Friday, November 21, 2014

Prinsip dan Cara Kerja Mesin Diesel


Cara Kerja Mesin Diesel 4 Langkah. Seperti halnya pada motor bensin maka ada motor diesel 4 langkah dan 2 langkah, dalam aplikasinya pada sektor otomotif/kendaraan kebanyakan dipakai motor diesel 4 langkah.

Pada mesin diesel 4 langkah, katup masuk dan buang digunakan untuk mengontrol proses pemasukan dan pembuangan gas dengan membuka dan menutup saluran masuk dan buang.  Perbedaan nya, jika pada motor bensin, udara dan bahan bakar masuk bersama sama melalui inteke manifold dan katup hisap, sementara di mesin diesel, hanya udara (gas) saja yang masuk ke ruang bakar melalui saluran masuk dan katup hisap. Perbedaan yang kedua, jika pada mesin bensin pembakaran diperoleh dari nyala bunga api pada busi, pada mesin diesel tidak demikian, melainkan dengan panas yang dihasilkan pada saat langkah kompresi udara, kemudian  baru injector nozzle menyemprotkan bahan bakar yang sudah diatomisasikan (dikabutkan) sehingga mudah terjadi pembakaran. Lebih jelasnya, perhatikan berikut ini :
Mesin Diesel
Pada mesin diesel, bahan bakar diinjeksikan oleh injector nozzle ke dalam silinder yang di dalamnya telah tersedia udara panas yang diakibatkan oleh langkah kompresi. Hal tersebut mengakibatkan bahan bakar terbakar dan terjadilah pembakaran yang menghasilkan langkah usaha. Udara yang masuk ke dalam silinder tidak diatur seperti halnya pada mesin bensin. Masuknya udara hanya berdasarkan isapan dari piston. Jadi, pada mesin diesel, out-put mesin diatur atau ditentukan oleh banyaknya bahan bakar yang diinjeksikan. Untuk menentukan besarnya out-put mesin diesel tergantung dari dua hal, yaitu (1) Besarnya tekanan kompresi dan (2) Jumlah dan saat penginjeksian bahan bakar yang tepat.

Mesin Bensin
Out put mesin bensin dikontrol oleh katup throtle pada karburator dengan cara mengatur banyaknya campuran udara dan bensin yang masuk ke dalam silinder. Untuk menentukan besarnya out-put mesin bensin tergantung dari tiga hal, sebagai berikut;
a) Perbandingan udara dan bahan bakar yang masuk ke dalam silinder.
b) Besarnya pengapian dan ketepatan waktu pengapian.
c) Besarnya kompresi .

Berikut ini prinsip kerja dari mesin diesel 4 langkah
Yang perlu diperhatikan adalah, ada beberapa macam ruang bakar yang ada pada motor diesel, diantaranya ada mesin diesel yang menggunakan ruang bakar utama ditambah ruang bakar tambahan, tetapi ada juga mesin diesel yang mengguanak ruang bakar utama saja atau disebut ruang bakar langsung (direct injection). Nah, dibawah ini merupakan cara kerja mesin diesel yang menggunakan ruang bakar langsung (direct injection). Untuk yang menggunakan ruang bakar tambahan mungkin akan saya share lain kali. Langsung saja berikut ini cara kerja mesin diesel 4 langkah :
1. Langkah Hisap
Selama langkah pertama, yakni langkah hisap, piston bergerak ke bawah (dari TMA ke TMB) sihingga membuat kevakuman di dalam silinder, kevakuman ini membuat udara terhisap dan masuk ke dalam silinder. Pada saat ini katup hisap membuka dan katup buang menutup.
langkah hisap mesin diesel
Langkah hisap Mesin Diesel
2. Langkah Kompresi
Pada langkah kedua disebut juga dengan langkah kompresi, udara yang sudah masuk ke dalam silinder akan ditekan oleh piston yang bergerak ke atas (TMA). Perbandingan kompresi pada motor diesel berkisar diantara 14 : 1 sampai 24 : 1. Akibat proses kompresi ini udara menjadi panas dan temperaturnya bisa mencapai sekitar 900 °C. Pada lankah ini kedua katup dalam posisi menutup semua.
Langkah Compresi Mesin Diesel
Langkah Compresi Mesin Diesel
3. Lankah Pembakaran
Pada akhir langkah kompresi, injector nozzle menyemprotkan bahan bakar dengan tekanan tinggi dalam bentuk kabut ke dalam ruang bakar dan selanjutnya bersama sama dengan udara terbakar oleh panas yang dihasilkan pada langkah kompresi tadi. Diikuti oleh pembakaran tertunda, pada awal langkah usaha akhirnya pembentukan atom bahan bakar akan terbakar sebagai hasil pembakaran langsung dan membakar hampir seluruh bahan bakar. Mengakibatkan panas silinder meningkat dan tekanan silinder yang bertambah besar. Tenaga yang dihasilkan oleh pembakaran diteruskan ke piston. Piston terdorong ke bawah (TMA) dan tenaga pembakaran dirubah menjadi tenaga mekanik. Pada saat ini kedua katu juga dalam posisi tertutup.
Langkah Usaha Mesin Diesel
Langkah Usaha Mesin Diesel
4. Langkah Buang
Dalam langkah ini piston akan bergerak naik ke TMA dan mendorong sisa gas buang keluar melalui katup buang yang sudah terbuka, pada akhir langkah buang udara segar masuk dan ikut mendorong sisa gas bekas keluar dan proses kerja selanjutnya akan mulai. Pada langkah ini katup buang terbuka dan katup masuk tertutup.
langkah buang mesin diesel
Langkah buang mesin diesel

PRINSIP KERJA MOTOR BENSIN 4 TAK

Proses Kerja adalah keseluruhan langkah yang berurutan untuk terjadinya satu siklus kerja dari motor. Proses kerja ini terjadi berurutan dan berulang-ulang. Piston motor bergerak bolak balik dari titik mati atas (TMA) ke titik mati bawah (TMB) dan dari titik mati bawah (TMB) ke titik mati atas (TMA) pada langkah selanjutnya
PRINSIP KERJA MOTOR BENSIN EMPAT LANGKAH
Langkah Hisap
Dalam langkah ini, campuran bahan bakar dan bensin di hisap ke dalam silinder.Katup hisap membuka sedangkan katup buang tertutup. Waktu torak bergerak dari titik mati atas ( TMA ) ke titik mati bawah (TMB), menyebabkan ruang silinder menjadi vakum dan menyebabkan masuknya campuran udara dan bahan bakar ke dalam silinder yang disebabkan adanya tekanan udara luar. ( Sumber: New Step 1, hal 3 — 4)



Langkah Kompresi
Dalam langkah ini, campuran udara dan bahan bakar dikompresikan. Katup hisap dan katup buang tertutup. Waktu torak naik dari titik mati bawah (TMB) ke titik mati atas (TMA), campuran yang dihisap tadi dikompresikan. Akibatnya tekanan dan temperaturnya akan naik, sehingga akan
mudah terbakar. Saat inilah percikan api dari busi terjadi . Poros engkol berputar satu kali ketika torak mencapai titk mati atas ( TMA ). ( Sumber : New Step 1, hal 3 -4)




Langkah Usaha
Dalam langkah ini, mesin menghasilkan tenaga untuk menggerakkan kendaraan. Saat torak mencapai titik mati atas ( TMA ) pada saat langkah kompresi, busi memberikan loncatan bunga api pada campuran yang  telah dikompresikan. Dengan adanya pembakaran, kekuatan dari tekanan gas pembakaran yang tinggi mendorong torak ke bawah. Usaha ini yang menjadi tenaga mesin.



Langkah Buang
Dalam langkah ini, gas yang sudah terbakar, akan dibuang ke luar silinder. Katup buang membuka sedangkan katup hisap tertutup.Waktu torak bergarak dari titik mati bawah ( TMB ) ke titik mati atas ( TMA ), mendorong gas bekas keluar dari silinder. Pada saat akhir langkah buang dan awal langkah hisap kedua katup akan membuka sedikit ( valve overlap ) yang berfungsi sebagai langkah pembilasan ( campuran udara dan bahan bakar baru mendorong gas sisa hasil pembakaran ). Ketika torak mencapai TMA, akan mulai bergerak lagi untuk persiapan langkah berikutnya, yaitu langkah hisap. Poros engkol telah melakukan 2 putaran penuh dalam satu siklus yang terdiri dari empat langkah yaitu, 1 langkah hisap, 1 langkah kompresi, 1 langkah usaha, 1 langkah buang yang merupakan dasar kerja dari pada mesin empat langkah.





Pada motor empat langkah, proses kerja motor diselesaikan dalam empat langkah piston. Langkah pertama yaitu piston bergerak dari TMA ke TMB, disebut langkah pengisian. Langkah kedua yaitu piston bergerak dari TMB ke TMA disebut langkah kompresi. Langkah ketiga piston bergerak dari TMA ke TMB disebut langkah usaha. Pada langkah usaha in terjadilah proses pembakaran bahan bakar (campuran udara dan bahan bakar) didalam silinder motor / ruang pembakaran yang menghasilkan tenaga yang mendorong piston dariTMA keTMB. Langkah keempat yaitu piston bergerak dari TMB ke TMA disebut langkah pembuangan. Gas hasil pembakaran didorong oleh piston keluar silinder motor. Jadi pada motor empat langkah proses kerja mptor untuk menghasilkan satu langkah usaha (yang menghasilkan tenaga) diperlukan empat langkah piston. Empat langkah piston berarti sama dengan dua kali putaran poros engkol.
Pada motor dua langkah proses kerja motornya untuk mendapatkan satu kali langkah usaha hanya diperlukan dau kali langkah piston. Motor dua langkah yang paling sederhana, pintu masuk atau lubang masuk dan lubang buang terletak berhadap-hadapan yaitu berada pada sisi bawah pada dinding silinder motor. Proses kerjanya adalah sebagai berikut. Piston berada TMB, kedua lubang (masuk dan buang) sama sama terbuka kemudian campuran udara dan bahan bakar dimasukkan kedalam silinder melalui lubang masuk. Gerakan piston dari TMB ke TMA, maka lubang masukakan tertutup dan tertutup pula lubang buang.maka terjadilah langkah kompresi. Pada akhir langkah kompresi ini terjadilah pembakaran gas bahan bakar. Dengan terjadinya pembakaran gas bahan bakar maka dihasilkan tenaga pembakaran yang mendorong piston ke bawah dari TMA ke TMB. Langkah usaha terakhir terjadilah pembuangan gas bekas begitu terbuka lubang buang. Sesudah itu terbuka pula lubang masuk sehingga terjadi pemasukkan gas baru sekaligus mendorong mendorong gas bekas keluar melalui lubang buang. Dengan demikian pada motor dua langkah proses motor untuk menghasilkan satu kali langkah usaha / pembakaran gas dalam silinder , hanya diperlukan dua langkah piston . dilihat dari putaran poros engkolnya diperlukan satu kali putaran poros engkol.

