1. Membuka browser Google croom atau mozila firefox
2. Masukan Alamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
Klik DISINI untuk masuk pada aplikasi eRATERANG
3. Setelah muncul halaman depan klik daftar seperti gambar di bawah,
4. Setelah Terbuka halaman pendaftaran silahkan isikan data anda
harap Masukan alamat email aktif karena aplikasi akan mengirimkan link verifikasi ke email yang anda masukan
5. Setelah klik daftar seperti gambar di atas aplikasi akan mengirimkan notivikasi verivikasi ke email anda..
6. Buka email anda kemudian klik menu email masuk atau pada menu spam bila terdapat emali konfirmasi dari Badan Peradilan Umum Tentang Aktivasi akun klik pada tulisan biru pada email tersebut kalau tidak berhasil, blok tulisan biru tersebut kemudian copy dan paste pada jendela browser anda.
7. Setelah klik tulisan biru tersebut, akan terbuka kembali halaman utama atau halaman login
8. Masukan email dan kata sandi yang telah anda daftarkan sebelumnya, kemudian klik Masuk
9. Setelah mucul halaman aplikasi, maka untuk mendaftar surat keterangan pengadilan secara online klik pada menu layanan seperti gambar di bawah
10. Setelah mucul halaman pendaftaran kemudian klik menu tambah seperti gambar di bawah ini :
11. Setelah mucul halaman baru Kemudian Isi Nama Pengadilan Sesuailokasi anda, kemudian pilih jenis surat keterangan yang dibutuhkan dan isi alasan pengurusan surat keterangan pengadilan misalnya, Melamar Pekerjaa, Mendaftar Calon Kepala Desa Atau Calon Anggota Legeslatif
12. Setelah mucul fromulir pendaftaran, kemudian isikan biodata anda sesuai dengan dokumen anda, harap isikan data sesuai karena data tersebut yang akan digunakan untuk mencetak surat keterangan pengadilan anda, bila selesai mengisi data, lalu klik menu Berikutnya
13. Setelah itu akan muncul halaman informasi pekerjaan, Isikan Informasi Pekerjaan Anda, Pada kolom pekerjaan, bila anda belum memiliki pekerjaan isikan saja Belum Ada, atau tidak ada jangan biarkan kosong betitu juga dengan jabatan. setelah itu klik berikutnya
14. Anda kemudia dibawah ke halaman berikutnya yaitu input kelengkapan anda yaitu SCAN KTP, SKCK, DAN PAS FOTO silahkan siapkan dokumen anda dalam format Pdf atau JPG.
Bila muncul halaman seperti di bawah, klik lampirkan file kamudian cari file yang diminta pada komputer anda setelah itu klik menu berikutnya.
15. Setelah selesai mendaftar onlie. akan muncul pada halaman depan anda seperti pada gambar di bawah ini, kemudian klik pada gambar printer untuk mencetak surat permohonan online anda.
16. Surat Permohonan yang telah dicetak kemudian di bawah ke Pengadilan Negeri Tertuju untuk Mengambil Surat Keterangan Pengadilan, disertai Foto 4 x 6 sesuai yang disayaratkan, jangan lupa membawa Rp. 10.000. karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 pembuatan Surat Keterangan Pengadilan Dikenakan Biaya Sepuluh Ribu Rupiah..
Saya suda login tapi kenapa tidak jadi tolong di konfimasi
ReplyDeletelogin dimana mohon, diperjelas ya.. agar dapat dipandu dengan baik..
Deletekok gak bisa
Deleteapa yang tidak bisa gan.. bisa lebih spesifik ngga.. mkasih
Deleteweb tersebut apakah bisa digunakan untuk membuat surat keterangan tidak pailit perusahaan ?
ReplyDeletesilahkan di coba pak. dalam hal ini pada beberapa pengadilan akan mengarhakan pada pengadilan industrial yang leabih berkompeten, tapi coba saja di buatkan, kan ada tanggapan dari pengadilan bila pihak pengadilan yang bapak tuju tidak bisa buatkan.. terima kasih..
Deletebgaimana cara pengajuannya? sdgkan aplikasi ini formatnya mengarahkan ke surat keterangan tidak pailit untuk perorangan. mohon bantuannya
DeleteTidak begitu juga gan, aplikasi ini menyesuaikan dengan kebutuhan, atau surat keterangan yang dibutuhkan bisa di pilih pada aplikasi ini..
DeleteMenambahkan aplikasi ini tidak bisa untuk membuat surat keterangan tidak pailit perusahaan, sudah saya coba tetap arahnya ke Personil. Eemm baiknya klu bisa ada menu tambahan misal jenis pilihan ada personil dan instansi.
Deletesiap gan terimkasih atas masuknnya, masuknnya ini akan diteruskan pada adminnya..
