Wednesday, June 10, 2020

CARA INPUT NAMA KPA/Bendahara/Pejabat SPM pada aplikasi SAKTI

Bagaimana cara input nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara dan Pejabat SPM kedalam aplikasi SAKTI.


Silahkan simak ulasan berikut ini.

Silahkan Login pada aplikasi sakti dengan menggunakan user administrator.

Setelah berhasil login, silahkan klik menu Administrasi, Selanjutnya klik Sub menu Umum, Selanjutnya klik sub menu Penandatangan lalu klik lagi sub menu Penandatangan. maka akan mucul halaman seperti gambar di bawah ini. kemudian klik menu + Rekam



Setelah klik menu +Rekam maka akan aktif form pengisian seperti gambar di bawah ini.. isikan kolom tersebut minimal sampai kolom ke sepuluh. klik lagi menu +Rekam untuk melanjtukan pengisian nama berikutnya.



Isikan nama pejabat yang dimintakan di atas, yaitu nama KPA, PPK, Bendahara dan Pejabat SPM.


bila semunya sudah terisi, silahkan keluar dan mencoba ulang proses validasi. 

Demikian CARA INPUT NAMA KPA/Bendahara/Pejabat SPM kedalam aplikasi SAKTI

semoga bermanfaat..

Validasi Data Belanja Tidak Berhasil Pada Aplikasi SAKTI


Artikel ini dibuat khusus untuk bagian perencanaan anggaran yang bergelut dengan aplikasi SAKTI Kemenkeu melalui alamat https://sakti.kemenkeu.go.id/auth/login
Artikel ini dibuat sekedar untuk menjadi referensi kepada user operator yang terkendala dalam penyusunan anggaran di aplikasi SAKTI kementrian keuangan khususnya pada saat melakukan validasi data belanja.


Sebagian besar tidak berhasilnya validasi data belanja disebabkan kerena berbagai macan faktor ada yang karena belum menyesuaikan Rencana Penarikan (Hal III) DIPA atau belum terinputnya pejabat penandatanga ke aplikasi SAKTI.

Untuk mengetahui kendala atau penyebab tidak berhasilnya proses validasi data belanja dapat dilihat pada halaman validasi dengan mengklik menu cetak validasi ketika muncul pemberintahuan validasi gagal. untuk mengetahui kegagalan validasi dan klik menu Lihat Kode Validasi untuk mengetahui penyebab gagalnya proses validasi.


Ketika kita klik menu Cetak Validasi  akan muncul halaman seperti gambar di bawah ini, silahkan lihat pada kolom kode validasi, nomor berpakah yang muncul. Nomot yang mucul itu merupakan kode kesalahan sehingga validasi data belanja tidak berhasil atau gagal.



Bila kode validasi telah kita ketahui, selanjutnya kita klik menu Lihat Kode Validasi seperti gambar sebelumnya di atas. lalu muncul halaman seperti gambar dibawah ini. Cari kode validasi sesuai dengan kode yang muncul pada halaman hasil validasi data di atas.. untuk mengetahui penyebab gagalnya proses validasi.. sebagai mana contoh gambar di atas yaitu kode validasi yang muncul adalah 51. untuk itu pada halaman kode validasi kita cari arti dari kode validasi 51 dan ternyata KPA/Bendahara/Pejabat SPM belum diisi pada aplikasi sakti



Bila penyebab gagalnya validasi sudah kita ketahui, langkah selanjutnya adalah melengkapi data yang diminta tersebut yaitu mengisi nama-nama  KPA/Bendahara/Pejabat SPM kedalam aplikasi SAKTI. caranya

Tuesday, June 9, 2020

CONTOH TOR / Term Of Referenc Kawasan Bahari Terpadu

KERANGKA ACUAN KERJA
KAWASAN BAHARI TERPADU
SERAM BAGIAN TIMUR (SBT)