PENGERTIAN MOTOR BAKAR

MOTOR BAKAR


Motor bakar adalah motor penggerak mula yang pada prinsipnya adalah sebuah alat yang mengubah energi kimia menjadi energi panas dan diubah ke energi mekanis. Saat ini motor bakar masih menjadi pilihan utama untuk dijadikan sebagai penggerak mula. Karena itu, usaha untuk menciptakan motor bakar yang menghasilkan kemampuan tinggi terus diusahakan oleh manusia.
Kemampuan tinggi untuk mesin ditandai dengan adanya daya dan torsi yang dihasilkan tinggi tetapi kebutuhan bahan bakar rendah.
          Motor Bakar ditinjau dari prinsip perolehan energi kalor dibagi menjadi 2 dua macam yaitu, :
a.   Motor pembakaran dalam (Internal Combustion Engine)
      Di dalam motor bakar terdapat tenaga panas bahan bakar yang diubah menjadi tenaga mekanik, sehingga dalam hal ini merupakan proses pembakaran dalam  mesin, di mana zat arang dan zat cair bergabung dengan zat asam dalam udara, jika pembakaran berlangsung maka diperlukan :
        -Bahan bakar dan udara dimasukkan ke dalam motor
        -Bahan bakar dipanaskan hingga suhu nyala
Pembakaran ini menimbulkan panas yang mengahasilkan tekanan yang kemudian menghasilkan tenaga mekanik. Contoh aplikasi dari pembakaran dalam ini digunakan pada power rendah, misalnya motor bensin dan motor diesel.
b.      Motor pembakaran luar (External Combustion Engine).
      Merupakan pembakaran yang terjadi di luar sistem (silinder) dan biasa digunakan pada power tinggi, yaitu misalnya pada ketel uap, turbin uap, mesin uap, dll. Pada mesin uap dan turbin uap, bahan bakar dibakar di ruang pembakaran tersendiri dengan ketel untuk menghasilkan uap. Jadi mesinnya tidak digerakkan oleh gas yang terbakar tetapi oleh uap air. Untuk membuat uap air maka bahan bakar yang dipergunakan dapat berupa batubara atau kayu  dan pembakarannya dilakukan secara terus-menerus. Lagi pula uap tidak dipanasi langsung oleh nyala api, tetapi dengan perantaraan dinding ruang pembakaran, maka dari itu tidak mungkin memanasi uap sampai suhu yang tinggi dan efisiensi thermisnya agak rendah. Secara singkat, mesin uap dan turbin uap mempunyai karakter yang hanya dapat dipergunakan sebagai penggerak mula ukuran besar, misalnya lokomotip, kapal, dan power plant dan tidak baik dipergunakan sebagai penggerak generator serbaguna, sepeda motor, kendaraan (mobil),dll. Jadi pembakaran luar mesin (externalcombustion engine), pembakaran terjadi di luar system yaitu mengubah energi potensial uap menjadi energi kinetic dan selanjutnya energi kinetic diubah menjadi energi mekanis dalam bentuk putaran (pada instalasi uap, tenaga thermis dalam bahan bakar, pertama-tama dipergunakan untuk membuat uap dalam kawah uap, untuk itu mesin uap disebut juga pesawat kalor dengan pembakaran luar).

Motor Bakar ditinjau dari prinsip kerjanya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.       Motor 2 tak (2 Langkah
      Motor 2 tak (2 langkah) dibedakan menjadi 2 yaitu untuk motor bensin dan diesel. Prinsip kerjanya hampir sama, yakni melalui 2 langkah yaitu  langkah kompresi dan langkah usaha. Dalam melakukan usahanya memerlukan satu kali putaran poros engkol untuk 2 kali langkah torak. Langkah pertama, yaitu merupakan langkah kompresi , dengan torak bergerak ke atas, campuran minyak bahan bakar dan udara dikompresikan dan dibakar dengan bunga api listrik bila torak mencapai titik mati atas (TMA). Kevakuman di dalam lemari engkol akan timbul dan campuran minyak bakar maka udara masuk. Langkah kedua yaitu merupakan langkah usaha, torak didorong ke bawah oleh tekanan pembakaran, campuran minyak bakar, udara di dalam lemari engkol dikompresikan bila torak menutup lubang pemasukan.

b.      Motor 4 tak (4 Langkah)
      Motor 4 tak (4 langkah) dibedakan menjadi 2 yaitu untuk motor bensin dan diesel. Prinsip kerjanya hampir sama, yakni melalui 4 langkah yaitu  langkah pemasukan,kompresi,usaha, dan langkah pembuangan. Dalam melakukan usahanya memerlukan dua kali putaran poros engkol untuk 4 kali langkah torak. Langkah pertama yaitu langkah pemasukan, torak bergerak ke bawah, katup masuk membuka, katup buang tertutup, terjadilah kevacuman pada waktu torak bergerak ke bawah, campuran bahan bakar udara mengalir  ke dalam silinder melalui lubang katup masuk, campuran bahan bakar udara datang dari karbuarator. Kemudian, apabila torak berada di titik mati bawah, katup masuk tertutup dan torak bergerak ke atas, katup buang tertutup waktu torak bergerak ke atas. Campuran bahan bakar udara dikompresikan dan bilamana torak telah mencapai titik mati atas campuran dikompresikan sekitar seperdelapan isinya (langkah kompresi). Bilamana torak telah mencapai titik mati atas campuran minyak bakar udara dibakar dengan bunga api (dari busi), sehingga mengakibatkan tekanan naik hingga mencapai 30-40 kg/cm2 dan torak didorong ke bawah (langkah usaha). Untuk selanjutnya,yaitu langkah pembuangan, dimana, gas bekas dikeluarkan dari dalam silinder, pembuangan gas berlangsung selama langkah buang (torak bergerak ke atas dan katup buang terbuka).

                 Motor Bakar ditinjau dari bahan bakar yang digunakan, dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a.       Motor bakar bensin
      Yaitu motor bakar yang menggunakan bahan bakar bensin, parafin atau gas (bahan yang mudah terbakar dan mudah menguap). Campuran udara dan bahan bakar  masuk ke dalam silinder dan dikompresikan oleh torak kepada tekanan sekitar 8-15 kg/cm2. Bahan bakar dinyalakan oleh sebuah loncatan bunga api listrik oleh busi dan terbakar cepat sekali di dalam udara kompresi tersebut. Kecepatan pembakaran melalui campuran bahan bakar udara biasanya 10 sampai 25 m/s. Suhu udara naik hingga 2000°-2500° C dan tekanannya mencapai 30-40 kg/m2.
                                        
b.      Motor bakar solar (diesel)
            Yaitu motor bakar yang menggunakan bahan bakar yang lebih berat yakni minyak diesel (solar) Proses pembakaran motor diesel berbeda prosesnya dengan proses pembakaran motor bensin, pada motor diesel diawali dengan udara bersih masuk melalui lngkah isap, kemudian bahan bakar dimasukan pada silinder setelah udara dulu dimampatkan oleh piston. Setelah itu bahan bakar solar yang sudah berbentuk kabut diinjeksikan oleh injektor pada ruang silinder. Karena kabut bahan bakar mudah terbakar, maka pada ruang bakar terjadi pembakaran (dan dikompresikan oleh torak, tekanan naik hingga 30-50 kg/cm2, suhu udara naik hingga 700°-900o C, suhu udara kompresi terletak  di atas suhu udara penyala bahan bakar. Bahan bakar disemprotkan ke dalam udara kompresi yang panas kemudian terbakar, tekanan naik sehingga mencapai 70-90 kg/cm2. Dan perlu diperhatikan bahwa dalam motor bakar diesel tidak menggunakan busi sebagai penyala bunga api.

MOTOR BAKAR 1

Pengertian Motor Bakar

Motor bakar adalah suatu perangkat/mesin yang mengubah energi termal/panas menjadi energi mekanik. Energi ini dapat diperoleh dari proses pembakaran yang terbagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:
  1. Motor bakar pembakaran luar, yaitu suatu mesin yang mempunyai sistim pembakaran yang terjadi diluar dari mesin itu sendiri. Misalnya mesin uap dimana energi thermal dari hasil pembakaran dipindahkan kedalam fluida kerja mesin. Pembakaran air pada ketel uap menghasilkan uap kemudian uap tersebut baru dimasukkan kedalam sistim kerja mesin untuk mendapatkan tenaga mekanik.
  2. Motor pembakaran dalam. Pada umumnya motor pembakaran dalam dikenal dengan motor bakar. Proses pembakaran bahan bakar terjadi didalam mesin itu sendiri sehingga gas hasil pembakaran berfungsi sekaligus sebagai fluida kerja mesin. Motor bakar itu sendiri dibagi menjadi beberapa macam berdasarkan sistim yang dipakai, yaitu motor bakar torak, motor bakar turbin gas, dan motor bakar propulsi pancar gas. Untuk motor bakar torak dibagi atas 2 (dua) macam, yaitu motor bensin dan motor diesel. Menurut langkah kerjanya motor bakar dibagi menjadi mesin dengan proses dua langkah dan mesin dengan proses empat langkah.
Klasifikasi Motor Bakar
Motor bakar dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) macam. Adapun pengklasifikasian motor bakar adalah sebagai berikut:
a. Berdasar Sistem Pembakarannya
a). Mesin bakar dalam
Mesin pembakaran dalam atau sering disebut sebagai Internal Combustion Engine (ICE), yaitu dimana proses pembakarannya berlangsung di dalam motor bakar itu sendiri sehingga gas pembakaran yang terjadi sekaligus berfungsi sebagai fluida kerja.
Hal-hal yang dimiliki pada mesin pembakaran dalam yaitu :
a. Pemakian bahan bakar irit
b. Berat tiap satuan tenaga mekanis lebih kecil
c. Kontruksi lebih sederhana, karena tidak memerlukan ketel uap, kondesor, dan sebagainya.
Pada umumnya mesin pembakaran dalam dikenal dengan nama motor bakar.
b). Mesin bakar luar
Mesin pembakaran luar atau sering disebut sebagai Eksternal Combustion Engine (ECE) yaitu dimana proses pembakarannya terjadi di luar mesin, energi termal dari gas hasil pembakaran dipindahkan ke fluida kerja mesin.
Hal-hal yang dimiliki pada mesin pembakaran luar yaitu :
a. Dapat memakai semua bentuk bahan bakar.
b. Dapat memakai bahan bakar bermutu rendah.
c. Cocok untuk melayani beban-beban besar dalam satu poros.
d. Lebih cocok dipakai untuk daya tinggi.
Contoh mesin pembakaran luar yaitu pesawat tenaga uap, pelaksanaan pembakaran bahan bakar dilakukan diluar mesin.

b. Berdasar Sistem Penyalaan
a). Motor bensin
Motor bensin dapat juga disebut sebagai motor otto. Motor tersebut dilengkapi dengan busi dan karburator. Busi menghasilkan loncatan bunga api listrik yang membakar campuran bahan bakar dan udara karena motor ini cenderung disebut spark ignition engine. Pembakaran bahan bakar dengan udara ini menghasilkan daya. Di dalam siklus otto (siklus ideal) pembakaran tersebut dimisalkan sebagai pemasukan panas pada volume konstan.
b). Motor diesel
Motor diesel adalah motor bakar torak yang berbeda dengan motor bensin. Proses penyalaannya bukan menggunakan loncatan bunga api listrik. Pada waktu torak hampir mencapai titik TMA bahan bakar disemprotkan ke dalam ruang bakar. Terjadilah pembakaran pada ruang bakar pada saat udara udara dalam silinder sudah bertemperatur tinggi. Persyaratan ini dapat terpenuhi apabila perbandingan kompresi yang digunakan cukup tinggi.

