Thursday, July 4, 2019

Panduan Cara Mendaftar Surat Keterangan Pengadilan Online

Cara Mendaftar untuk membuat surat keterangan pengadilan secara online

1. Membuka browser Google croom atau mozila firefox

2. Masukan Alamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
      Klik DISINI untuk masuk pada aplikasi eRATERANG 

3. Setelah muncul halaman depan klik daftar seperti gambar di bawah, 

4. Setelah Terbuka halaman pendaftaran silahkan isikan data anda
harap Masukan alamat email aktif karena aplikasi akan mengirimkan link verifikasi ke email yang anda masukan




5.  Setelah klik daftar seperti gambar di atas aplikasi akan mengirimkan notivikasi verivikasi ke email anda..

6. Buka email anda kemudian klik menu email masuk atau pada menu spam bila terdapat emali konfirmasi dari Badan Peradilan Umum Tentang Aktivasi akun klik pada tulisan biru pada email tersebut kalau tidak berhasil, blok tulisan biru tersebut kemudian  copy dan paste pada jendela browser anda.


7. Setelah klik tulisan biru tersebut, akan terbuka kembali halaman utama atau halaman login


8. Masukan email dan kata sandi yang telah anda daftarkan sebelumnya, kemudian klik Masuk

9.  Setelah mucul halaman aplikasi, maka untuk mendaftar surat keterangan pengadilan secara online klik pada menu layanan seperti gambar di bawah


10. Setelah mucul halaman pendaftaran kemudian klik menu tambah seperti gambar di bawah ini :



11.  Setelah mucul halaman baru Kemudian Isi Nama Pengadilan Sesuailokasi anda, kemudian pilih jenis surat keterangan yang dibutuhkan dan isi alasan pengurusan surat keterangan pengadilan misalnya, Melamar Pekerjaa, Mendaftar Calon Kepala Desa Atau Calon Anggota Legeslatif


12. Setelah mucul fromulir pendaftaran, kemudian isikan biodata anda sesuai dengan dokumen anda, harap isikan data sesuai karena data tersebut yang akan digunakan untuk mencetak surat keterangan pengadilan anda, bila selesai mengisi data, lalu klik menu Berikutnya



13. Setelah itu akan muncul halaman informasi pekerjaan, Isikan Informasi Pekerjaan Anda, Pada kolom pekerjaan, bila anda belum memiliki pekerjaan isikan saja Belum Ada, atau tidak ada jangan biarkan kosong betitu juga dengan jabatan. setelah itu klik berikutnya



14. Anda kemudia dibawah ke halaman berikutnya yaitu input kelengkapan anda yaitu SCAN KTP, SKCK, DAN PAS FOTO silahkan siapkan dokumen anda dalam format Pdf atau JPG. 
Bila muncul halaman seperti di bawah, klik lampirkan file kamudian cari file yang diminta pada komputer anda setelah itu klik menu berikutnya.



14.  Bila dokumen anda telah di upload dan telah klik menu berikutnya maka maka akan muncul halaman terakhir, klik simpan bila yakin dokumen anda telah sesuai.. dan bila gagal simpan, perhatikan pesan kesalahan mungkin ada data yang anda masukan belum sesuai, tekan menu kembali untuk memperbaiki data yang anda masukan, bila sudah diperbaiki, klik lagi menu berikutnya untuk sampai ke halaman simpan dan klik simpan.



15.  Setelah selesai mendaftar onlie. akan muncul pada halaman depan anda seperti pada gambar di bawah ini, kemudian klik pada gambar printer untuk mencetak surat permohonan online anda. 



16. Surat Permohonan yang telah dicetak kemudian di bawah ke Pengadilan Negeri Tertuju untuk Mengambil Surat Keterangan Pengadilan, disertai Foto 4 x 6 sesuai yang disayaratkan, jangan lupa membawa Rp. 10.000. karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 pembuatan Surat Keterangan Pengadilan Dikenakan Biaya Sepuluh Ribu Rupiah..





60 comments:

  1. Saya suda login tapi kenapa tidak jadi tolong di konfimasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. login dimana mohon, diperjelas ya.. agar dapat dipandu dengan baik..

      Delete
    2. apa yang tidak bisa gan.. bisa lebih spesifik ngga.. mkasih

      Delete
  2. web tersebut apakah bisa digunakan untuk membuat surat keterangan tidak pailit perusahaan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. silahkan di coba pak. dalam hal ini pada beberapa pengadilan akan mengarhakan pada pengadilan industrial yang leabih berkompeten, tapi coba saja di buatkan, kan ada tanggapan dari pengadilan bila pihak pengadilan yang bapak tuju tidak bisa buatkan.. terima kasih..

      Delete
    2. bgaimana cara pengajuannya? sdgkan aplikasi ini formatnya mengarahkan ke surat keterangan tidak pailit untuk perorangan. mohon bantuannya

      Delete
    3. Tidak begitu juga gan, aplikasi ini menyesuaikan dengan kebutuhan, atau surat keterangan yang dibutuhkan bisa di pilih pada aplikasi ini..