A.  PENDAHULUAN
                  Indonesia merupakan negara kepulauan, dimana luas lautan lebih besar dibandingkan dengan luas daratannya, sehingga wilayah pesisir mempunyai arti yang sangat strategis untuk dikembangkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil.
                  Seram Bagian Timur (SBT) merupakan salah satu kabupaten dari Propinsi Maluku yang mempunyai luas wilayah 20.676,894 km2 (dengan luas lautan : 14.877,771 km2 dan luas daratan : 5.799,123 km2) yang memiliki 6 Kecamatan, 56 Desa, dan 28 Negeri Administratif, dimana sebagian besar Kecamatan/Desa/Negeri Administratif berada di pesisir pantai dengan mata pencaharian sebagian besar penduduknya bergerak dibidang perikanan dan kelautan, dengan luas lautan sekitar 71,95% dari luas wilayahnya memiliki potensi yang sangat prospektif untuk dikembangkan sebagai kawasan bahari terpadu.
                  Sebagai kabupaten yang belum lama dimekarkan, tentu saja memiliki masalah-masalah mendasar untuk segera di atasi dalam pembangunan tiap tahunnya, sesuai dengan Prioritas Pembangunan Tahun 2011, telah diidentifikasi masalah-masalah untuk segera diatasi yaitu :
·         Rendahnya pertumbuhan ekonomi
·         Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat
·         Kurangnya sarana dan prasarana wilayah
·         Potensi Sumber Daya Manusia termasuk rendah
·         Tingkat pendapatan masyarakat tergolong masih rendah
·         Tidak tersedianya air bersih
            Semua masalah-masalah di atas dibutuhkan perencanaan yang matang dalam penanganannya baik jangka pendek maupun jangka panjang, saling bersinergi, dan terpadu, sehingga solusi jangka pendek dan jangka panjang saling menopang demi pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat yang memadai.
            Salah satu solusi dalam penanganan masalah di atas adalah Program Penyusunan Rencana Kawasan Bahari Terpadu yang bertujuan mempercepat pertumbuhan suatu wilayah yaitu : (1) Percepatan pembangunan wilayah-wilayah unggulan dan potensial berkembang, tetapi daerahnya relatif tertinggal, dengan menetapkan sebagai kawasan-kawasan, seperti: Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu. (2) Program untuk mendorong pembangunan daerah pedesaan dan sentra produksi pertanian, seperti: Kawasan Sentra Produksi, Kawasan Industri Perkebunan, Kawasan Industri Peternakan dan Pembangunan Kawasan Tertinggal. (3) Program-program sektoral dengan pendekatan wilayah, seperti: Perwilayahan Komoditas Unggulan, Pengembangan Sentra Industri Kecil dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pesisir.
            Sebagai daerah pesisir, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memiliki potensi lokal yang potensial untuk dikembangkan, potensi-potensi tersebut antara lain: potensi perikanan, potensi perhubungan laut, potensi wisata bahari, dan potensi pesisir lainnya. Tetapi seperti kondisi masyarakat pesisir pada umumnya, sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai nelayan, tingkat kesejahteraan mereka bisa dikatakan masih rendah. Rendahnya tingkat kesejahteraan mereka disebabkan oleh beberapa hal, antara lain rendahnya tingkat pendapatan masyarakat, tingginya angka pengangguran, rendahnya akses terhadap  teknologi terutama teknologi perikanan, kurangnya akses kepada sumber-sumber modal, disamping faktor-faktor sosial lainnya, seperti pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi di wilayah tersebut, rendahnya tingkat pendidikan penduduk, serta alasan-alasan lainnya
                        Penyusunan Rencana Kawasan Bahari Terpadu, yaitu membangun kawasan pantai secara terpadu melalui sektor-sektor unggulan, yaitu Sektor Perikanan dan Kelautan, Sektor Perhubungan Laut, dan Sektor Pariwisata, Seni dan Budaya, dan Sektor Cipta Karya


B.  MAKSUD DAN TUJUAN

      B1.      Maksud

            Untuk mengkaji seluruh potensi sumber daya baik sumber daya manusia, maupun sumber daya alam yang difokuskan pada seluruh Kawasan Bahari di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan mempertimbangkan faktor kelayakan, sinergi, dan keterpaduan yang disusun secara ilmiah sebagai acuan dan prioritas pembangunan jangka pendek dan jangka panjang.

      B2.      Tujuan
            Menyusun Masterplan Kawasan Bahari Terpadu di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan analisis potensi sumberdaya dan daya dukung lingkungan.

C.  SASARAN
      Sasaran dalam kegiatan ini adalah :
1.      Terkaji peran Kawasan Bahari Terpadu sebagai pendorong peningkatan pendapatan masyarakat.
2.      Teridentifikasi penyediaan sarana prasarana serta penataan lingkungan dan pemukiman pada Kawasan Bahari Terpadu.
3.      Teridentifikasi perkembangan kegiatan unggulan Kawasan Bahari Terpadu, yaitu kegiatan sektor perikanan dan kelautan, sektor perhubungan, sektor pariwisata dan kegiatan-kegiatan yang tumbuh di kawasan tersebut yang terkait langsung dengan kegiatan utama.
4.      Terkaji rantai nilai (value chain) kegiatan utama Pengembangan Kawasan Bahari Terpadu.
5.      Terkaji peran Kawasan Bahari Terpadu sebagai penyerap tenaga kerja.