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN “ Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
●          Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  1. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  1. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
●   Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
  • Pengecualian : 1792 KUHPerdata
    1317 KUHPerdata
  •  Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
    Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

   ●      Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.   Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2.   Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.   Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4.   Musnahnya barang yang terutang
5.   Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6.   Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
  1. Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
  2. Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan

Sumber :
  1. http://renytriutami.blogspot.com/2011/03/pengertian-hukum-perikatan.html
  2. http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/hukum-perikatan-dan-perjanjian/
  3. http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan

hukum perikatan

C. HUKUM PERIKATAN
1. Definisi

Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.
Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya.
Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum
memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu
hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran
(kriteria) tertentu.
Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari
perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).
2. Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam
Undang- undang semata- mata;
Undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal ;
Melawan hukum;
3. Jurisprudensi;
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5. Ilmu pengetahuan hukum.
3. Jenis Perikatan
perikatan dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :
1. Dilihat dari objeknya
a. Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b. Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;
d. perikatan mana suka (alternatif);
e. perikatan fakultatif;
f. perikatan generik dan spesifik;
g. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
h. perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).
2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan
a. perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b.perikatan pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;
3. Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:
a. perikatan dengan ketetapan waktu;
b.perikatan bersyarat.
Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang
dikenal Ilmu Hukum perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai
berikut:
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);
6. Perikatan dengan ancaman hukuman.
4. Perikatan Untuk Memberi Sesuatu
Dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban yang berutang
untuk menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang
bapak rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan.
Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang, atau lebih luas dari persetujuan- persetujuan
tertentu, yang akibat- akibatnya akan ditunjukkan dalam bab- bab yang bersangkutan.
Mengenai perikatan memberikan sesuatu, undang- undang tidak merumuskan gambaran
yang sempurna.
Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memberikan sesuatu adalah
perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda ( prestasi) sampai pada saat
penyerahan dilakukan.
Kewajiban menyerahkan merupakan kewajiban pokok, dan kewajiban merawat
merupakan kewajiban preparatoir. Kewajiban preparatoir maksudnya hal- hal yang harus
dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda yang diperjanjikan. Dengan
perawatan benda tersebut dapat utuh, dalam keadaan baik, dan tidak turun harganya.
Apabila dalam perjanjian memberikan sesuatu ada kewajiban mengansuransikan benda
yang bersangkutan, kewajiban itu termasuk kewajiban preparatoir. Didalam kewajiban
memberikan benda itu, ditentukan pula bahwa debitur harus memelihara benda- benda
tersebut sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader).
5. Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu
“ Apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk
berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti
rugi berupa biaya dan bunga” (pasal 1239 KUH Perdata).
Dalam pada itu, yang berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang
dibuat berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada
hakim agar menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi diatas biaya yang berutang,
dengan tidak mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu
( pasal 1240 KUHPerdata).
Ketentuan ini mengandung pedoman untuk melakukan eksekusi riel pada perjanjian agar
tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan riele eksekusi ialah kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi
yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan kuasa yang diberikan Hakim. Hal
itu dilakukan apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Riele eksekusi hanya dapat diadakan dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk
tidak berbuat sesuatu.
Pada perikatan untuk berbuat sesuatu ada hal- hal yang tidak dapat diadakan eksekusi
riele, yaitu apabila perikatan itu sangat pribadi, misalnya perjanjian untuk melukis atau
bernyanyi. Dalam hal ini, untuk melindungi agar kreditur dapat meminta ganti rugi.
Di samping menuntut ganti rugi, kreditur dapat juga menuntut uang pemaksa
(dwangsom) dari debitur. Apabila kreditur menuntut ganti rugi, haruslah benar- benar
dapat dibuktikan bahwa ia menderita kerugian, sedangkan dalam hal menuntut uang
paksa cukuplah kreditur mengemukakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Parate Eksekusi
Sebagaimana diketahui, untuk melaksanakan riele eksekusi harus dipenuhi satu syarat,
yaitu izin dari hakim. Ini adalah sebagai akibat berlakunya suatu azas hukum, yaitu orang
tidak diperbolehkan menjadi hakim sendiri. Seorang kreditur yang menghendaki
pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang yang tidak memenuhi kewajibannya, harus
minta bantuan pengadilan. Akan tetapi, sering debitur dari semula sudah memberikan
persetujuan apabila ia sampai lalai, kreditur berhak melaksanakan sendiri hak- haknya
menurut perjanjian tanpa perantaraan hakim. Jadi, pelaksanaan prestasi yang dilakukan
sendiri oleh kreditur tanpa melalui hakim disebut parate eksekusi.
“jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, pihak manapun yang berbuat
berlawanan dengan perikatan, karena pelanggaran itu dan karena itu pun saja,
berwajiblah ia akan penggantian biaya rugi dan bunga “ ( pasal 1242 KUH Perdata).
6. Ingkar Janji (Wanprestatie)
wujud dari tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam, yaitu :
- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan;
- Debitur terlambat memenuhi perikatan;
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Dalam kenyataannya, sukar menentukan saat debitur dikatakan tidak memenuhi perikatan
karena ketika mengadakan perjanjian pihak- pihak tidak menentukan waktu untuk
melaksanakan perjanjian tersebut. Bahkan dalam perikatan, waktu untuk melaksanakan
prestasi ditentukan, cedera janji tidak terjadi dengan sendirinya.
Pernyataan Lalai (ingebreke stelling)
Akibat yang sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah kreditur dapat meminta
ganti rugi atas biaya rugi dan bunga yang dideritanya.
Adanya kewajiban ganti rugi bagi debitur, maka Undang- undang menentukan bahwa
debitur harus terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai (ingebreke stelling).
“Lembaga “Pernyataan Lalai” ini adalah merupakan upaya hukum untuk sampai kepada
sesuatu fase, dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” (pasal 1238 KUH Perdata).
“ yang berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte
sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demikian perikatannya sendiri, ialah jika ini
menetapkan, bahwa siberutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan” (pasal 1238 KUH Perdata)
Bentuk- bentuk pernyataan lalai bermacam- macam, dapat dengan :
1. Surat Perintah (bevel)
yang dimaksud dengan surat perintah ( bevel) adalah exploit juru sita. Exploit adalah
perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Didalam praktek, yang
ditafsirkan dengan exploit ini adalah “salinan surat peringatan” yang berisi perintah tadi,
yang ditinggalkan juru sita pada debitur yang menerima peringatan. Jadi bukan perintah
lisannya padahal “turunan” surat itu tadi adalah sekunder.
2. Akta Sejenis (soortgelijke akte)
Membaca kata- kata akta sejenis, maka kita mendapat kesan bahwa yang dimaksud
dengan akta itu ialah akta atentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
3. Demi Perikatan Sendiri
Perikatan mungkin terjadi apabila pihak- pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya
kelalaian dari debitur didalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan
ketentuan waktu.
Secara teoritis suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu
waktu, keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.
7. Ganti Rugi
“ Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi
perikatan itu”. (pasal 1243 KUH Perdata). “ganti rugi terdiri dari biaya rugi dan bunga”
(pasal 1244 s.d. 1246 KUH Perdata). “ ganti rugi itu harus mempunyai hubungan
langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (pasal 1248 KUH Perdata).
Ada kemungkinan bahwa ingkar janji itu bukan kesalahan debitur, tetapi keadaan
memaksa (force mayeur) bagaimana ganti rugi itu diselesaikan oleh ajaran resiko.
Pedoman- pedoman yang diberikan Undang- undang jika terjadi keadaan memaksa
adalah sebagai berikut :
1. “dalam perikatan untuk memberikan sesuatu tertentu, sejak perikatan akhir benda
itu atas tanggungan kreditur. Jika debitur lalai menyerahkannya, sejak kelalaian itu
benda tersebut menjadi tanggungan debitur” ( pasal 1237 KUHPerdata).
2. “debitur tidak membayar ganti rugi, jika ia berhalangan memberikan atau berbuat
sesuatu yang diwajibkan, karena adanya keadaan memaksa” (pasal 1245
KUHPerdata).
3. “jika benda yang dijual berupa barang sudah ditentukan maka walaupun
penyerahannya belum dilakukan sejak saat pemberian tanggung jawab ada pada
debitur” (pasal 1460 KUHPerdata ).
4.“ debitur dibebaskan dari perikatan, jika sebelum ia lalai menyerahkan benda, benda
itu musnah atau hilang “ (pasal 1444 KUHPerdata).
8. Perikatan Bersyarat
“ Perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan
datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan
hingga terjadinya peristiwa semacam itu menurut terjadi atau tidak terjadinya
peristiwa tersebut” (pasal 1253 KUH Perdata).
Perikatan bersyarat dilawankan dengan perikatan murni yaitu perikatan yang tidak
mengandung suatu syarat.
Suatu syarat harus tegas dicantumkan dalam perikatan. Undang- undang menentukan
syarat- syarat yang tidak boleh dicantumkan dalam suatu perikatan, yaitu:
1.bertujuan melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilaksanakan ;
2.bertentangan dengan kesusilaan ;
3.dilarang undang- undang ;
4.pelaksanaannya tergantung dari kemauan orang terikat.
Salah satu syarat yang penting didalam perjanjian timbal balik adalah ingkar janji.
“Ingkar Janji adalah syarat batal” (pasal 1266 KUH Perdata).
Syarat batal dianggap selalu ada dalam perjanjian timbal balik. Jika syarat batal itu
terjadi, perjanjian tidak batal dari segi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan
kepada hakim. Permintaan itu juga harus dilakukan walaupun ingkar janji sebagai
syarat batal dicantumkan didalam perjanjian.
9.Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang tidak menangguhkan
perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Ketetapan waktu yang
dapat menangguhkan atau mengakhiri perikatan.
10. Perikatan Alternatif
Dalam perikatan alternatif debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu barang
yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa yang berpiutang
untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.
Hak pilih ada pada yang berpiutang jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada
yang berpiutang.
Perikatan alternatif menjadi murni jika salah satu dari barang- barang yang dijanjikan
hilang.
1. “ jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok
perikatan “( pasal 1274 KUHPerdata).
2. “ jika salah satu barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah” (pasal 1275
KUH Perdata).
3.“ jika salah satu barang yang dijanjikan karena kesalahan yang berutang tidak lagi
dapat diserahkan” (pasal 1275 KUH Perdata)
11. Perikatan Tanggung Renteng
“ suatu perikatan terjadi antara beberapa orang yang berpiutang, jika didalam
perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut
pemenuhan seluruh hutang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah satu
membebaskan orang yang berhutang meskipun perikatan menurut sifatnya dapat
dipecah dan dibagi antara orang yang berpiutang tadi ( pasal 1278 KUHPerdata).
Perikatan tanggung-menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa kreditur itu
dinamakan perikatan tanggung menanggung aktif.
Hak pilih pada debitur
Hak pilih pada debitur adalah terserah kepada yang berutang untuk memilih apakah ia
akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lainnya di antara orang-orang
yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu.
Meskipun demikian pembebasan yang diberikan salah seorang yang berpiutang dalam
suatu perikatan tanggung menanggung, tidak dapat membebaskan si berpiutang untuk
selebihnya dari bagian orang yang berpiutang tersebut.
Tanggung renteng pasif
Tanggung renteng pasif adalah terjadinya suatu periktatan tanggung menanggung
diantara orang-orang yang berhutang, yang mewajibkan mereka melakukan suatu hakl
yang sama. Demikian pula salah seorang dapat dituntut untuk seluruhnya, dan
pemenuhan oleh salah seorang membebaskan orang-orang berutang yang lainnya
terhadap si berpiutang.
Yang berpiutang dalam suatu perikatan tanggung menanggung dapat menagih piutangnya
dari salah seorang berutang yang dipilihnya dengan tidak ada kemungkinan bagi orang ini
untuk meminta supaya utang dipecah.
Perikatan tanggung renteng memberi jaminan yang kuat kepada penagihan terhadap si A
apabila memenuhi kegagalan, ia dapat menagih seluruh piutang kepada si B dan kalau ini
pun gagal ia dapat menagihnya kepada si C. oleh karena itu, hipotek, gadai., fiducia, dan
perjanjian tanggung renteng termasuk dalam Hukum Jaminan.
“undang-undang juga memberikan pengaturan tentang hubungan intern antara para
debitur dalam hal salah seorang dari debitur yang telah melunasi seluruh hutangnya,
bertanggung jawab untuk bagiannya sendiri dan tidak untuk bagian dari debitur lainnya
dan berhak menuntut kembali dari orang-orang yang turut berutang lainnya jumlahnya
yang sesuai dengan bagian masing-masing” (pasal 1293 KUHPerdata).
Di dalam praktik, yang selalu terjadi adalah perikatan tanggung menanggung pasif.