Deletememang gan, aplikasi ini sementara di buat untuk perorangan gan, untuk badan hukum bisa langsung saja datang pada Pengadilan Yang bersangkutan, terima kasih telah berkunjung gan..
Deleteaktivasi dari emailnya kenapa belum masuk2 ke email ya pak, tolong pencerahannya
ReplyDeletepastikan emailnya tidak salah dalam mengetika ya.. karena biasanya hal seperti ini terjadi karena salah input pada emailnya.. terima kasih..
Deletepada tahapan terakhir, utk mengambil surat keterangan ke pengadilan tertuju, bolehkah diwakilkan?
ReplyDeleteuntuk hal ini masing-masing pengadilan punya kebijkan berbeda, namun hemat saya aplikasi ini di buat untuk mempermudah pengurusannya, jadi asalkan surat permohonan dalam aplikasi ini sudah di cetak dan ditandatangani, siapa saja boleh diminta batuannya untuk mengambil ke pengadilan..
Deletesekali lagi saya sampaikan. masing-masing pengadilan punya kebijakan berbeda. terima kasih..
terima kasih banyak pencerahannya Mas.
Deletesatu lagi Mas, dalam satu akun, bolehkan mengajukan permohonan utk beberapa orang? misal, ada orang lain (lebih dari satu orang) yg minta dibuatkan surat keterangan secara online.
boleh mas.. untuk satu akun yang terdaftar pada aplikasi eraterang boleh digunakan untuk pendaftaran lebih dari satu, sepanjang tidak merugikan pemilik akun atau pendaftar lainnya..
DeleteKayanya boleh mas..
ReplyDeleteaktivasi dari email belum masuk2 ke email Pak, mohon pencerahannya
ReplyDeletemohon maaf ya. barusan di dilihat, pastikan bahwa email yang didaftarkan sudah sesuai dan aktif. ya..
Deleteapakah berlaku juga bagi badan usaha atau hanya individu/ pribadi saja ya?
ReplyDeleteuntuk badan usaha dalam rangka apa ini gan, mohon lebih spesifik ya..
Deletedalam rangka permohonan tidak sedang dinyataka pailit
Deletedari sdh simpan butuh waktu berapa lama ada jawaban
ReplyDeleteGang pengalaman, langsung gan asalkan kita print bukti dari aplikasi ini langsung kita bawa ke kantor npengadilan langsung di cetak, asalkan data kita sudah benar. Namun kalo Masi salah akan di kembalikan untuk diperbaiki.. biasanya 1 hari aja..
Deletemau tanya, apakah kita harus menunggu menyetak nya sampai keterangan di statusnya selesai, dan kira kira perubahan status dari pemeriksaan smapai selesai berapa lama
ReplyDeleteJangan gan, harus ke kantor terdekat dan membawa serta surat permohonan yang di cetak dari aplikasi, kemudian berikan hasil print dari aplikasi yang sudah ditanda tanganni, sebagian pengadilan menharuskan untuk memasukan fhoto juga, jadi ada baiknya setelah mencetak bukti pendaftaran kemudian di bawa ke pengadilan yang dituju.
ReplyDeleteuntuk waktu layanan tentu disesuikan dengan berapa banyak permohonan yang masuk, namun biasanya bisa langsung diselesaikan hari itu juga..
terima kasih...
mau nanya klo untuk perusahaan bagaimana caranya
ReplyDeleteapa daftarnya atas nama perusahaan atau nama pribadi
kok gak dijawab ya
DeleteSementara dibuat untuk pribadi gan, atau mungkin bisa di tanyakan pada Kantor Pengadilan yang di tuju, terima kasih ya..
DeleteHalo agan, Saya mau tanya terkait eraterang ini apakah untuk seluruh indonesia? Yang berdomisili di tangsel pun bisa mengunakan website eraterang ini kah?
ReplyDeleteuntuk seluruh Pengadilan negeri yang ada di indonesia gan, termasuk pengadilan dalam wilayah hukum agan.. makasih gan udah mampir
DeleteSetelah simpan, terlihat status 'pendaftaran'.
ReplyDeleteBerapa lama akan berubah menjadi status 'selesai'
Sudah 1 jam nunggu statusnya belum berubah.
makasih ya udah mampir, seberapa lama direspon, bisa juga karena saat pendafataran bertepatan dengan jam istrirahat, tapi biasanya selesai hari itu juga mba...
DeleteSaya sudah masuk dilangkah ke 5 ( lengkap ) tapi pas saya mau SIMPAN kok ga bisa proses ya, padahal di petunjuknya setelah simpan baru bisa cetak...? tolong bantu saya bagaimana cara untuk bisa cetaknya
ReplyDeletemohon maaf, ini sudah sampai tahap mana, mohon maaf ya.. karena baru respon...