D.  RUANG LINGKUP PEKERJAAN
      Secara Umum Lingkup kegiatan ini, meliputi :
1.      Rancangan Pembangunan kawasan pesisir, yaitu pembangunan yang bertujuan untuk mencapai tingkat kesejahteraan bagi masyarakat pesisir melalui peningkatan pendapatan.
2.      Rancangan Pusat pertumbuhan sebagai pendorong pengembangan ekonomi lokal, yaitu melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan yang mengandalkan sepenuhnya pada sumberdaya alam, sumberdaya manusia, institusional dan keahlian setempat (lokal), yang akan mendorong pertumbuhan kegiatan-kegiatan ekonomi, penyerapan tenaga dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat lokal.
3.      Rancangan Kawasan Bahari sebagai pendorong pengembangan ekonomi lokal khususnya sebagai pembuka kegiatan-kegiatan ekonomi, penyerap tenaga kerja dan pendorong peningkatan pendapatan masyarakat, khususnya  masyarakat di wilayah pesisir.
4.      Rancangan Rantai Nilai dalam pengembangan ekonomi lokal,  yaitu dalam pengembangan ekonomi lokal, pendekatan  value chain  dapat dijadikan sebagai model yang menciptakan keterkaitan aktif antar pelaku dalam mata rantai suatu sektor/sub-sektor unggulan, serta dengan institusi dan stakeholder terkait lainnya guna penguatan daya saing sektor/sub-sektor yang bersangkutan melalui hubungan internal dari berbagai macam kegiatan ini.

Dari deskripsi lingkup kegiatan secara umum di atas, dijabarkan lingkup kegiatan secara khusus yaitu rencana pola pemanfaatan wilayah pesisir, yaitu :
a.       Rencana Kawasan Budidaya, meliputi :
a1. Rencana Kawasan Budidaya Laut
a2. Rencana Kawasan Budidaya Tambak
a3. Rencana Kawasan Perikanan Tangkap
a4. Rencana Kawasan Pariwisata
a5. Rencana Kawasan Sarana dan Prasarana Kegiatan Perikanan
a6. Rencana Kawasan Pelabuhan
a7. Rencana Kawasan Alur Pelayaran
a8. Rencana Kawasan Permukiman
a9. Rencana Fasilitas Permukiman
a10.Rencana Kawasan Pertambangan
a11.Rencana Kawasan lainnya.
b.      Rencana Pengembangan Sarana dan Prasarana Wilayah Pesisir
c.       Rencana Pengembangan Pulau-Pulau Kecil
d.      Rencana Kawasan Lindung, meliputi :
d1. Kawasan Rawan Bencana Alam
d2. Kawasan Suaka Alam
d3. Kawasan Perlindungan Setempat
d4. Kawasan Yang Melindungi Kawasan Dibawahnya
d5. Kawasan Lindung Lainnya
e.       Rencana Kawasan Mitigasi Bencana
f.       Rencana Kawasan Strategis Pertumbuhan Ekonomi Pesisir
g.      Rencana Kawasan Strategis Pengembangan Kawasan Tertinggal
  


E.  CARA PELAKSANAAN KEGIATAN DAN KRITERIA

            Cara pelaksanaan kegiatan ini meliputi metode dan tahapan-tahapan kegiatan sebagai berikut :
A.    Metode Pelaksanaan Kegiatan
Metode yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah secara kualitatif yaitu berusaha memahami arti peristiwa dan kaitan-kaitannya terhadap orang-orang yang berada dalam situasi-situasi tertentu, sehingga tidak bermaksud untuk menggambarkan karakteristik populasi atau menarik generalisasi kesimpulan yang berlaku bagi suatu populasi, melainkan lebih terfokus kepada representasi terhadap fenomena sosial di lingkungan kegiatan yang dilakukan. Tim Ahli juga akan menginterpretasikan atau menterjemahkan informasi dilapangan sebagai wacana untuk mendapatkan penjelasan tentang kondisi yang ada. Dalam kegiatan ini, Tim Ahli juga menggunakan pendekatan diskriptif. Pendekatan deskriptif  diartikan sebagai suatu proses pengumpulan, penyajian dan meringkas berbagai karakteristik dari data dalam upaya untuk menggambarkan data tersebut secara memadai.