12. Perikatan yang Dapat Dibagi dan yang Tidak Dapat Dibagi
Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi adalah suatu perikatan mengenai
suatu barang yang penyerahannya, atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat
dibagi-bagi atau tidak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun perhitungan.
Perikatan yang dapat dibagi (deelbaar) dan periktaan yang tidak dapat dibagi
(ondeelbaar) merupakan bagian yang sukar. Pasal 1296 dan seterusnya, merupakan
ketentuan-ketentuan yang gelap dalam KUHPerdata.
Secara samar-samar pasal 1296 dan 1297 KUHPerdata membedakan perikatan yang
dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi, berdasarkan sifat dan maksud
(strekking). Perbedaan berdasarkan sifat dan maksud perikatan itu dikatakan sama,
karena criteria diatas tidak menunjukkan suatu perbedaan yang tepat antara perikatan
yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Perikatan dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi itu, lebih tepat tidak berdasarkan sifat
dan maksudnya, tetapi kriteria untuk membedakannya ialah apakah suatu perikatan itu
ditinjau dari pengertian hukum (rechkundigezin) dapat dibagi atau tidak dapat dibagi.
Hal ini bergantung pada apakah prestasi itu dapat dibagi-bagi dalam bagian yang
terpisah-pisah. Misalnya, seekor fisiknya dapat dibagi-bagi, tetapi dalam pengertian
hukumnya tidak dapat dibagi karena siapakah yang akan memberi lembu yang dipotong.
Keadaan demikian itu, telah melenyapkan hakikat dari lembu.
Demikian juga sekelompok yang menurut pengertian fisiknya dapat dibagi-bagi apabila
dari perikatan yang dimaksud ialah untuk membangun suatu peternakan. Dalam hal ini,
kumpulan ternak itu dipandang sebagai suatu kelompok yang tidak dapat dibagi-bagi.
13.Perikatan dengan Ancaman Hukuman
Ancaman hukuman adalah suatu keterangan sedemikian rupa dari seseorang untuk
jaminan pelaksanaan perikatan, yang diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan
itu tidak dipenuhi.
Maksud dari ancaman hukuman tersebut adalah :
1. untuk memastikan agar perikatan itu benar- benar dipenuhi;
2. untuk menetapkan jumlah ganti rugi tertentu apabila terjadi wanprestasi dan untuk
menghindari pertengkaran tentang hal itu.
Dengan adanya janji ancaman hukuman tersebut, maka kreditur tidak bebas dari
kewajiban untuk membuktikan tentang besarnya jumlah kerugian yang dideritanya.
Ancaman hukuman bersifat accesoir
Batal perikatan pokok mengakibatkan batalnya ancaman hukuman. Batalnya ancaman
hukuman tidak berakibat batalnya perikatan pokok.
D. PERJANJIAN (KONTRAK)
1.Defenisi
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih. (pasal 1313 KUH Perdata).
Defenisi perjanjian yang terdapat didalam ketentuan diatas adalah tidak lengkap, dan
terlalu luas. Tidak lengkap karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian
sepihak saja.
Terlalu luas karna dapat mencakup hal- hal janji kawin, yaitu perbuatan didalam hukum
keluarga yang menimbulkan perjanjian juga. Namun, istimewa sifatnya karena dikuasai
oleh ketentuan- ketentuan tersendiri. Sehingga buku ke III KUHPerdata secara langsung
tidak berlaku juga mencakup perbuatan melawan hukum, sedangkan didalam perbuatan
melawan hukum ini tidak ada unsur persetujuan.
Pada umumnya perjanjian tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara
lisan dan andaikata dibuat tertulis, maka perjanjian ini bersifat sebagai alat pembuktian
apabila terjadi perselisihan.
Untuk beberapa perjanjian undang- undang menentukan bentuk tertentu, apabila bentuk
itu tidak dituruti, perjanjian itu tidak sah. Dengan demikian, bentuk tertulis tadi tidaklah
hanya semata- mata merupakan alat pembuktian saja, tetapi merupakan syarat adanya
(bestaanwaarde) perjanjian. Misalnya, perjanjian mendirikan perseroan terbatas harus
dengan akta notaris (pasal 38 KUHD).
2. Jenis- jenis Perjanjian
perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Perbedaan tersebut adalah sebagai
berikut :
a. Perjanjian timbal balik.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban
pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual- beli.
b. Perjanjian Cuma- Cuma dan perjanjian atas beban.
Perjanjian dengan Cuma- Cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan
bagi salah satu pihak saja. Misalnya, hibah. Perjanjian atas beban adalah
perjanjian terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi
dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
c. Perjanjian bernama (benoemd, specified) dan perjanjian tidak bernama
(onbenoemd, unspecified).
Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
Maksudnya ialah perjanjian- perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh
pembentuk undang- undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi seharihari.
Perjanjian bernama terdapat dalam bab V s.d.XVIII KUH Perdata. Diluar
perjanjian bernama tumbuh perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian- perjanjian
yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi terdapat dimasyarakat. Jumlah
perjanjian ini tidak terbatas. Lahirnya perjanjian ini adalah berdasarkan asas
kebebasan mengadakan perjanjian atau partij otonomi yang berlaku di dalam
hukum perjanjian. Salah satu contoh dari perjanjian adalah perjanjian sewa- beli.
d. Perjanjian campuran (contractus sui generis)
sehubungan dengan perbedaan diatas perlu dibicarakan perjanjian campuran.
Perjanjian ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya,
pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa-menyewa), tetapi menyajikan
makanan (jual-beli) dan juga memberikan pelayanan. Terhadap perjanjian
campuran itu ada berbagai paham.
- paham pertama: mengatakan bahwa ketentuan- ketentuan mengenai perjanjian
khusus diterapkan secara analogis sehingga setiap unsure dari
perjanjian khusus tetap ada (contractus sui generis).
- Paham kedua: mengatakan bahwa ketentuan- ketentuan yang dipakai adalah
ketentuan- ketentuan dari perjanjian yang paling menentukan
(teori absorpsi).
- Paham ketiga: mengatakan bahwa ketentuan- ketentuan undang- undang yang
diterapkan terhadap perjanjian campuran itu adalah ketentuan
undang- undang yang berlaku untuk itu (teori kombinasi).
e. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian antara pihak-pihak yang mengikatkan diri untuk
melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan ).
Menurut KUHPerdata, perjanjian jual beli saja belum mengakibatkan beralihnya hak
milik dari penjual kepada pembeli. Untuk beralihnya hak milik atas bendanya masih
diperlukan satu lembaga lain yaitu penyerahan. Perjanjian jual belinya itu dinamakan
perjanjian obligatoir karena membebankan kewajiban (obligatoir) kepada para pihak
untuk melakukan penyerahan (levering). Penyerahannya sendiri merupakan perjanjian
kebendaan.
f. Perjanjian Kebendaan (zakelijke overeenkomst)
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian hak atas benda dialihkan/diserahkan (transfer of
title) kepada pihak lain.
g. Perjanjian konsensual dan perjanjian Riil.
Perjanjian konsensual adalah perjanjian diantara kedua belah pihak yang telah tercapai
persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUHPerdata, perjanjian ini
sudah mempunyai kekuatan mengikat ( pasal 1338 KUHPerdata). Namun demikian
didalam KUHPerdata ada juga perjanjian-perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi
penyerahan barang. Misalnya , perjanjian penitipan barang (pasal 1694 KUHPerdata),
pinjam pakai (pasal 1740 KUHPerdata). Perjanjian yang terakhir ini dinamakan
perjanjian riil yang merupakan peninggalan hukum Romawi.
h. Perjanjian-perjanjian yang istimewa sifatnya.
1. Perjanjian Liberatoir : yaitu perjanjian para pihak yang membebaskan diri dari
kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijschelding) pasal 1438
KUHperdata;
2. Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst);yaitu perjanjian antar para pihak
untuk menentukan pembuktian apakah yang berlaku diantara mereka.
3. Perjanjian untung-untungan, misalnya, perjanjian asuransi, pasal 1774
KUHPerdata;
4. Perjanjian publik, yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh
hukum publik karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintahan),
misalnya, perjanjian ikatan dinas dan perjanjian pengadaan barang pemerintah
(Keppres no. 29/84)
3. Subjek Perjanjian
Pada umumnya tidak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta
ditetapkan suatu janji, selain untuk dirinya sendiri.
Yang dimaksud dengan subjek perjanjian ialah pihak-pihak yang terikat dengan suatu
perjanjian. KUHPerdata membedakan tiga golongan yang tersangkut pada perjanjian
yaitu :
a. para pihak yang mengdakan perjanjian irtu sendiri;
b. para ahli waris mereka dan mereka yang mendapatkan hak daripadanya;
c. pihak ketiga.
Pada dasarnya suartu perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu. Azas
ini merupakan azas pribadi (pasal 1315 jo.1340 KUHPerdata). Para pihak tidak dapat
mengadakan perjanjian yang mengikat pihak ketiga (bedingtenbehoeve van derden) pasal
1317 KUHPerdata.
“apabila seseorang membuat sesuatu perjanjian, maka oramng itu dianggap mengadakan
perjanjian bagi ahli waris dan orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.”. (pasal
1318 KUHPerdata)
Beralihnya hak kepada ahli waris adalah akibat peralihan dengan alas hak hukum (onder
algemene title) yang terjadi pada ahli warisnya. Beralihnya perjanjian kepada orangorang
yang memperoleh hak berdasarkan atas alas hak khusus (onderbijzondere titel),
misalnya orang yang menggantikan pembeli mendapat haknya sebagai pemilik. Hak yang
terikat kepada suatu kualitas itu dinamakan hak kualitatif.
Dalam kaitannya dengan janji guna pihak ketiga, maka siapa saja yang telah menjanjikan
sesuatu seperti itu, tidak boleh menarik kembali apabila pihak ketiga telah menyatakan
kehendaknya atau kemauannya untuk mempergunakannya.
Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa janji untuk pihak ketiga merupakan suatu
penawaran (offerte) yang dilakukan oleh pihak yang meminta diperjanjikan pihak hak
(stipulator) kepada pihak ketiga itu. Stipulator tadi tidak dapat menarik kembali
perjanjian apabila pihak ketiga telah menyatakan dirinya menerima perjanjian. Pihakl
dengan siapa stipulator mengadakan perjanjian disebut promissor.
Perjanjian yang terdapat didalam pasal 1316 KUHPerdata disebut perjanjian garansi.
Perjanjian ini tidak ada hubungannya dengan subjek perjanjian. Dalam hal ini, seseorang
yang menanggung orang ketiga bukannya mengikat orang yang ditanggungnya tersebut,
tetapi mengikat diri sendiri.
4. Syarat-syarat sahnya perjanjian
Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat :
a. Mereka sepakat untuk mengikatkan diri;
b. Cakap untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif karena kedua syarat tersebut
mengenai subjek perjanjian sedangkan kedua syarat terakhir disebutkan syarat objektif
karena mengenai objek dari perjanjian.
Dengan dilakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti kedua pihak
haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan
yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perwujudan kehendak tersebut.
Pengertian sepakat dilukiskan sebagai persyaratan kehendak yang disetujui
(overeenstemende wilsveklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan
dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima tawaran dinamakan
