Monday, March 7, 2022

Draf Ranperpres PENGELOLAAN KAPET SERAM BAB VII, BAB VIII, BAB X dan BAB X

 


BAB VII

PENGELOLAAN KAPET SERAM

(1)  Dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang KAPET Seram dilakukan pengelolaan KAPET Seram.

(2)  Untuk pengelolaan KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Dewan Nasional KAPET, Badan Pengembangan KAPET Daerah, dan Badan Pengusahaan KAPET.

(3)  Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja serta pembiayaan Dewan Nasional KAPET sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

(4)  Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja serta pembiayaan Badan Pengembangan KAPET Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi dan dikuatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(5)  Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja serta pembiayaan Badan Pengusahaan KAPET sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengembangan KAPET Daerah.

BAB VIII

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAPET SERAM

(1)  Peran masyarakat dalam penataan ruang KAPET Seram dilakukan untuk menjamin pengembangan KAPET Seram sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi kawasan.

(2)  Peran masyarakat dalam penataan ruang KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

(3)  Peran masyarakat dalam penataan ruang KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasinya yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.

Sepanjang rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya belum disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini, digunakan rencana tata ruang KAPET Seram sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:

a.    izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;

b.    izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini:

1.    untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan ruang tetap berlaku sepanjang pemanfaatan ruangnya disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Presiden ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan;

2.    untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan ruang tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis dengan melakukan penyesuaian melalui penerapan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Presiden ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan;

3.    untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Presiden ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.    pemanfaatan ruang di KAPET Seram yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:

1.    pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Presiden ini; dan

2.    pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan; dan

d.    pemanfaatan ruang oleh masyarakat atas dasar hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini, penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang KAPET Seram dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

(1)  Jangka waktu Rencana Tata Ruang KAPET Seram selama 20 (dua puluh) tahun.

(2)  Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang KAPET Seram dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(3)  Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang KAPET Seram dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun:

a.    dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

b.    dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas wilayah daerah yang termasuk dalam KAPET Seram yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; atau

c.    apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang terkait dengan Rencana Tata Ruang KAPET Seram.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal……………………….

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Ttd.

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal ...............

 

MENTERI HUKUM DAN HAM

REPUBLIK INDONESIA

 

AMIR SYAMSUDDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ….. NOMOR …..

Draf Ranperpres ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAPET SERAM BAB VI

 


BAB VI

ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAPET SERAM

Bagian Kesatu

Umum

(1)  Arahan pengendalian pemanfaatan ruang KAPET Seram digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang KAPET Seram.

(2)  Arahan pengendalian pemanfaatan ruang KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.  arahan peraturan zonasi;

b.  arahan perizinan; dan

c.  arahan insentif .

Bagian Kedua

Arahan Peraturan Zonasi

(1)  Arahan peraturan zonasi KAPET Seram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi.

(2)  Arahan peraturan zonasi KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan

b.    arahan peraturan zonasi untuk pola ruang.

(3)  Muatan arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a.    jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;

b.    intensitas pemanfaatan ruang;

c.    prasarana dan sarana minimum; dan/atau

d.    ketentuan khusus yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus.

(4)  Arahan peraturan zonasi untuk pola ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a.    mengendalikan pemanfaatan kawasan lindung yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha inti;

b.    mengendalikan alih fungsi lahan usaha inti;

c.    mengendalikan kegiatan yang potensial mengganggu usaha inti; dan

d.    menyediakan sarana-prasarana pendukung usaha inti sesuai standar pelayanan minimum.

Arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi terdiri atas:

a.    kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang mendukung pengembangan komoditas unggulan dan komoditas pendukung beserta produk turunannya berupa kegiatan industri pengolahan, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan dan pelatihan, kegiatan jasa, dan kegiatan distribusi sesuai dengan kebutuhan minimum sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi;

b.    kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi; dan

c.    kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan, kegiatan industri yang menimbulkan polusi, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi.

Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana terdiri atas:

a.    kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, kegiatan peningkatan kapasitas, kegiatan rehabilitasi, kegiatan pengangkutan sarana produksi dan produk untuk mendukung pengembangan komoditas unggulan dan komoditas pendukung;

b.    kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana;

c.    kegiatan yang dilarang yaitu kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana; dan

d.    penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa:

1.    kelas jalan yang sesuai dengan pengembangan komoditas;

2.    fasilitas terminal untuk menunjang pengembangan komoditas;

3.    fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargo untuk menunjang pengembangan komoditas;

4.    ruang untuk bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi, dan peralatan penunjang produksi; dan

5.    ketersedian sistem jaringan sumber daya air untuk keberlanjutan komoditas.

Arahan peraturan zonasi untuk taman nasional terdiri atas:

a.    kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya;

b.    kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata terbatas dan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan taman nasional; dan

c.    kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan taman nasional.

Arahan peraturan zonasi untuk cagar alam terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata terbatas dan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar alam; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan cagar alam.