            Pengumpulan Data
            Data untuk mendukung kegiatan ini didapat dari dua sumber, yaitu data primer dan data sekunder. Sumber pertama adalah data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung di lapangan. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara: 
a.       Wawancara mendalam, yaitu untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya tentang potensi suatu wilayah untuk penyusunan rencana Kawasan Bahari Terpadu terhadap masyarakat setempat, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur, dengan alasan bahwa tim ingin menggali semua informasi dari responden sebanyak mungkin, mendalam dan ingin menggali motivasi dan keinginan dari responden mengenai fenomena yang terjadi di wilayah kegiatan.
Tahap ini, tim melakukan wawancara dengan informan kunci, sebab dengan melakukan wawancara dengan informan kunci terlebih dahulu, tim akan lebih mudah mendapatkan informan berikutnya. Proses wawancara diciptakan dalam situasi non formal, dilakukan mengalir seperti percakapan sehari-hari, sehingga akan dapat membangun suatu kepercayaan dan agar tidak ada jarak antara tim dan subyek kegiatan.

b.      Observasi visual, yaitu untuk mendapatkan informasi mengenai lingkungan di wilayah kegiatan, kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir, data-data dan fenomena-fenomena lainnya yang ada di wilayah kegiatan.  Setelah informasi dipenuhi, baik dari observasi maupun wawancara mendalam, tim akan menyusun dalam bentuk catatan lapangan untuk mencatat informasi yang didapat. Teknik seperti ini dipakai agar memperoleh kedalaman, kekayaan serta kompleksitas dalam proses penyusunan rencana Kawasan Bahari Terpadu.
           
            Sumber kedua adalah data sekunder, yaitu data yang bukan dari usaha sendiri dalam pengumpulannya, tetapi diperoleh dari narasumber lain yang terkait dalam kegiatan ini, yaitu dengan memanfaatkan dokumen, rekaman maupun laporan kegiatan, surat kabar, laporan penelitian terdahulu, dan website, karena semua data ini akan memperkuat analisis, kesimpulan dan rekomendasi dalam kegiatan ini.

Beberapa Kriteria dalam Analisis Data sebagai berikut :
1.      Kriteria Pengembangan Wilayah Pesisir
      Kriteria penetapan pusat-sub pusat pengembangan wilayah pesisir, terdiri dari :
a.       Nilai LQ sektor perikanan yang mereprsentasikan potensi kegiatan perikanan. Semakin tinggi LQ sebuah wilayah dari sektor perikanan maka semakin prioritas wilayah tersebut untuk ditetapkan sebagai pusat pengembangan wilayah pesisir. 
            • LQ > 2 : pusat pengembangan primer .
            • LQ 1-2 : pusat pengembangan sekunder .
            • LQ < 1 : pusat pengembagan tersier.
b.      Orientasi pendaratan (landing) kapal. Semakin tinggi intensitas pendaratan kapal pada wilayah tersebut, maka semakin potensial untuk menjadi pusat pengembangan wilayah pesisir. Trip rata-rata di seluruh sarana-prasarana perikanan kelautan yang dimiliki suatu wilayah yang bersangkutan menjadi acuan utama. 
            • Pendaratan > 250 trip/tahun ditetapkan sebagai pusat pengembangan primer
            • Pendaratan 100-250 trip/tahun ditetapkan sebagai pusat pengembangan sekunder
            • Pendaratan < 100 trip/tahun ditetapkan sebagai pusat pengemangan tersier
c.       Jenis dan jumlah prasarana pelabuhan perikanan dan kelautan yang menunjukkan tingkat kestrategisan sebagai pusat pengembangan pesisir. Jenis prasarana pelabuhan perikanan yang di maksud adalah PPS (Pelabuhan Perikanan Samudera) ; PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara) ; PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai ) ; PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) ; Pelabuhan Niaga.
Wilayah yang memiliki fasilitas:
            • PPS, PPN dan/Pelabuhan Niaga ditetapkan sebagai pusat pengembangan primer.
            • PPP ditetapkan sebagai pusat  pengembangan sekunder.
            • PPI ditetapkan sebagai pusat pengembangan tersier.
      d.   Dukungan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Maluku. Semakin besar dukungan pemerintah pusat dan propinsi (yang dituangkan dalam berbagai produk perencanaan) terhadap kabupaten/ kota sebagai pusat pengembangan pesisir maka semakin potensial indikasinya untuk ditetapkan sebagai pusat pengembangan primer.