akseptasi. Selalu diopertanyakan saat-saat terjadinya perjanjian antar pihak. Mengenai hal
ini ada beberapa ajaran yaitu :
a. Teori kehendak (wilstheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat
kehendak pihak penerima dinyatakan, misalnya dengan melukiskan surat.
b. Teori pengiriman (verzendtheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat
kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang mernerima tawaran.
c. Teori pengetahuan (vernemingstheorie) mengajarkan bahwa pihak yang menawarkan
seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima.
d. Teori kepercayaan (vertrowenstheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi
pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang
menawarkan.
Dilihat dari syarat-syarat sahnya perjanjian ini, dibedakan bagian perjanjian, yaitu bagian
inti (wanzenlijke oordeel), sub bagian inti disebut esensialia dan bagian yang bukan inti
disebut naturalia dan aksidentialia.
Esensialia
Bagian ini merupakan sifat yang harus ada didalam perjanjian, sifat yang menentukan
atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve oordeel).
Naturalia
Bagian ini merupakan sifat bawaan (natuur) perjanjian sehingga secara diam-diam
melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat dari benda yang dijual
(vriijwaring).
Aksidentialia
Bagian ini merupakan sifat yang melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan
oleh para pihak.
Cacat kehendak
“Jika didalam suatu perjanjian terdapat kekhilafan, paksaan atau penipuan, maka berarti
didalam perjanjian itu terjadi cacat pada kesepakatan antar para pihak dan karena itu
perjanjian tersebut dapat dibatalkan” (pasal 1321 KUHPerdata).
Undang-undang membedakan dua jenis kekhilafan, yaitu mengenai orang (error in
personal) dan kekhilafan mengenai barang yang menjadi pokok perjanjian (error in
substantial).
“Paksaan itu terjadi apabila seseorang tisdak bebas untuk menyatakan kehendaknya itu.
Paksaan ini berujud kekerasan jasmani atau ancaman (akan membuka rahasia) yang
menimbulkan ketakutan pada seseorang sehingga ia membuat perjanjian” (pasal 1323 s.d
1327 KUHPerdata).
“penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan tipu muslihat berhasil sedemikian rupa
sehuingga pihak yang lain bersedia untuk membuat suatu perjanjian dan perjanjian itu
tidak akan terjadi tanpa adanya tipu muslihat tersebut”(pasal 1328 KUHPerdata)
Perjanjian yang di adakan dengan penipuan tersebut dapat dibatalkan. Perkembangan
terakhir di negeri Belanda menunjukkan bahwa menyalahgunakan keadaan (misbruik van
omstadigheden) akan mempengaruhi tercapainya kesepakatan untuk terjadinya
perjanjian.
Cakap Melakukan Perbuatan Hukum
“Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali jika undang-undang
menyertakan bahwa orang tersebut adalah tidak cakap. Orang-orang yang tidak cakap
membuat perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang ditaruh
dibawah pengampuan”(pasal 1329 s.d 1331 KUHPerdata)
Suatu Hal Tertentu
Undang-undang menentukan benda-benda yang tidak dapat dijadikan objek dari
perjanjian. Benda-benda itu adalah yang dipergunakan untuk kepentuingan umum. Suatu
perjanjian harus mempunyai objek tertentu sekurang-kurangnya dapat ditentukan.
“benda-benda itu dapat berupa benda yang sekarang asa dan nanti akan ada dikemudian
hari” (pasal 1332 s.d 1335 KUHPerdata).
Kausa
“untuk sahnya suatu perjanjian, undang-undang mensyaratkan adanya kausa. Undangundang
tidak memberikan pengertian tentang kausa. Yang dimaksud dengan kausa bukan
hubungan sebab akibat, tetapi isi atau maksud dari perjanjian. Melalui syarat ini, didalam
praktek maka hakim dapat mengawasi perjanjian tersebut. Hakim dapat memulai apakah
isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang ketertiban umum dan
kesusilaan” (pasal 1335 s.d 1337 KUHPerdata).
5. Akibat Perjanjian
Undang-undang menentukan bahwa perjanjian yang sah berkekuatan sebagai undangundang.
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali, selain
kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang
dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad
baik.
Dengan istilah “semua” pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa perjanjian yang
dimaksud bukanlah semata-mata perjanjian bersama, tetapi juga meliputi perjanjian yang
tidak bernama. Didalam istilah”semua” itu terkandung suatu azas yang dikenal dengan
azas partij autonomie.
Dengan istilah “secara sah” pembentuk undang-undang hendak menunjukkan bahwa
pembuatan perjanjian harus menurut hukum. Semua persetujuan yang dibuat menurut
hukum atau secara sah adalah mengikat. Yang dimaksud dengan secara sah disini adalah
bahwa perbuatan perjanjian harus mengikuti apa yang ditentukan oleh (pasal 1320
KUHPerdata).
Akibat dari apa yang diuraikan pada ayat 1 tadi melahirkan apa yang disebut pada ayat 2,
yaitu perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali secara sepihak kecuali kesepakatan antara
keduanya. Dalam ayat 1 dan ayat 3 terdapat asas kedudukan yang seimbang diantara
kedua belah pihak.
Undang-undang mengatur tentang isi perjanjian dalam pasal 1329 dan 1327 KUHPerdata.
Dari dua ketentuan ini, disimpulkan bahwa isi perjanjian terdiri dari elemen-elemen
sebagai berikut:
a. Isi perjanjian;
b. Kepatuhan;
c. Kebiasaan.
Isi perjanjian ialah apa yang dinyatakan secara tegas oleh kedua belah pihak di dalam
perjanjian itu.
Kepatuhan adalah ulangan dari kepatuhan yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPerdata.
Kebiasaan adalah yang diatur didalam pasal 1339 KUHPerdata berlainan dengan yang
terdapat dalam pasal 1347 KUHPerdata. Kebiasaan yang tersebut dalam pasal 1339
KUHPerdata bersifat umum, sedangkan yang disebut dalam pasal 1327 KUHPerdata
ialah kebiasaan yang hidup ditengah masyarakat khusus (bestendig gebruikelijk beding).
Misalnya pedagang.
Yang dimaksud dengan undang-undang diatas adalah undang-undang pelengkap, undangundang
yang bersifat memaksa tidak dapat dilanggar para pihak.
Urutan isi perjanjian yang terdapat dalam pasal 1339 KUHPerdata, mengenai keputusan
peradilan mengalami perubahan sehiungga urutan dari elemen isi perjanjian sebagai
berikut :
a. Isi perjanjian;
b. Undang-undang
c. Kebiasaan
d. Kepatuhan
Hal ini didasarkan pada pasal 3 A.B (Algemene Bepalingen) yang menentukan bahwa
kebiasaan hanya diakui sebagai sumber hukum jika di tunjuk oleh undang-undang.
6. Penafsiran Perjanjian
Perjanjian terdiri dari serangkaian kalimat. Untuk menetapkan isi perjanjian perlu
diadakan penafsiran, sehingga jelas diketahui maksud setiap pihak hingga diketahui
ketika mengadakan perjanjian.
Undang-undang memberikan beberapa pedoman untuk menaafsirkan perjanjian sebagai
berikut :
a. Jika kata-kata perjanjian jelas tidak diperkenankan untuk menyimpang;
b. Hal-hal yang menurut kebiasaan selama diperjanjikan dianggap dimasukkan didalam
perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan;
c. Semua janji yang dibuat dalam perjanjian harus diartikan hubungan satu sama lain.
Setiap janji harus ditafsirkan dalam perjanjian seluruhnya;
d. Jika ada keragu-raguan, perjanjian harus ditafsirkan harus ditafsirkan atas kerugian
orang yang telah meminta diperjanjikan suatu hal dan untuk keuntungan orang yang
telah mengikatkan dirinya untuk itu.
e. Meskipun luasnya arti kata-kata dalam suatu perjanjian yang disusun, perjanjian itu
hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan oleh kedua belah pihak
sewaktu membuat perjanjian.
E. Berakhirnya Perikatan
Perikatan-perikatan hapus dengan cara-cara sebagai berikut : (Pasal 1381 KUHPerdata)
a. Karena pembayaran;
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Karena pembaharuan hutang;
d. Karena perjumpaan hutang
e. Karena perjumpaan hutang dan kompensasi;
f. Karena percampuran hutang;
g. Karena pembebasan hutang;
h. Karena musnahnya barang yang terhutang;
i. Karena kebatalan atau pembatalan;
j. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke I buku ini;
k. Karena lewatnya waktu, akan diatur dalam bab tersediri.
F. Perjanjian Bernama didalam KUHPerdata-Dagang
a. Jual beli;
b. Tukar menukar;
c. Sewa menyewa;
d. Persetujuan-persetujuan untuk melakukan pekerjaan;
e. Persekutuan;
f. Hibah;
g. Penitipan barang;
h. Pinjam pakai;
i. Pinjam meminjam;
j. Bunga tetap atau bunga abadi
k. Persetujuan-persetujuan untung-untungan;
l. Pemberian kuasa;
m. Penanggungan;
n. Perdamaian;
o. Asuransi;
p. Pengangkutan;
q. Makelar;
r. Komisioner;
s. Jual beli saham pasar modal;
G. Perjanjian Bernama di luar KUHPerdata – dagang
1. Perjanjian Keagenan dan Distributor;
Agen adalah suatu perusahaan yang bertindak atas nama prinsipil, karena agen tidak
melakukan pembelian dari prinsipil. Barang-barang tetap menjadi milik prinsipil sampai
di selesaikannya proses penjualan melalui penyaluran atau penyampaian barang kepada
pihak konsumen.
Distributor adalah suatu badan usaha yang membeli barang-barang dari prinsipil atas
biaya mereka, menjualnya kepada konsumen dibawah wilayah pemasaran yang telah
disepakati bersama.
Ada pun perbedaan fungsi spesifik antara agen dan distributor :
Agen adalah perusahaan yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama prinsipil.
Pendapatan yang diterima adalah atas hasil dari barang-barang atau jasa yang dijual
kepada konsumenyang berupa komisi dari hasil penjualan. Barang dikirim langsung dari
prinsipil kepada konsumen. Pembayaran atas barang yang telah diterima oleh konsumen
langsung kepada prinsipil bukan melalui agen.
Distributor bertindak dan atas namanya sendiri (independen trader). Membeli dari
produsen (supplier) dan menjual kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
Produsen (supplier) tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk- produknya.
Distributor bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk
kepentingan sendiri.
SK Menteri Perindustrian No. 428/M/SK/12/1987 mengatur khusus untuk keagenan jenis
barang kendaraan bermotor dan alat-alat besar serta keagenan alat-alat listrik untuk
rumah tangga.
Surat tanda pendaftaran keagenan untuk jenis barang-barang tersebut dapat diberikan
setelah ada Surat Pengakuan Keagenan Tunggal dari Departemen Perindustrian.
2. Perjanjian Pembiayaan
Perjanjian pembiayaan lahir dari Kepred No. 1251/KMK.013 /1988, KPTS Menteri
Keuangan No. 1169/KMK.01-1991 tentang pegiatan sewa-guna usaha (leasing), UU
Perbankan No. 7/1992.
Perjanjian pembiayaan ini antara lain adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian sewa-guna usaha adalah perjanjian penyediaan barang modal baik secara
sewa-guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan leassee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
b. Perjanjian anjang piutang (factoring agreement) adalah perjanjian pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
c. Perjanjian modal ventura adalah perjanjian menyertakan modal dalam satu
perusahaan mitra usaha untuk :
- pengembangan suatu penemuan baru;
- pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan
dana;
- membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
- membantu perusahaan yang berada dalam kemunduran usaha;
- pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
- pengembangan perbagai penggunaan teknologi baru dan ahli teknologi, baik dari
dalam maupun dari luar negeri;
- membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Penyerahan modal dalam tiap pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh
melebihi jangka sepuluh tahun .