Arahan peraturan zonasi untuk taman wisata alam meliputi:

a.    kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam, kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya, dan kegiatan penangkaran dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam;

b.    kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pendirian bangunan penunjang kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam;

c.    kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam; dan

d.    penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa akses yang baik untuk keperluan rekreasi dan pariwisata, sarana pengawasan untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan plasma nutfah endemik.

Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan hutan produksi terdiri atas:

a.    kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan hutan produksi;

b.    kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan hutan produksi;

c.    kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan hutan produksi; dan

d.    penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta ruang dan jalur evakuasi bencana.

Arahan peraturan zonasi untuk kawasan pertanian tanaman pangan terdiri atas:

a.    kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang mendukung pengembangan komoditas unggulan dan komoditas pendukung pertanian tanaman pangan beserta produk turunannya, kegiatan permukiman perdesaan, dan kegiatan agrowisata;

b.    kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1.    kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian dan tidak mengganggu fungsi kawasan;

2.    pengolahan pasca panen dan pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan; dan

3.    pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi dengan memperhitungkan luas kawasan dan jumlah penduduk.

c.    kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; dan

d.    penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1.    keandalan infrastruktur meliputi sistem irigasi, waduk, embung, bendungan, jalan usaha tani, dan jembatan;

2.    prasarana dan sarana pelayanan umum;

3.    ruang dan jalur evakuasi bencana; dan

4.    pembiayaan pertanian.

Arahan peraturan zonasi untuk kawasan perkebunan terdiri atas:

a.    kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang mendukung pengembangan komoditas unggulan dan komoditas pendukung perkebunan beserta produk turunannya, kegiatan permukiman perdesaan, dan kegiatan agrowisata;

b.    kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi

1.    kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian dan tidak mengganggu fungsi kawasan; dan

2.    pengolahan pasca panen dan pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan.

c.    kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; dan

d.    penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1.    prasarana dan sarana pelayanan umum;

2.    sarana dan prasarana pendukung perkebunan, antara lain sarana pendukung industri, budidaya, pemasaran, dan pengembangan usaha;

3.    ruang dan jalur evakuasi bencana; dan

4.    pembiayaan pertanian.

Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan terdiri atas:

a.    kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang mendukung pengembangan komoditas unggulan dan komoditas pendukung perikanan beserta produk turunannya, kegiatan permukiman perdesaan, kegiatan pemijahan, kegiatan konservasi, dan kegiatan agrowisata;

b.    kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi

1.    kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian dan tidak mengganggu fungsi kawasan; dan

2.    industri pengolahan hasil perikanan, perdagangan hasil perikanan, dan perdagangan minabisnis hulu.

c.    kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; dan

d.    penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1.    sarana pembudidayaan ikan (pakan ikan, obat ikan, pupuk, dan keramba);

2.    prasarana pembudidayaan ikan (kolam, tambak, dan saluran tambak);

3.    sarana dan prasarana minabisnis (pasar, lembaga keuangan, kelembagaan, dan balai benih);

4.    sarana dan prasarana umum; dan

5. ruang dan jalur evakuasi bencana.

 

Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata terdiri atas:

a.    kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang mendukung pengembangan pariwisata;

b.    kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan dan perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;

c.    kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; dan

d.    penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1.    sarana dan prasarana kepariwisataan; dan

2.    ruang dan jalur evakuasi bencana.

Bagian Ketiga

Arahan Perizinan

(1)  Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang;

(2)  Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang kabupaten beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang KAPET Seram sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(3)  Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor atau bidang yang mengatur jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Arahan Insentif

(1)  Arahan insentif sebagaimana dimaksud dalam 42 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang KAPET Seram.

(2)  Pemberian insentif diberikan oleh:

a.    Pemerintah kepada pemerintah daerah;

b.    pemerintah daerah kepada pemerintah lainnya; dan

c.    pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat.

(3)  Pemberian insentif dari pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat berupa:

a.    subsidi silang;

b.    kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pemerintah;

c.    penyediaan prasarana dan sarana di daerah;

d.    pemberian kompensasi;

e.    penghargaan dan fasilitasi; dan/atau

f.     publikasi atau promosi daerah.

(4)  Pemberian insentif dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dapat berupa:

a.    pemberian kompensasi dari pemerintah daerah penerima manfaat kepada pemerintah daerah pemberi manfaat atas manfaat yang diterima oleh daerah penerima manfaat;

b.    kompensasi pemberian penyediaan prasarana dan sarana;

c.    kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pemerintah daerah penerima manfaat kepada investor yang berasal dari daerah pemberi manfaat; dan/atau

d.    publikasi atau promosi daerah.

(5)  Insentif dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dapat berupa:

a.    pemberian keringanan pajak;

b.    pemberian kompensasi;

c.    pengurangan retribusi;

d.    imbalan;

e.    sewa ruang;

f.     urun saham;

g.    penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau

h.   kemudahan perizinan.

Ketentuan mengenai arahan pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.