2.      Kriteria Kawasan Perikanan
      Pengertian : Kawasan yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi kegiatan perikanan dan segala kegiatan penunjangnya.

      Tujuan Pemanfaatan : Memanfaatkan potensi lahan yang sesuai untuk kegiatan perikanan dalam meningkatkan produksi perikanan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

      Kriteria  Penetapan :
1.      Kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan perikanan
2.      Kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan perikanan secara ruang dapat memberikan manfaat :
a.       Meningkatkan produksi perikanan dan mendayagunakan investasi yang telah ada
            b.   Mendorong kegiatan sektor dan kegiatan ekonomi sekitarnya
            c.   Meningkatkan fungsi lindung 
            d.   Upaya pelestarian sumberdaya alam
            e.   Meningkatkan pendapatan masyarakat
            f.    Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah
            g.   Menciptakan kesempatan kerja
            h.   Meningkatkan ekspor
            i.    Mendorong perkembangan masyarakat
                                                            Sumber : PP No. 47 T ahun 1997

3.      Kriteria Kawasan Pariwisata
      Pengertian kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata (sesuai dengan UU No. 9/1990) . Tujuan penetapannya adalah untuk memanfaatkan potensi keindahan alam dan budaya guna mendorong perkembangan pariwisata dengan memperhatikan kelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat, mutu dan keindahan alam untuk mewujudkan pembangunan yang ber kelanjutan. Kriteria kawasan pariwisata sebagai berikut :
1.      Kawasan yang secara teknis dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata, serta tidak mengganggu kelestarian budaya, keindahan alam dan lingkungan.
      2.   Kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pariwisata secara ruang dapat memberikan manfaat:
            a.   Meningkatkan devisa dari pariwisata dan mendayagunakan investasi yang ada disekitarnya.
            b.   Mendorong kegiatan lain yang ada disekitarnya.
            c.   Tidak mengganggu fungsi lindung
            d.   Tidak mengganggu upaya pelestarian sumberdaya alam
            e.   Meningkatkan pendapatan masyarakat
            f.    Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah
            g.   Meningkatkan kesempatan kerja
            h.   Meningkatkan ekspor
            i.    Meningkatkan perkembangan masyarakat
                                                            Sumber : PP No. 47 T ahun 1997 


4.      Kriteria Kawasan Pemukiman
      Pengertian kawasan permukiman adalah: (1) Kawasan di luar kawasan lindung yang diperlukan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang berada di daerah perkotaan atau pedesaan, (2) Kawasan yang didominasi oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal. Tujuan pengembangan kawasan permukiman adalah untuk menyediakan tempat permukiman yang sehat dan aman dari bencana alam serta memberikan lingkungan yang sesuai untuk pengembangan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. 

      Adapun kriteria penetapanya adalah sebagai berikut:
1.      Kawasan yang secara teknis dapat dimanfaatkan untuk permukiman yang aman dari bahaya bencana alam, sehat dan mempunyai akses untuk kesempatan berusaha.
      2.   Kawasan yang apabila digunakan untuk permukiman dapat memberikan manfaat:
            a.   Meningkatkan ketersediaan permukiman dan mendayagunakan fasilitas yang ada di sekitarnya
            b.   Meningkatkan perkembangan kegiatan sektor dan ekonomi yang ada di sekitarnya.
            c.   Tidak mengganggu fungsi lindung
            d.   Tidak mengganggu upaya pelestarian sumberdaya alam
            e.   Meningkatkan pendapatan masyarakat
            f.    Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah
            g.   Meningktakan kesempatan kerja
            h.   Meningkatkan ekspor
            i.    Meningkatkan perkembangan masyarakat
      3.   Mempertimbangkan arahan mitigasi bencana
                                                            Sumber : PP No. 47 T ahun 1997