d. Perjanjian kartu kredit adalah perjanjian menerbitkan kartu kredit yang dapat
dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang atau jasa
e. Perjanjian pembiayaan konsumen adalah perjanjian penyediaan dana bagi konsumen
untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara ansuran. Disamping
perjanjian penyediaan dana secara angsuran dikenal pula perjanjian sewa beli.
f. Perjanjian simpanan
Perjanjian simpanan adalah perjanjian yang dilakukan masyarakat dengan
mempercayakan sejumlah dana kepada bank dalam bemntuk giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Giro
adalah simpanan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dan sarana perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahan bukuan. Deposito berjangka
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tergantung
menurut perjanjian antara penyimpanan dan bank yang bersangkutan. Sertifikat
deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanyan dapat dilakukan menururt
syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang
dapat dipersamakan dengan itu. Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel,
saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau
kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
g. Perjanjian kredit
kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil
keuntungan.
h. Perjanjian penitipan
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan kontrak antara bank umum dan
penitip, yang didalamnya ditentukan bahwa bank umum yang bersangkutan
melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
i. Perjanjian bagi hasil
Perjanjian bagi hasil ini diterapkan antara bank dan nasabah tanpa memperhitungkan
bunga.
H. Permasalahan
Didalam perkembangan hukum perjanjian di Indonesia, ada sejumlah masalah yang
perlu di perhatikan supaya terdapat perlindungan hukum terhadap konsumen, dan
kepastian hukum didalam masyarakat. Permasalahan ini, antara lain :
1. Perjanjian baku
Pemakaian perjanjian baku menunjukkan perkembangan yang sangat membahayakan
kepentingan masyarakat misalnya di lingkungan pengusaha real estate dikembangkan
sistem pembelian satuan rumah susun (strata title) secara inden dalam bentuk perjanjian
baku.
Benda yang menjadi objek dari perjanjian jual beli tersebut adalah benda-benda yang
dikenai syarat-syarat secara khusus yang ditentukan didalam undang-undang Rumah
Susun No. 16 tahun 1985 dan PP tentang Rumah Susun No. 4 Tahun1988, yaitu syarat
tekhnis dan administrastif. Menurut hemat sayaa perjanjian inden itu adalah cacat dan
tidak sah, karena informasi terhadap masyarakat tidak ada dan karena masyarakat sangat
memerlukan, maka tawaran dari pengusaha real estate ini diserbu masyarakat.
Mengingat awamnya masyarakat terhadap aspek hukum dari perjanjian itu dan
pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengawasi membina perumahan dan rumah
susun, maka sebagai wakil dari kepentingan umum, pemerintah wajib mengawasi
perjanjian baku tersebut.
2. Perjanjian Pendahuluan
Dewasa ini berkembang suatu bentuk perjanjian yang dinamakan “Memorandum of
Understanding”(MOU), yang di dalam bahasa Inggris dinamakan juga “Later of Intent”.
Suatu perjanjian selalu didahului dengan persiapan yang membutuhkan biaya, antara lain
biaya perjalanan, pertemuan, menyusun konsep kontrak. Jika perjanjian itu diwujudkan,
biaya ini dapat dimasukkan dalam nilai suatu kontrak tersebut. Jika perjanjian tidak
tercapai, timbul pertanyaan apakah biaya yang telah dikeluarkan dapat diganti atau tidak.
Prof. Van Dunne mengemukakan bahwa suatu perjanjian terjadi melalui suatu proses
yang terdiri dari tiga fase sebagai berikut :
a. Fase pra kontrak;
b. Fase kontrak;
c. Fase pasca kontrak.
Didalam fase pra kontrak terjadi kesepakatan tentang hal-hal yang pokok, didalam
perjanjian telah disepakati sejumlah prinsip. Apabila perjanjian pendahuluan ini tidak
dilanjutkan, maka diantara kedua belah pihak tidak dipertimbangkan masalah ganti rugi.
Apabila didalam fase pra kontrak tercapai kesepakatan secara terperinci mengenai hak
dan kewajiban antar kedua belah pihak, sifat perjanjian tersebut dinamakan “Pactum the
contrahendo”, yaitu perjanjian untuk mengadakan perjanjian, maka masalah ganti rugi
dapat dipermasalahkan sebagai perjanjian tidak tercapai. Didalam praktek, bentuk MOU
ini banyak sekali dipertentangkan, sedangkan pengaturan tentang kewajiban untuk
memberikan ganti rugi belum. Jika perjanjian tidak tercapai dan hal ini pertlu mendapat
perhatian pemerintah.
3. Kontrak Dagang Internasional
Sebagai akibat globalisasi, maka perjanjian yang tunduk kepada sistem Anglo Saxon
mulai merambah masuk kedalam hukum perjanjian di Indonesia. Tipe-tipe yang banyak
dipakai, antara lain perjanjian patungan (Joint Venture Agreement), franchising, modal
venture, factoring, licensing, agency, distributor, contraction agreement dan lain-lain.
Didalam beberapa peraturan dan keputusan pemerintah, tipe-tipe perjanjian ini telah
disebut sehingga yang diuraikan diatas dapat dimasukkan kedalam jenis perjanjian
bernama (specific agreement). Namun, hukum materil dari perjanjian ini belum diatur.
Menurut hemat saya, selama menunggu diaturnya hukum materil dari perjanjian ini,
maka perlu dipelajari karakter dari perjanjian tersebut.
I. Saran
Untuk menyusun hukum perjanjian di Indonesia dalam suatu sistem maka ada dua hal
yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. mengatur perjanjian tersebut dalam perangkat hukum;
2. menyediakan tenaga pengajar yang memahami perjanjian-perjanjian itu sehingga
berkemampuan untuk medngalihkan perngetahuannya terhadap anak didiknya dan
masyarakat.
Asas Kebebasan Berkontrak
dan Kaitannya dengan Perjanjian Baku (standar)
A. Pendahuluan
Mengingat masalah azas kebebasan berkontrak dan kaitannya denga perjanjian baku
(standar) sebagai masalah, perlu terlebih dahulu dikaitkan dengan hukum kontrak sebagai
sub sistem dari sistem hukum nasional. Kebebasan berkontrak adalah salah satu azas dari
hukum kontrak dan ia tidak berdiri sendiri maknanya hanya dapat ditentukan setelah kita
memahami posisinya dalam kaitan yang terpadu dengan asas-asas hukum kontrak yang
lain, yang secara menyeluruh azas-azas ini merupakan pilar, tiang, pondasai dari hukum
kontrak. Sebelum melangkah untuk membuicarakan secara mendalam tentang sistem
hukum kontrak, terlebih dahulu perlu disepakati batasan mengenai apakah yang
dimaksud dengan “sistem”.
Subekti mengemukakan bahwa sistem adalah suatu susunan atau catatan yang teratur,
suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun
menurut suatu rencana atau pola hasil suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam suatu sistem yang baik, tidak boleh terjadi suatu duplikasi atau tumpang tindih
(overlapping). Beleffroid mengatakan pula bahwa “sistem hukum adalah keseluruhan
aturan hukum yang disusun secara terpadu berdasarkan asas-asas tertentu.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa siastem adalah kumpulan asas-asas yang
terpadu, yang merupakan landasan, diatas mana dibangun tertib hukum. Asas-asas ini
diperoleh melalui konstruksi yuridis, yaitu dengan menganalisis (mengolah) data-data
yang sifatnya nyata (konkrit) untuk kemudian mengambil sifat-sifat yang umum
(kolektif) atau abstrak. Proses ini dapat juga dikatakan mengabstraksi. Azas-azas ini
mempunyai tingkatan jika dilihat dari gradasi sifatnya yang abstrak. Perbedaan antara
berbagai asas ini tidak prinsipil, tetapi gradual. Aturan-aturan hukum membentuk dirinya
dalam sistem hukum dan merupakan suatu “pohon hukum” (Science tree), yang
mempunyai akar, batang, cabang, dahan, ranting, daun, bunga dan sebagainya. Sistem
huku dapat dijabarkan dalam sub-sub sistem, seperti hukum nasional dapat dijabarkan
dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum ekonomi dan
sebagainya. Sub sistem hukum ini dijjabarkan lagi secara rinci dalam bagian-bagian yang
lebih kecil misalnya dari sub sistem hukum perdata, dijabarkan dalam sub sistem hukum
kontrak, hukum kontrak internasional, hukum perkreditan dan sebagainya. Dilihat dari
sistem hukum nasional, maka hukum kontrak adalah sub sistem hukum perdata.
Demikianlah suatu sistem hukum dalam suatu negara tertentu dapat seterusnya dibagibagi
kedalam beberapa bagian. Seluruh sub sistem ini satu sama lain berkaitan dalam
hubungan yang harmonis dan serasi, seimbang, tidak tumpang tindih, tidak berbenturan
karena azas-azasnya yang terpadu. Azas-azas yang terdapat didalam hukum perdata harus
senada, seirama dengan azas-azas yang terdapat dalam hukum nasional. Demikian juga
azas-azas hukum kontrak harus selaras dengan azas-azas hukum perdata.
Secara nasional telah disepakati bahwa Indonesia sebagai negara, memiliki sistem yang
bertumpu pada Pancasila sebagai azas filosofis, Idiil, UUD 1945 sebagai azas
konstitusional, dan GBHN sebagai azas operasional yang dijabarkan kedalam UU dan
perangkat aturan organik lainnya. Keterkaitan seluruh tingkatan hukum ini secara tertib
dan utuh merupakan fondasi bagi kestabilan bagi seluruh tata tertib hukum Indonesia.
Dalam kaitannya dengan pembangunan hukum, ketetapan MPR-RI No. II/1993, antara
lain mengatakan sebagai berikut :
a. Pembangunan hukum diarahkan kepada terwujudnya sistem hukum nasional yang
mengabdi kepada kepentingan nasional dengan menyusun awal materi hukum secara
menyeluruh yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45 khususnya menyusun
produk hukum baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlu disusun program
legislasi nasional yang teropadu sesuai dengan prioritas, termasuk upaya penggantian
peratuiran-perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.
b. Pembangunan hukum diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang
mengabdi kepada kepentingan nasional dengan penyusunan awal materi hukum
secara menyeluruh dan bersumber pada Pancasila dan UUD 45, khususnya
penyusunan produk hukum baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas
umum pemerintah dan pembangunan nasional. Oleh karena itu perlu disusun program
legislasi nasional yang terpadu sesuai dengan prioritas, termasuk upaya penggantian
peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.
c. Pembangunan materi hukum yang mencakup perencanaan hukum, pembentukan
hukum, serta penelitian dan pengembangan hukum, dilaksnakan melalui pola pikir
yang mendasari system hukum nasional, serta penginventarisasian dan penyesuaian
unsur-unsur tatanan hukum yang berlaku dengan system hukum nasional yang
bersumber pada Pancasila dan UUD 45.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, merupakan pertanyaan apakah kebebasan
berkontrak yang merupakan pilar dari hukum kontrak didalam KUHPerdata, yang
menurut sejarahnya merupakan produk individualisme, liberalisme dan kolonialisme
dapat diterima sebagai asas essensial didalam hukum kontrak nasional. Kita tentu sepakat
bahwa salah satu asas hukum kontrak adalah asas kebebasan berkontrak. Namun isionya,
pengertiannya memiliki arti khusus tersendiri karena posisinya berada dalam system
hukum nasional Indonesia. Sekarang ia berakar pada Pancasila, UUD 45, Ketetapan
MPR, dan perangkat peraturan perundang-undangan lainnya. Dari berbagai semibnar
yang diadakan mengenai asas hukum nasional terakhir diselenggarakan BPHN
Dept.Kehakiman, Januari 1989, maka disepoakati sejumlah asas dalam hukum kontrak