      Delete
    4. Menambahkan aplikasi ini tidak bisa untuk membuat surat keterangan tidak pailit perusahaan, sudah saya coba tetap arahnya ke Personil. Eemm baiknya klu bisa ada menu tambahan misal jenis pilihan ada personil dan instansi.

      Delete
    5. siap gan terimkasih atas masuknnya, masuknnya ini akan diteruskan pada adminnya..

      Delete
    6. memang gan, aplikasi ini sementara di buat untuk perorangan gan, untuk badan hukum bisa langsung saja datang pada Pengadilan Yang bersangkutan, terima kasih telah berkunjung gan..

      Delete
  3. aktivasi dari emailnya kenapa belum masuk2 ke email ya pak, tolong pencerahannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. pastikan emailnya tidak salah dalam mengetika ya.. karena biasanya hal seperti ini terjadi karena salah input pada emailnya.. terima kasih..

      Delete
  4. pada tahapan terakhir, utk mengambil surat keterangan ke pengadilan tertuju, bolehkah diwakilkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk hal ini masing-masing pengadilan punya kebijkan berbeda, namun hemat saya aplikasi ini di buat untuk mempermudah pengurusannya, jadi asalkan surat permohonan dalam aplikasi ini sudah di cetak dan ditandatangani, siapa saja boleh diminta batuannya untuk mengambil ke pengadilan..
      sekali lagi saya sampaikan. masing-masing pengadilan punya kebijakan berbeda. terima kasih..

      Delete
    2. terima kasih banyak pencerahannya Mas.
      satu lagi Mas, dalam satu akun, bolehkan mengajukan permohonan utk beberapa orang? misal, ada orang lain (lebih dari satu orang) yg minta dibuatkan surat keterangan secara online.

      Delete
    3. boleh mas.. untuk satu akun yang terdaftar pada aplikasi eraterang boleh digunakan untuk pendaftaran lebih dari satu, sepanjang tidak merugikan pemilik akun atau pendaftar lainnya..

      Delete
  5. Kayanya boleh mas..

    ReplyDelete
  6. aktivasi dari email belum masuk2 ke email Pak, mohon pencerahannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon maaf ya. barusan di dilihat, pastikan bahwa email yang didaftarkan sudah sesuai dan aktif. ya..

      Delete
  7. apakah berlaku juga bagi badan usaha atau hanya individu/ pribadi saja ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk badan usaha dalam rangka apa ini gan, mohon lebih spesifik ya..

      Delete
    2. dalam rangka permohonan tidak sedang dinyataka pailit

      Delete
  8. dari sdh simpan butuh waktu berapa lama ada jawaban

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gang pengalaman, langsung gan asalkan kita print bukti dari aplikasi ini langsung kita bawa ke kantor npengadilan langsung di cetak, asalkan data kita sudah benar. Namun kalo Masi salah akan di kembalikan untuk diperbaiki.. biasanya 1 hari aja..

      Delete
  9. mau tanya, apakah kita harus menunggu menyetak nya sampai keterangan di statusnya selesai, dan kira kira perubahan status dari pemeriksaan smapai selesai berapa lama

    ReplyDelete
  10. Jangan gan, harus ke kantor terdekat dan membawa serta surat permohonan yang di cetak dari aplikasi, kemudian berikan hasil print dari aplikasi yang sudah ditanda tanganni, sebagian pengadilan menharuskan untuk memasukan fhoto juga, jadi ada baiknya setelah mencetak bukti pendaftaran kemudian di bawa ke pengadilan yang dituju.
    untuk waktu layanan tentu disesuikan dengan berapa banyak permohonan yang masuk, namun biasanya bisa langsung diselesaikan hari itu juga..
    terima kasih...

    ReplyDelete
  11. mau nanya klo untuk perusahaan bagaimana caranya
    apa daftarnya atas nama perusahaan atau nama pribadi

    ReplyDelete
    Replies
    1. kok gak dijawab ya

      Delete
    2. Sementara dibuat untuk pribadi gan, atau mungkin bisa di tanyakan pada Kantor Pengadilan yang di tuju, terima kasih ya..

      Delete
  12. Halo agan, Saya mau tanya terkait eraterang ini apakah untuk seluruh indonesia? Yang berdomisili di tangsel pun bisa mengunakan website eraterang ini kah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk seluruh Pengadilan negeri yang ada di indonesia gan, termasuk pengadilan dalam wilayah hukum agan.. makasih gan udah mampir

      Delete
  13. Setelah simpan, terlihat status 'pendaftaran'.
    Berapa lama akan berubah menjadi status 'selesai'
    Sudah 1 jam nunggu statusnya belum berubah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. makasih ya udah mampir, seberapa lama direspon, bisa juga karena saat pendafataran bertepatan dengan jam istrirahat, tapi biasanya selesai hari itu juga mba...