5.      Kriteria Penempatan Fasilitas Pemukiman
      Zonasi pengembangan fasilitas permukiman dikembangkan dengan pola persebaran sesuai dengan pola pengembangan kawasan permukiman. Rencana pengembangan fasilitas permukiman adalah sebagai berikut :
a.   Fasilitas permukiman dikembangkan sesuai dengan ratio pelayanan yang ideal.
b.   Lokasi pengembangan fasilitas permukiman direncanakan berada di dalam kawasan permukiman atau berdekatan dengan kawasan permukiman dengan memperhatikan jangkauan pelayanan dan wilayah pelayanan.
c.   Jenis dan kapasitas daya tampung fasilitas permukiman dikembangkan sesuai dengan tingkat pelayanan yang direncanakan.
d. Pengembangan fasilitas permukiman berada di luar kawasan lindung dan penyangga serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan pesisir.
e.   Pengembangan fasilitas permukiman dilakukan dengan memperhatikan mitigasi bencana.

6.      Kriteria Penetapan Kawasan Pertambangan
Pengertian : Kawasan dengan luas tertentu yang digunakan untuk pemusatan kagiatan pertambangan karena terdapat sumberdaya tambang yang potensial untuk diolah guna menunjang pembangunan.

Tujuan : Memanfaatkan sumberdaya mineral, energi dan bahan galian lainnya, untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, dengan tetap memelihara sumberdaya tersebut sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan.

      Kriteria Penetapan :
1.      Kawasan yang secara teknis dapat dimanfaatkan untuk pemusatan kegiatan pertambangan, serta tidak mengganggu kelestarian lingkungan.
2.      Kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pertambangan secara ruang dapat memberikan manfaat :
a.   Meningkatkan produksi pertambangan
b.   Meningkatkan kegiatan sektor dan ekonomi di daerah sekitarnya
c.   Tidak mengganggu fungsi lindung
d.   Tidak mengganggu upaya pelestarian sumberdaya alam
e.   Meningkatkan pendapatan masyarakat
f.    Meningkatkan kontribusi pada pendapatan nasional dan daerah
g.   Meningkatkan kesempatan kerja
h.   Meningkatkan ekspor
i.    Meningkatkan perkembangan masyarakat
                                                            Sumber : PP No. 47 T ahun 1997


7.      Kriteria Penetapan Kawasan Industri
Pengertian : Bentang lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan Pemda Dati II yang bersangkutan (Keppres N o.98/1993) .

Tujuan : Meningkatkan nilai tambah pemanfaatan ruang dalam memenuhi kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan industri, dengan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Kriteria Penetapan :
1.      Kawasan yang secara teknis dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri, serta tidak mengganggu kelestarian lingkungan.
2.      Kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan industri secara ruang dapat memberikan manfaat:
a.       Meningkatkan produksi hasil industri dan meningkatkan daya guna investasi yang ada di daerah sekitarnya
b.   Mendorong perkembangan kegiatan sektor dan ekonomi di daerah sekitarnya
c.   Tidak mengganggu fungsi lindung
d.   Tidak mengganggu upaya pelestarian sumberdaya alam
e.   Meningkatkan pendapatan masyarakat
f.    Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah
g.   Meningktakan kesempatan kerja
h.   Meningkatkan ekspor
i.    Meningkatkan perkembangan masyarakat
                                                            Sumber :   PP No. 47 Tahun 1997


8.      Kriteria Penetapan Kawasan Pertanian Lahan Basah
Kawasan pertanian lahan basah adalah kawasan yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi kegiatan pertanian lahan basah karena didukung oleh kondisi topografi tanah yang sesuai . 

Adapun kriteria penetapannya adalah sebagai berikut :
1.   Kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk pertanian lahan basah
2.   Kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah secara ruang dapat memberikan manfaat:
a.   Peningkatan produksi pangan dan mendayagunakan investasi yang telah ada
b.   Meningkatkan perkembangan sektor dan kegiatan ekonomi sekitarnya
c.   Upaya pelestarian sumberdaya alam untuk pertanian pangan
d.   Meningkatkan pendapatan masyarakat
e.   Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah
f.    Menciptakan kesempatan kerja
g.   Meningkatkan ekspor
h.   Mendorong perkembangan masyarakat
                                                            Sumber : PP No. 47 T ahun 1997