antara lain asas konsensualisme, asas keseimbangan, asas moral, asas kepatutan, asas
kebiasaan, asas manfaat, asas kepastian hukum dan lain-lain.
Secara garis besar maksud masing-masing asas itu adalah sebagai berikut :
1. Asas konsensualisme
Asas ini dapat ditemukan dalam pasal 1320 dan pasal 1320 KUHPerdata didalamnya
ditemukan istilah “semua”. Kata-kata “semua” menunjukkan bahwa setiap orang diberi
kesempatan untuk menyatakan keinginannya, yang rasanya baik untuk menciptakan
perjanjian. Azas ini sangat erat hubungannya dengan asas kebebasan mengadakan
perjanjian.
2. Asas Kepercayaan
Seorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain, harus dapat menumbuhkan
kepercayaan diantara kedua belah pihak bahwa satu sama lain akan memenuhi
prestasinya dikemudian hari. Tanpa adanya kepercayaan maka perjanjian itu tidak
mungkin akan diadakan oleh para pihak.
3. Asas Kekuatan Mengikat
Demikian seterusnya dapat ditarik kesimpulan bahwa didalam perjanjian tercantum suatu
asas kekuatan mengikat. Terikatnya para pihak pada apa yang diperjanjikan yang juga
terhadap beberapa unsur lain sepanjang dikehendaki kebiasaan dan kepatuhan, dan
kebiasaan akan mengikat para pihak.
4. Asas Persamaan Hak
Asas ini menempatkan para pihak didalam persamaan derajat, tidak ada perbedaan,
walaupun ada perbedaan kulit, bangsa, kepercayaan, kekuasaan, jabatan dan lain-lain.
Masing-masing pihak wajib melihat adanya persamaan ini dan mengharuskan kedua
pihak untuk menghormati satu sama lain sebagai manusia ciptaan tuhan.
5. Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki kedua pihak untuk memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu.
Asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari asas persamaan. Kreditur mempunyai
kekuatan untuk menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun kreditur
memikul pula beban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik. Dapat dilihat
disini bahwa kedudukan kreditur yang kuat diimbangi dengan kewajibannya untuk
memperhatikan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang.
6. Asas Moral
asas ini terlihat dalam perikatan wajar, dimana suatu perbuatan sukarela dari seseorang
tidak menimbulkan hak baginya untuk menggugat kontraprestasi dari pihak debitur. Juga
hal ini terlihat didalam zaakwaarneming, dimana seseorang yang melakukan suatu
perbuatan dengan sukarela (moral) yang bersangkutan mempunyai kewajiban (hukum)
untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya, asas ini terdapatnya dalam pasal
pasal 1339 KUHPerdata.
7. Asas Kepatutan
Asas ini dituangkan dalam pasal 1339 KUH.Perdata.Asas kepatutan disini berkaitan
dengan ketentuan mengenai isi perjanjian. Menurut hemat saya, asas kepatutan ini harus
dipertahankan, karena melalui asas ini ukuran tentang hubungan ditentujkan juga oleh
rasa keadilan dalam masyarakat.
8. Asas kebiasaan
Asas ini diatur dalam pasal 1339 Jo. 1347 KUH Perdata, yang dipandang sebagai bagian
dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang diatur dalam
keadaan dan kebiasaan yang diikuti.
9. Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai suatu figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini
terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu, yaitu sebagai Undang-Undang para
pihak
B. Asas Kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab
Almarhum Supomo, telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam hal peletak
dasar terhadap hubungan individu dan masyarakat Indonesia. Dari pidato inagurasinya di
Fakultas Hukum Jakarta Tahun 1941 dapat disimpulkan beberapa ciri perbandingan
tentang kedudukan individu dalam masyarakat di Indonesia, dan dunia barat, sebagai
berikut :
Di Indonesia yang primair adalah masyarakat, individu terikat dalam masyarakat. Hukum
bertujuan mencapai kepentingan individu yang selaras, serasi, dan seimbang dengan
kepentingan masyarakat. Di barat yang primair adalah individu, individu terlepas dari
masyarakat, hukum bertujuan mencapai kepentingan individu.
TAP MPR No. II/MPR/1978menyatakan bahwa manusia diakui dan diperlukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan
sebagainya. Karena itu, dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap
tenggang rasa “tepat selera” , serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Falsafah negara Pancasila ini menampilkan ajaran bahwa harus ada keselarasan,
keserasian, dan keseimbangan antara penggunaan.
Hak asasi dengan kewajiban asasi. Dengan perkataan lain, bahwa didalam kebebasan
terkandung “tanggung jawab”. Di dalam Hukum Perjanjian Nasional, asas kebebasan
berkontrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keseimbangan perlu
dipelihara sebagai modal “pengembangan kepribadian” untuk mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang serasi, selaras, dan seimbang dengan
kepentingan masyarakat. Dari uraian diatas dapt disimpulkan bahwa asas kebebasan
berkontrak tidak mempunyai arti tidak terbatas, akan tetapi terbatas oleh tanggung jawab
para pihak, sehingga kebebasan berkontrak sebagai asas diberi sifat, sebagai berikut: asas
kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab. Asas ini mendukung kedudukan yang
seimbang diantara para pihak, sehingga sebuah kontrak akan bersifat stabil dan
memberikan keuntungan bagi kedua pihak.
C. KLAUSUL EKSONORASI DAN PERJANJIAN BAKU
Perjajian baku dialihbahasakan dari istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda, yaitu
“standard contract atau “standard voorwaarden”. Di luar negeri belum terdapat
keseragaman mengenai istilah yang dipergunakan untuk perjanjian baku. Kepustakaan
Jerman mempergunakan istilah “ Allgemeine geschafts” Bedingun”. Standaardvertrag”,
Standaardkonditionen”. Hukum Inggris menyebut “Standard contract”, saya mencoba
menerjemahkannya dengan istilah “perjanjian baku”, baku berarti patokan, ukuran,
acuan. Jika bahasa hukum dibakukan, berarti bahasa hukum itu ditentukan ukurannya,
patokannya standarnya, sehingga memiliki arti tetap, yang dapat menjadi pegangan
umum.
Latar belakang tumbuhnya perjanjian baku karena keadaan social ekonomi. Perusahaan
pemerintah mengadakan kerjasama dalam suatu organisasi dan untuk kepentingan
mereka, ditentukan syarat-syarat secara sepihak. Pihak lawannya (wederpartij) Pada
umumnya mempunyai kedudukan (ekonomi) lemah baik karena posisinya maupun
karena ketidaktahuannya, hanya menerima apa yang disodorkan.
Dengan penggunaan perjanjian baku ini, maka pengusaha akan memperoleh Efisiensi
dalam pngeluaran biaya, tenaga dan waktu. Sehubungan dengan sifat massal dan kolektif,
Perjanjian baku “vera bolger”, menamakannya sebagai “take it or leave it contract”. Jika
Debitur menyetujui salah satu syarat-syarat maka Debitur mungkin hanya bersikap
menerima atau tidak menerimanya sama sekali kemungkinan untuk mengadakan
perubahan itu sama sekali tidak ada. Beberapa ahli mencoba memberikan Defenisi
mengenai klausul aksenorasi dan Perjanjian Baku.
Rijken mengatakan bahwa Klausul Eksenorasi adalah Klausul yang dicantumkan di
dalam suatu Perjanjian dengan mana satu pihak mengindarkan diri untuk memenuhi
kewajibannya dengan membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang terjadi karena
ingkar janji atau perbuatan melawan hukum.
Klausul Eksenorasi ini dapat terjadi atas kehendak satu pihak yang dituangkan dalan
perjanjian secara individual atau secara massal. Yang bersifat massal ini telah
dipersiapkan lebih dahulu dan diperbanyak dalam bentuk Formulir, yang dinamakan
perjanjian baku.
Hondius merumuskan perjanjian baku sebagai berikut : :standaardvoorwaarden zijn
schriftelijke concept bedingen welke zijn opgesteld om zonder orderhandelingen omtrent
hun inhoud opgenomen te worden in een gewoonlijk onbepaald aantal nog te sluiten
overeenkomsten van bepaald aard” artinya:
“Perjanjian baku adalah konsep perjanjian tertulis yang disusun tanpa membicarakan
isinya dan lazimnya dituangkan kedalam sejumlah perjanjian tidak terbatas yang sifatnya
tertentu”.
Drooglever fortuijin, merumuskan dengan :
“contacten waarvan een belangrijk deel van de inhould word bepaald door een vast
semenstel van contracts bedingen” Artinya:
“Perjanjian yang bagian pentingnya dituangkan dalam susunan perjanjian”.
Uraian diatas menunjukkan bahwa perjanjian baklu adalah perjanjian yang didalamnya
dibakukan syarat Eksenorasi dan dituangkan dalam bentuk Formulir. Jika anda pada
suatu saat membekukan rekening di bank, atau mencuci pakaian di tukang binatu, atau
mengirimkan surat melalui titipan kilat, tanpa disadari anda mengikat diri pada perjanjian
baku. Dari pegawai bank, anda akan menerima formulir perjanjian rekening Koran, dari
titipan kilat, anda sebagai debitur akan diberi tanda terima, yang berisi perjanjian baku.
Formulir itu bermacam-macam bentuknya, ada yang panjang yang terdiri dari beberapa
lembar folio, ada yang hanya terdiri dari satu lembar folio dan ada pula yang lebih kecil
dari itu. Hurufnya dicetak kecil, yang kadang-kadang diperlukan kaca mata untuk
membacanya.
Sekedar contoh adalah sebagai berikut:
Seseorang yang mengirimkan surat melalui pengusaha titipan kilat akan menerima surat
tanda terima yang dihalaman mukanya tercantum suatu uraian tentang jam penerimaan,
alamat, pengirim, dan biaya titipan. Di bagian akhir, dicantumkan syarat-syarat
pengangkutan, yang isinya antara lain mengatur batas-batas pertanggungjawaban
pengusaha, yaitu sebagai berikut:
- Titipan-titipan dianggap sah oleh pengusaha bilamana pengirim sudah menerima
lembaran asli surat tanda terima. Isi titipan tanggung jawab si pengirim sepenuhnya
karena pengusaha menerima titipan ini dalam keadaan tertutup.
- Titipan-titipan yang berisi uang tunai atau wesel cek harap diperlihatkan kepada
petugas kami, titipan golongan ini, jika terjadi kehilangan dan sebagainya bukan
tanggung jawab pengusaha.
- Titipan-titipan setelah diterima pada alamat yang dituju, tidak lagi menjadi tanggung
jawab pengusaha dan permintaan pengembalian surat tanda terima setelah tiga bulan
terhitung tanggal pengiriman, diluar tanggung jawab kami.
- Barang-barang cair, pecah belah, dan barang-barang yang mudah pecah/patah adalah
tanggung jawab si pengirim sepenuhnya.
- Bilamana terjadi kehilangan atas titipan ini, penggantian maksimal adalah 10 kali dari
biaya pengiriman yang tercantum pada STT ini.
- Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan, kebakaran, dan sebagainya, yang diakibatkan
“ force majeure” bukan tanggung jawab pengusaha dan pengusaha tidak bertanggung
jawab atas kerugian apapun yang diakibatkan oleh kelambatan dalam pengangkutan.
Pengirim dengan ini menerangkan bahwa keterangan yang dimuat pada halaman ini
adalah benar dan bahwa ia menerima syarat-syarat pengangkutan yang tertera pada
halaman surat titipan.
Pada masa yang akan datang, sebagai akibat dari globalisasi, perjanjian baku dengan
bentuk formulir ini secara luas menguasai dunia bisnis di Indonesia.
D. Klausul Eksenerasi Dan Perjanjian Baku Bertentangan Dengan Asas Kebebasan
Berkontrak Yaang Bertanggung Jawab
Klausul eksenorasi/perjanjian baku dapat dibedakan dalam tiga jenis, yaitu sebagai
berikut:
1. Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang
kuat kedudukannya didalam perjanjian itu. Pihak yang kuat disini ialah pihak
kreditur yang lazimnya mempunyai posisi (ekonomi) kuat dibandingkan pihak
debitur. Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya pada perjanjian
buruh kolektif.
