Friday, June 10, 2022

CARA UMUMKAN PAKET ANGGARAN MELALUI SIRUP (USER PPK)

 Sebelumnya telah di jelaskan singkat cara umumkan paket anggaran melalui SIRUP dengan menggunakan user KPA, sekarang kita lannjutkan langkah selanjutnya dengan masuk ke aplikasi SIRUP menggunakan user PPK Untuk pengimputan paketnya..


 

1. Silahkan Login dulu pada aplikasi LPSE instansi kamu.. ketika berhasil login akan muncul halaman di bawah ini..

2. Klik menu Aplikas e-progremen lainnya seperti tanda pada gambar di atas akan mucul halam di bawah ini


3.  Cari Palikasi SIRUP dan Klik pada garis hitam seperti gambar di atas. akan muncul halam SIRUP seperti gambar di bawah ini

4. Klik Menu RUP dan pilih sub menu swakelola, kali ini kica coba input anggaran swakelola type 1

5. Akan muncul halaman seperti di bawah ini kamudian klik Menu Terapkan Filter seperti di gambar


 6. Akan Muncul Halaman seperti di bawah ini. klik menu      +Paket Swakellola     untuk menambah atau input data anggaran swakelola

7. Akan Muncul halaman seperti di bawah ini, input data yang sesuai dengan paket anda sebagai mana tertulis dalam RKAKL input dengan teliti ya, biar sesuai dengan yang seharusnya..




8. Input seluruh data yang diminta dengan urutan seperti contoh pada gambar di atas, dan klik simpan setelah input semua data.

9. Setelah data dinput dan disimpan akan muncul halaman seperti dibawah ini


 10. Centang kotak pada tulisan FD kemudian Klik finalisasi Draf untuk di umumkan oleh KPA dengan cara.

11. Bila Menu Finalisasi Draf sudah diklik berarti tugas PPK telah selesai pada Aplikasi SIRUP. tinggal ditindak lanjuti oleh KPA

12. Masuk di aplikasi SIRUP dengan menggunaka User KPA
13 Klik Menu RUP dan pilih Sub menu swakelola akan munjul halama seperti di bawah ini.
14. Klik Menu           Terapkan Filter          Untuk memunculkan paket yang telah diinput oleh PPK




15. Akan muncul Halam seperti di bawah ini kemudian klik Kotak centeng pada Pilihan huruf U kemudian klik Menu      umumkan paket swakelola      seperti gambar di bawah ini.. setelah menu             umumkan paket swakelola     diklik berarti proses umumkan paket melalui SIRUP telah berhasil tinggal ditindak lanjuti oleh ULP atau penitia pengadaan atau pejabat pengadaan pada aplikasi LPSE.

TERIMA KASIH SEMOGA MEMBANTU

Thursday, June 9, 2022

CARA UMUMKAN ANGGARAN PADA SIRUP LKPP tahun 2022 (akun KPA)


 

Bersama ini ingin saya bagikan cara umumkan anggaran pada aplikasi SIRUP LKPP langsung aja ya biar mgga berbelit-belit lagi

Ikuti langkah di bawahi ini ya..

 Siapkan terlebih dahulu file RKAKL yang bertype excel dan hasil doenload dari aplikasi SAKTI

kalau belum paham gmn caranya download RKAKL dari SAKTI ikuti cara di bawah ini ya..
1.  Masuk ke aplikasi sakti melalui link ini  SAKTI oh iya masuk meggunakan akun operator ya..
2. Pilih menu penganggaran di sebelah kanan ( nomor 1) dan
3. Klik sub menu Laporan / Cetak  (nomor 2)
4. klik sub menu Rincian Kertas Kerja (Nomor 3) akan muncul di sebelah kanan Rincian kertas kerja
5. Klik Titik 3 pada Tulisan SATKER (Nomor 4)  dan Silahkan Pilih nama Satker Kamu dan Klik OK
6. Klik Unduh Excel untuk download file RKAKL type excel (Nomor 5)
7. File RKAKL telah selesai di buat dan silahkan cek pada folder Download di Explorer kamu

 


 


Itulah Langkah penyiapan file RKAKL type excel dari APlikasi SAKTI
Sekarang kita masuk pada aplikasi SIRUP ya.. silahkan masuk ke aplikasi sirup melalui link ini SIRUP
Masuk menggunakan User KPA


1. Bila berhasil masuk menggunakan user KPA akan muncul gambar seperti di bahwah ini :
2. Klik Menu RUP dan Klik menu Rencana Kerja Anggaran

 
3. Setelah kalian klik sub menu Rincian Kerja Anggaran maka akan muncul seperti gambar di bawah
 

 

4. Klik Kolom Merah degan tulisan SAKTI kemudian akan muncul jendela pilihan filenya.
5. Klik Brouser untuk memilih data file RKAKL yang telah kita download dari SAKTI kemudian klik simpan, 