10. Kriteria Penetapan Kawasan Pertanian Lahan Kering
Kawasan pertanian lahan kering adalah kawasan yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi kegiatan pertanian lahan kering karena didukung oleh kondisi dan topografi tanah yang memadai. Tujuan penetapannya adalah untuk memanfaatkan potensi lahan yang sesuai untuk lahan kering dalam menghasilkan produksi pangan, dengan tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Adapun kriteria penetapannya adalah sebagai berikut :
1.   Kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk pertanian lahan kering
2.   Kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan kering secara ruang dapat memberikan manfaat:
a.   Peningkatan produksi pangan dan mendayagunakan investasi yang telah ada
b.   Meningkatkan perkembangan sektor dan kegiatan ekonomi sekitarnya
c.   Upaya pelestarian sumberdaya alam untuk pertanian pangan
d.   Meningkatkan pendapatan masyarakat
e.   Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah
f.    Menciptakan kesempatan kerja
g.   Meningkatkan ekspor
h.   Mendorong perkembangan masyarakat
                                                            Sumber : PP No. 47 T ahun 1997


11. Kriteria Penetapan Kawasan Pertanian Lahan Perkebunan
Pengertian : Kawasan yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan karena didukung oleh kondisi dan topografi tanah yang sesuai.

Tujuan : Memanfaatkan potensi lahan yang sesuai untuk kegiatan perkebunan dalam meningkatkan produksi perkebunan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Kriteria Penetapan :
1.   Kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan
2.   Kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan perkebunan secara ruang dapat memberikan manfaat:
a.   Peningkatan produksi perkebunan dan mendayagunakan investasi yang telah ada
b.   Meningkatkan perkembangan sektor dan kegiatan ekonomi sekitarnya
c.   Upaya pelestarian sumberdaya alam 
d.   Meningkatkan pendapatan masyarakat
e.   Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah
f.    Menciptakan kesempatan kerja
g.   Meningkatkan ekspor
                                                            Sumber : PP No. 47 T ahun 1997


B.     Tahapan kegiatan
Tahapan kegiatan meliputi :
a.       Kajian teori, yang berhubungan dengan Kawasan Bahari Terpadu
b.      Pra Survei, untuk mengenali potensi wilayah dan kebutuhan data sekunder
c.       Kebutuhan Data
d.      Penyusunan panduan kisi-kisi instrumen kegiatan
e.       Survei lapangan
f.       Pengolahan data
g.      Analisis data, menggunakan metode deskriptif dan kualitatif
h.      Kesimpulan sementara
i.        Kolaborasi perencanaan pembangunan dengan pengambil kebijakan
j.        Kesimpulan final
k.      Rekomendasi
 
F.   KEBUTUHAN STAF AHLI DAN BANTUAN TEKNIS

      Untuk melaksanakan lingkup tugas dan tanggung jawab serta untuk memberikan dukungan manajemen dan pengelolaan terhadap seluruh pelaksanaan Penyusunan Rencana Kawasan Bahari Terpadu, dibutuhkan beberapa tenaga profesional yang akan didukung dengan staf pendukung yang disesuaikan dengan kebutuhan.

      Kebutuhan tenaga profesional dan staf pendukung diharapkan dapat diisi oleh tenaga-tenaga yang telah terlibat dengan kegiatan sejenis dan profesional dalam bidangnya masing-masing. Berdasarkan lingkup tugas dan tanggung jawab tersebut, maka tugas dan fungsi masing-masing tenaga ahli dapat dijabarkan sebagai berikut :

1.      Team Leader

Team Leader merupakan ahli perencanaan yang berlatar belakang pendidikan minimal S-2, mempunyai latar belakang pendidikan dari semua bidang, diprioritaskan menguasai tata ruang, kelautan dan perikanan serta manajemen. Mempunyai pengalaman dalam pekerjaan perencanaan dan survei-survei yang sejenis yang berhubungan dengan pemberdayaan suatu wilayah atau manajemen spasial dengan pengalaman minimal 8 tahun.

Team Leader bertanggung jawab :
a.       Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan untuk mencapai tujuan dan menyelesaikan tugas yang ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja.
b.      Melakukan koordinasi dengan para pihak yang terkait untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
c.       Memonitoring pelaksanaan pekerjaan beserta progress dan kualitasnya.
d.      Mengkoordinasi seluruh kegiatan persiapan, pengendalian, supervisi, monitoring dan kinerja dalam pelaksanaan kegiatan.
e.       Memantau penggunaan dana dan dokumen penagihan, dan sewaktu-waktu dapat memeriksa penggunaan dana dan dokumen penagihan guna menjamin kinerja dan mutu pelaksanaan kegiatan di lapangan
f.       Mereview pelaksanaan kegiatan secara berkala guna menjamin kualitas pekerjaan.
g.      Mengorganisasi penyusunan seluruh penyusunan laporan dan mempresentasikannya.