2. Perjanjian baku yang ditetapkan pemerintah, ialah perjanjian baku yang
mempunyai objek hak-hak atas tanah. Dalam bidang agraria, lihatlah misalnya
formulir-formulir perjanjian sebagaimana yang diatur dalam SK Menteri Dalam
Negri tanggal 6 agustus 1977 No. 104/Dja/1977, yang berupa antara lain akta
jual-beli, model 1156727, akta hipotik model 1045055, dan sebagainya.
3. Perjanjian baku yang ditentukan dilingkungan notaris atau advokat terdapat
perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan untuk
memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang minta bantuan notaris tau
advokat yang bersangkutan. Didalam kepustakaan belanda, jenis ini disebut
contract model.
Dari keseluruhan jenis perjanjian baku ini, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri meniadakan
dan membatasi kewajiban salah satu pihak (kreditur) untuk membayar ganti rugi kepada
debitur adalah sebagai berikut:
1. isinya ditetapkan secara sepihak oleh kreditur yang posisinya relatif kuat dari
debitur;
2. debitur sama sekali tidak ikut menentukan isi perjanjian itu;
3. terdorong oleh kebutuhannya debitur terpaksa menerima perjanjian itu;
4. bentuknya tertulis;
5. dipersiapkan terlebih dahulu secara massal atau individual.
Merupakan pertanyaan disini, apakah klausul eksenorasi/perjanjian baku memenuhi
syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, antara lain untuk memenuhi asas kebebasan
berkontrak yang bertanggung jawab.
Pasal 1320 KUHPerdata menentukan bahwa untuk sahnya persetujuan diperlukan empat
syarat:
a. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal yang tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
“kesepakatan mereka yang mengikat diri” adalah asas esensialdari hukum perjanjian.
Asas ini dinamakan juga asas “konsensualisme yang menentukan “ada”nya (raison
d’etre,het bestaanwaarde) perjanjian.
Didalam hukun inggris, asas ini dikenal juga. Berkata Anson sebagai berikut:
“A promise more than a mere statement of intention, for it imports a willingness on the
part of the promiser to be bound to the person to whom it is made”
Dengan demikian, kita melihat bahwa asas kebebasan ini tidak hanya milik KUHPerdata,
akan tetapi bersifat universal. Asas konsensualisme yang terdapat didalam pasal 1320
KUHPerdata mengandung arti “kemauan” (will) para pihak untuk saling berprestasi, ada
kemauan untuk saling mengikat diri. Kemauan ini membangkitkan kepercayaan
(vertrouwen) bahwa perjanjian itu dipenuhi. Asas kepercayaan ini merupakan nilai etis
yang bersumber pada moral. Manusia terhormat akan memelihara janjinya, kata eggens.
Grotius mencari dasar consensus itu di dalam hukum kodrat. Ia mengatakan, bahwa pacta
sunt servanda (janji itu mengikat). Seterusnya ia menyatakan lagi promisorum
impledorum obligation (kita harus memenuhi janji kita).
Asas konsensualisme ini mempunyai hubungan yang erat dengan asas kebebasan
berkontrak dan asa kekuatan mengikat yang teradpat didalam pasal 1338 ayat 1
KUHPerdata. Ketentuan ini berbunyi “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Semua mengandung arti meliputi seluruh perjanjian, baik yang namanya dikenal maupun
yang tidak dikenal oleh undang-undang.
Asas kebebasan berkontrak berkaitan erat dengan isi perjanjian yaitu kebebasan
menentukan “apa” dan dengan “siapa” perjanjian itu diadakan. Perjanjian yang dibuat
sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata ini mempunyai kekuatan mengikat.
Meninjau masalah “ada” dan “kekuatan mengikat” perjanjian baku, maka secara teoritis
juridis, perjanjian ini tidak memenihi elemen-elemen yang dikehendaki pasal 1320 jo
1338 al. 1 KUHPerdata.
Kita melihat bahwa perbedaan posisi para pihak ketika perjanjian baku diadakan tidak
memberikan kesempatan pada debitur untuk mengadakan “real bargaining” dengan
pengusaha (kreditur). Debitur tidak mempunyai kekuatan untuk mengutarakan kehendak
dan kebebasan dalam menentukan isi perjanjian bakuini karena tidak memenuhi elemenelemen
yang dikehendaki pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata dan akibatnya tidak ada.ada
dua paham yang memberikan jawaban terhadap pertanyaan apakah perjanjian baku
melanggar asas kebebasan berkontrak atau tidak.
Sluijter mengatakan, perjanjian baku ini bukan perjanjian , sebab kedudukan pengusaha
di dalam perjanjian itu adalah sperti pembentuk undang-undang swasta. Syarat-syarat
yang ditentukan pengusaha di dalam perjanjian itu adalah undang-undang bukan
perjanjian.
Pitlo mengatakannya sebagai perjanjian paksa (dwang contract), walaupun secara teoritis
yuridis, perjanjian baku ini tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan oleh beberapa
ahli hukum ditolak. Namun kenyataanya, kebutuhan masyarakat berjalan dalam arah
yang berlawanan dengan keinginan hukum.
Stein mencoba memecahkan masalah ini dengan mengemukakan pendapat bahwa
perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian, berdasarkan fiksi adanya kemauan dan
kepercayaan yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada
perjanjian itu. Jika debitur menerima dokumen perjanjian itu, berarti ia secara suka rela
setuju pada isi perjanjian tersebut.
Asser Rutten mengatakan bahwa “setiap orang yang menandatangani perjanjian,
bertanggung jawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya. Jika ada orang yang
membubuhkan tanda tangan pada formulir perjanjian baku, tanda tangan itu akan
membangkitkan kepercayaan bahwa yang bertandatangan mengetahui dan menghendaki
isi formulir yang ditandatangani. Tidak mungkin seorang menandatangani apa yang tidak
diketahui isinya”.
Hondius didalam desertasinya mempertahankan bahwa, perjanjian baku mempunyai
kekuatan mengikat berdasarkan “kebiasaan” (gebruik) yang berlaku dilingkungan
masyarakat dan lalu lintas perdagangan.
E. Kesimpulan Dan Saran.
Klausul eksenorasi /perjanjian baku bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang
bertanggung jawab, terlebih-lebih lagi jika ditinjau dari asas-asas dalam system hukum
nasional, dimana akhirnya kepentingan masyarakatlah yang didahulukan. Didalam
perjanjian baku, kedudukan kreditur dan debitur tidak seimbang. Posisi monopoli pihak
kreditur membuka peluang luas baginya untuk menyalahgunakan kedudukannya.
Pengusaha hanya mengatur hak-haknya dan tidak kewajibannya. Dari segi lain, perjanjian
baku hanya memuat sejumlah kewajiban yang harus dipikul oleh debitur. Perjanjian baku
ini tidak boleh dibiarkan tumbuh secara liar dan karena itu perlu ditertibkan. Tantangan
yang kita hadapi adalah bagaimana caranya memberikan perlindungan kepada debitur.
Apakah criteria yang dipergunakan untuk menertibkan klausul eksenorasi/perjanjian baku
tersebut. Dalam hal ini yang dapat berperan adalah badan pembentuk undang-undang,
pemerintah, pengadilan, notaries, dan konsultan hukum.
1. Pembentuk undang-undang.
Pembentuk undang-undang diharapkan untuk memikirkan pengaturan klausul
eksenorasi/perjanjian baku itu dalam bentuk undang-undang. Dibeberapa negara, hal ini
telah terjadi antara lain di negeri Nederland, perjanjian baku ini diatur didalam undangundang,
yaitu pasal 6.5.2. dan 6.5.1.3. KUHPerdata Baru.
Isi ketentuan itu pada hakekatnya adalah sebagai berikut:
- Bidang-bidang usaha untuk memberlakukan aturan baku, ditentukan dengan
peraturan.
- Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui Menteri Kehakiman,
melalui sebuah panitia yang ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara kerja
panitia diatur dengan undang-undang.
- Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan,
setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu diletakkan dalam
Berita Negara.
- Seorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku, atau
menerima penghunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji.
- Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditur mengetahui atau seharusnya
mengetahui pihak debitur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui
isinya.
Di Amerika Serikat, perjanjian baku ini juga telah diatur di dalam Uniform Commercial
Code 1978, dalam pasal 2302 yang isinya adalah sebagai berikut:
Unconscionable contract or Clause:
a. if the court as a matter of law finds the contract or any clause of the contract or
have been unconsconable at the time it was made the court may refuse to enforce
the contract, or it may enforce the remainder of the contract without the
unconsconable clause to avoid an unconsconable result.
b. When it is claimed or appears to the court that the contract or any there of may be
unconsconable the parties shall be afforded a reasonable opportunity to present
evidence as to its commercial setting, purpose and effect to aid the court in
making the determination.
2. Pemerintah
Untuk mengawasi perjanjian baku ini, pemerintah melakukan pengawasan. Dalam
disertasi tahun 1978, saya telah mengusulkan agar perjanjian baku yang dipergunakan
sebelum diberlakukan terhadap masyarakat, hendaknya ditempatkan terlebih dahulu
didalam berita negara atau didaftarkan di instansi yang berwenang. Dengan demikian,
secara dini masyarakat dapat mengetahui klausul eksenorasi yang dituangkan dalam
perjanjian baku itu dan dapat menghindarkannya jika pihak yang terkena berpendapat
bahwa syarat itu tidak sesuai dengan kepentingannya. (Perjanjian Kredit Bank, Alumni
Bandung 1978).
3. Pengadilan
Para hakim diharapkan dapat mempergunakan lembaga iktikad baik (1338 ayat 3
KUHPerdata), kepatutan, kebiasaan, (pasal 1339 HUKPerdata), menyalahgunakan
keadaan dan perubahan keadaan sebagai tolok ukur untuk mengawasi klausul eksenorasi.
Disini saya ingin mengemukakan tolok ukur yang terdapat di dalam undang-undang riba
S. 1938-524 (woekeror donnantie) yang menentukan bahwa (ps. 2) “ apabila antara
kewajiban para pihak sejak permulaan terdapat perselisihan harga sehingga karena
ketidakseimbangan antara kewajiban melampaui batas (buitensporing). Hakim dapat atas
permintaan pihak yang dirugikan atau juga secara ex officio mengurangi kewajiban salah
satu pihak atau menyatakan batal perjanjian, kecuali dapat diterima bahwa pihak yang
dirugikan dapat menduga akibat perikatan yang mereka buat dan mereka tidak bertindak
dalam kegabahan atau kecerobohan tidak berpengalaman atau dalam keadaan darurat.
Sebelum menjatuhkan putusannya, hakim harus memberi kesempatan untuk menyatakan
tentang keadaan yang dapat membenarkan ketidakseimbangan diluar batas tentang
kewajiban timbal balik. Melalui pasal ini debitur dapat membatalkan perjanjian riba.
4. Konsultan Hukum dan Notaris.
Peranan konsultan dalam hal ini ialah memberikan nasehat hukum kepada para pihak
tentang klausul eksenorasi yang terdapat didalam suatu perjanjian yang diinginkan oleh
para pihak dan menerangkan ketidakseimbangan diantara para pihak dan resiko yang
dihadapi mereka.
Notaris berkewajiban sesuai dengan kode etiknya untuk menanyakan kepada para pihak
apakah mereka telah memahami klausulasi eksinarasi dalam hal klausul itu tercantum
didalam perjanjian yang akan diadakan oleh paar pihak.
Dua elemen yang mengimbau kita untuk menertibkan perjanjian baku ini adalah sebagai
berikut:
1. Pelanggaran terhadap asas-asas system hukum nasional, khususnya asas dalam
hukum kontrak, antara lain adalah asas kebebasan berkontrak yang bertanggung
jawab.
2. Mencegah agar kreditur sebagai pihak yang relatif kuat (ekonomi, pengetahuan,
wibawa, psikologi) tidak mengeksploitasi debitur sebagai pihak yang lemah.