      Delete
  14. Saya sudah masuk dilangkah ke 5 ( lengkap ) tapi pas saya mau SIMPAN kok ga bisa proses ya, padahal di petunjuknya setelah simpan baru bisa cetak...? tolong bantu saya bagaimana cara untuk bisa cetaknya

    ReplyDelete
  15. mohon maaf, ini sudah sampai tahap mana, mohon maaf ya.. karena baru respon...

    ReplyDelete
  16. Bagaimana solusinya bila mengurus surat pernyataan tidak dicabut hak pilihnya ditolak

    ReplyDelete
    Replies
    1. biasanya ditolak karena berkasnya masih ada yang kurang.. bisa dibaca alasan penolakannya gan..

      Delete
  17. Saya dapftar gagal zaa
    Maaf pemohon tidak terdaptar

    ReplyDelete
    Replies
    1. mungkin alamat yang anda masukan salah, jadi coba koreksi setiap data yang dimasukan.. pastikan juga alamat email yang di masukan adalah email aktif..

      Delete
  18. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menunggu proses pendaftaran sampai dengan proses selesai, sehingga bisa diprint....?

    ReplyDelete
    Replies
    1. biasanya dicetak hari itu juga, tentu semua tergantung dari seberapa banyak yang mendaftar..

      Delete
  19. Saya sudah mencetak permohonan pengambilan surat keterangan sedang tidak dinyatakan tidak pailit, setelah saya datang ke Pengadilan Negeri Bogor, saya diminta utk datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat...sedangkan saya beralamat di Bogor, mohon arahan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon maaf, memang masing masing pengadilan memiliki fungsi masing-masing, mungkin karena PN. Bogor tidak memiliki wewenang untuk menerbitkas surat yang dibutuhkan, sehingga diarahkan ke PN yang memiliki kewenangan tersebut..

      Delete
  20. Knp tidak langsung menggunakan online untuk mengurus pembuatan surat keterangannya,, inikan hanya tersedia untuk pendaftaran saja, tidak sekaligus untuk membuat surat keterang yang dimakaud untuk dibuat, kalo hanya pendaftaran saja ini bukan solusi yang diharapkan masyarakat, yang diharapkan Masyarakat itu dengan adanya sistem online ini agar tidak ke pengadilan, agar kita bisa buat surat keterangan dari jarak jauhlah yang kita harapkan.. begituuu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Surat ketarangan yang didaftarakan harus dicek dulu sebelum data diri yang disampiakan pada aplikasi keperkaraan, kemudian surat kterangan ini harus menggunakan cap dan tandatangan basah, sehingga memang harus yang bersangkutan atau orang yang diwakilkan perlu datang langsung ke kantor pengadilan setempat.
      bagi masyarakat yang jauh selama ini sudah sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini, karena tidak butuh waktu lama lagi untuk membuat surat keterangan dimaksud..

      Delete
  21. Mohon maaf saya ingin bertanya, apa mengurusnya harus di PN yang sesuai dengan wilayah di KTP? apa boleh memilih di PN dimana saja?

    ReplyDelete
  22. Mohon maaf kenapa pas aktivasi email ga masuk2 padahal email sudah aktif dan coba dibuka di spam pun ga ada mohon solusinya 🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa jadi salah ketik emalinya, coba buka email dulu ya, copi nama emailnya langsung pada email yang dibuka.. biar yakin tidak salah dalam pengetikan email.. makasih

      Delete
  23. sudah saya lengkapi semua format nya dan sudah di simpan tapi tidak muncul di halaman depan untuk memprint kenapa demikian

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba dibaca apakah ada pesan kesalahan yang muncul..

      Delete
  24. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  25. selamat siang untuk pesyarataan pembuatan tidak pernah dipidana apa yang harus di bawa ke PN

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam aplikasi sudah diminta, jadi tinggal membawa foto saja, biasanya yang di minta, SKCK, KTP, Surat Permohonan dan pas foto, kadang ijazah terakhir juga di minta..

      Delete
  26. selamat siang ini saya daftar eraterang kenapa munculnya email sudah terdaftar ya??? dan saya cb daftar baru / login jg gagal

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin emailnya sudah pernah didaftarkan, sudah dicoba dengan email lain..

      Delete
  27. buat daftar baru...muncul email sudah terdaftar.
    masuk ke halaman log in, eh malah email belum terverifikasi.
    coba kirim ulang aktivasi, eh malah gagal di tautan dan di suruh coba beberapa saat. dari pagi jam 09.00, siang jam 12.00, sore jam 18.00 dan malam ini jam 23.00 sama aja.
    kalo manual bisa gak ya??ya alternatif lah pak, sampai di benerin sama team it nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. boleh gan, kalo manual langsung aja ke kantor pengadilan setempat..

      Delete
  28. pak saya tidak terima mail aktivasi, sudah coba dengan 3 alamat mail ber beda dan sudah saya recheck bahwa mail tersebut benar dan tidak ada salah ketik.
    Sudah check spam juga tidak ada. Saya sudah coba berkali2 juga tidak terima..
    Mohon dibantu informasi nya .. 🙏🏽

    ReplyDelete

Sampaikan Komentar Anda