ReplyDeleteBagaimana solusinya bila mengurus surat pernyataan tidak dicabut hak pilihnya ditolak
ReplyDeletebiasanya ditolak karena berkasnya masih ada yang kurang.. bisa dibaca alasan penolakannya gan..
DeleteSaya dapftar gagal zaa
ReplyDeleteMaaf pemohon tidak terdaptar
mungkin alamat yang anda masukan salah, jadi coba koreksi setiap data yang dimasukan.. pastikan juga alamat email yang di masukan adalah email aktif..
DeleteBerapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menunggu proses pendaftaran sampai dengan proses selesai, sehingga bisa diprint....?
ReplyDeletebiasanya dicetak hari itu juga, tentu semua tergantung dari seberapa banyak yang mendaftar..
DeleteSaya sudah mencetak permohonan pengambilan surat keterangan sedang tidak dinyatakan tidak pailit, setelah saya datang ke Pengadilan Negeri Bogor, saya diminta utk datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat...sedangkan saya beralamat di Bogor, mohon arahan..
ReplyDeletemohon maaf, memang masing masing pengadilan memiliki fungsi masing-masing, mungkin karena PN. Bogor tidak memiliki wewenang untuk menerbitkas surat yang dibutuhkan, sehingga diarahkan ke PN yang memiliki kewenangan tersebut..
DeleteKnp tidak langsung menggunakan online untuk mengurus pembuatan surat keterangannya,, inikan hanya tersedia untuk pendaftaran saja, tidak sekaligus untuk membuat surat keterang yang dimakaud untuk dibuat, kalo hanya pendaftaran saja ini bukan solusi yang diharapkan masyarakat, yang diharapkan Masyarakat itu dengan adanya sistem online ini agar tidak ke pengadilan, agar kita bisa buat surat keterangan dari jarak jauhlah yang kita harapkan.. begituuu
ReplyDeleteSurat ketarangan yang didaftarakan harus dicek dulu sebelum data diri yang disampiakan pada aplikasi keperkaraan, kemudian surat kterangan ini harus menggunakan cap dan tandatangan basah, sehingga memang harus yang bersangkutan atau orang yang diwakilkan perlu datang langsung ke kantor pengadilan setempat.
Deletebagi masyarakat yang jauh selama ini sudah sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini, karena tidak butuh waktu lama lagi untuk membuat surat keterangan dimaksud..
Mohon maaf saya ingin bertanya, apa mengurusnya harus di PN yang sesuai dengan wilayah di KTP? apa boleh memilih di PN dimana saja?
ReplyDeleteiya disesuaikan dengan alamat KTP.
DeleteMohon maaf kenapa pas aktivasi email ga masuk2 padahal email sudah aktif dan coba dibuka di spam pun ga ada mohon solusinya 🙏
ReplyDeletebisa jadi salah ketik emalinya, coba buka email dulu ya, copi nama emailnya langsung pada email yang dibuka.. biar yakin tidak salah dalam pengetikan email.. makasih
Deletesudah saya lengkapi semua format nya dan sudah di simpan tapi tidak muncul di halaman depan untuk memprint kenapa demikian
ReplyDeleteCoba dibaca apakah ada pesan kesalahan yang muncul..
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteselamat siang untuk pesyarataan pembuatan tidak pernah dipidana apa yang harus di bawa ke PN
ReplyDeleteDalam aplikasi sudah diminta, jadi tinggal membawa foto saja, biasanya yang di minta, SKCK, KTP, Surat Permohonan dan pas foto, kadang ijazah terakhir juga di minta..
Deleteselamat siang ini saya daftar eraterang kenapa munculnya email sudah terdaftar ya??? dan saya cb daftar baru / login jg gagal
ReplyDeleteMungkin emailnya sudah pernah didaftarkan, sudah dicoba dengan email lain..
Deletebuat daftar baru...muncul email sudah terdaftar.
ReplyDeletemasuk ke halaman log in, eh malah email belum terverifikasi.
coba kirim ulang aktivasi, eh malah gagal di tautan dan di suruh coba beberapa saat. dari pagi jam 09.00, siang jam 12.00, sore jam 18.00 dan malam ini jam 23.00 sama aja.
kalo manual bisa gak ya??ya alternatif lah pak, sampai di benerin sama team it nya
boleh gan, kalo manual langsung aja ke kantor pengadilan setempat..
Deletepak saya tidak terima mail aktivasi, sudah coba dengan 3 alamat mail ber beda dan sudah saya recheck bahwa mail tersebut benar dan tidak ada salah ketik.
ReplyDeleteSudah check spam juga tidak ada. Saya sudah coba berkali2 juga tidak terima..
Mohon dibantu informasi nya .. 🙏🏽