6. Jika Berhasil akan mucul 100% proses uploadnya dan untuk mengetahui berhasil dan tidaknya silahkan cek pada menus Struktur Anggaran dengan cara Klik Menu RUP dan Pilih Struktur Anggaran

Bila telah muncul angka-angka pada sturktur anggaran, maka file RKAKL excel telah berhasil di download.. sekarang langkah selanjutnya yaitu PENDELEGASIAN ANGGARAN KE PPK

7. Langkah selanjutnya adalah Delegasikan Anggaran ke PPK untuk di daftarkan lebih lanjut pada aplikasi SIRUP

8. Klik Menu Kelola Data dan Pilih sub menu Kelola PKKR


9. Akan muncul jendela seperti gambar di bawah ini


10. Klik ekon Edit pada paket yang muncul seperti anah panah di atas..
11. Akan muncul Jendela seperti di bawah ini 


12. Klik Alasan Revisi dan pilih delegasi kepada PPK

13. Kemudian Klik Pilih Nama PPK untuk didelegasilkan kepada PPK yang sesuai dengan Anggaran dimaksud

14. Seteleh memilih nama PPK maka klik simpan dengan demikian langkah penginputan anggaran yang menjadi kewenangan KPA telah selesai tinggal melanjutkan ke langkas umumkan..
15. Setelah anggaran berhasil di delegasikan kemudian akses SIRUP menggunakan user PPK untuk langkah selantjuatnya.


ada di artikel selanjutnya ya langkah selanjutnya bersama user PPK

Tuesday, May 31, 2022

Contoh Surat Permohonan Audiensi

 PEMERINTAH KABUPATEN ------------------------

DESA ………………………………….

KECAMATAN ----------------------

         Kantor  : Jln. Pemuda -------------------------- HP… 0812345678910

Nomor             : 05/Singkat nama organisasi /11/2022

Lampiran         : -

Perihal             : Permohonan Audieansi

Kepada  Yth.

BUPATI …………………………..

Di,-

         Nama Kota

.

 

Dengan hormat,

 

Sehubungan dengan Surat Kami Nomor 04/ K.KTP /10/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 perihal --------------------------, maka dengan ini kami mohon kesediaan Yang Terhormat Bapak Bupati Kabupaten -------------------, untuk dapat menerima Kami sebagai mana perihal surat di atas.

Adapun waktu pelaksanaan audiensi, kami sesuaikan dengan kesediaan waktu dari bapak Bupati. kami sangat mengharapkan agar supaya kegiatan dimaksud dapat dilaksanakan segera dengan sebaik baiknya.

Demikian Surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kesediaannya kami haturkan Terima Kasih.

………………………,  22  November 2021

Homat kami

 

Ketua                                                                                      Sekretaris

 

 

 

                      (Nama)                                                                                          (Nama)

Monday, March 7, 2022

Draf Ranperpres PENGELOLAAN KAPET SERAM BAB VII, BAB VIII, BAB X dan BAB X

 


BAB VII

PENGELOLAAN KAPET SERAM

(1)  Dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang KAPET Seram dilakukan pengelolaan KAPET Seram.

(2)  Untuk pengelolaan KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Dewan Nasional KAPET, Badan Pengembangan KAPET Daerah, dan Badan Pengusahaan KAPET.

(3)  Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja serta pembiayaan Dewan Nasional KAPET sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

(4)  Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja serta pembiayaan Badan Pengembangan KAPET Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi dan dikuatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(5)  Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja serta pembiayaan Badan Pengusahaan KAPET sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengembangan KAPET Daerah.

BAB VIII

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAPET SERAM

(1)  Peran masyarakat dalam penataan ruang KAPET Seram dilakukan untuk menjamin pengembangan KAPET Seram sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi kawasan.

(2)  Peran masyarakat dalam penataan ruang KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

(3)  Peran masyarakat dalam penataan ruang KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasinya yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.

Sepanjang rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya belum disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini, digunakan rencana tata ruang KAPET Seram sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:

a.    izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;

b.    izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini:

1.    untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan ruang tetap berlaku sepanjang pemanfaatan ruangnya disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Presiden ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan;

2.    untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan ruang tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis dengan melakukan penyesuaian melalui penerapan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Presiden ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan;

3.    untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Presiden ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.    pemanfaatan ruang di KAPET Seram yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:

1.    pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Presiden ini; dan

2.    pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan; dan

d.    pemanfaatan ruang oleh masyarakat atas dasar hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini, penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang KAPET Seram dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

(1)  Jangka waktu Rencana Tata Ruang KAPET Seram selama 20 (dua puluh) tahun.

(2)  Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang KAPET Seram dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(3)  Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang KAPET Seram dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun:

a.    dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

b.    dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas wilayah daerah yang termasuk dalam KAPET Seram yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; atau

c.    apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang terkait dengan Rencana Tata Ruang KAPET Seram.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal……………………….

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Ttd.

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal ...............

 

MENTERI HUKUM DAN HAM

REPUBLIK INDONESIA

 

AMIR SYAMSUDDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ….. NOMOR …..