2.      Ahli Ekonomi

Ahli ekonomi berlatar pendidikan minimal S-1, mempunyai latar belakang pendidikan dari semua bidang, diprioritaskan menguasai ilmu ekonomi dan penerapannya serta yang berhubungan dengan perikanan dan kelautan, mempunyai pengalaman dalam pekerjaan memprediksikan prospek ekonomi suatu wilayah atau pekerjaan waktu sekarang dan yang akan datang, dengan pengalaman minimal 8 tahun.

Ahli ekonomi bertanggung jawab pada :
a.       Prediksi dan kalkulasi ekonomis dalam penyusunan rencana Kawasan Bahari Terpadu.
b.      Keuntungan mobilitas manusia dan barang waktu sekarang dan prediksi 20 tahun kemudian.
c.       Kalkulasi pengembalian dana ke negara melalui retribusi, jika sarana prasarana dibangun.
d.      Kalkulasi volume dan nilai perdagangan waktu sekarang dan prediksi 20 tahun kemudian.
e.       Dampak ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat disekitar.

      3.   Ahli Teknik Sipil/Transportasi

            Ahli teknik sipil berlatar pendidikan minimal S-1, mempunyai pengalaman dalam pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan serta pengembangan dalam bidang konstruksi, dengan pengalaman minimal 8 tahun.

            Ahli teknik sipil bertanggung jawab pada :
            a.   Memberikan dukungan teknis (stuktur dan unsur pendukung) dalam pelaksanaan kegiatan.
            b.   Mengkoordinasi seluruh kegiatan survei yang ada di lapangan.
            c.   Prediksi volume lalulintas kendaraan laut sekarang dan volume kendaraan laut yang akan datang (20 tahun) kemudian.
d.   Membuat rencana transportasi yang baik secara kualitas maupun kuantitas.


      4.   Ahli Geologi/Geomorfologi

            Ahli geologi/geomorfologi berlatar pendidikan minimal S-1, mempunyai pengalaman dalam pekerjaan geologi dan struktur bumi serta analisa pola/struktur bumi secara spasial, dengan pengalaman minimal 8 tahun.

            Ahli Geologi/Geomorfologi bertanggung jawab pada :
a.       Analisa rawan bencana terhadap suatu wilayah
b.      Keadaan geologi/geomorfologi secara spasial suatu wilayah
c.       Memetakan wilayah yang rawan terhadap bencana sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan infrastruktur terhadap Kawasan Bahari Terpadu.

      5.   Ahli Penginderaan Jauh

Ahli Penginderaan Jauh berlatar pendidikan minimal S-1, mempunyai pengalaman dalam berbagai bidang karena bersifat multidisipliner, diprioritaskan berpengalaman dalam penginderaan jauh untuk tata ruang, penginderaan jauh untuk kelautan, dengan pengalaman selama 8 tahun.

            Ahli Penginderaan Jauh bertanggung jawab pada :
a.       Analisis spasial seluruh wilayah dalam kegiatan dan memungkinkan bekerjasama dengan staf ahli lainnya dalam mengambil keputusan ini.
b.      Pengolahan citra satelit untuk mengeksplorasi potensi-potensi suatu wilayah
c.       Membuat pemetaan potensi suatu wilayah seperti pemetaan lokasi tangkap ikan, dan lainnya.
           
6.   Ahli Tata Ruang

Ahli Tata Ruang berlatar pendidikan minimal S-1, mempunyai pengalaman dalam berbagai bidang karena bersifat multidisipliner, diprioritaskan berpengalaman dalam tata ruang yang berhubungan dengan daerah pesisir, perikanan dan kelautan, dengan pengalaman selama 8 tahun.

            Ahli Tata Ruang bertanggung jawab pada :
a.       Perencanaan suatu kawasan baik untuk kawasan budidaya, kawasan lindung, rencana prasarana wilayah pesisir, transportasi laut, dan perencanaan kawasan lainnya berdasarkan potensi dan kualitas suatu wilayah.
b.      Membuat rencana kawasan strategis pertumbuhan ekonomi pesisir, dan kawasan strategis lainnya, dan memungkinkan bekerjasama dengan staf ahli lainnya dalam mengambil keputusan.
c.       Kaitan atau sinergi potensi satu wilayah dengan wilayah lainnya.


      7.   Ahli Perikanan dan Kelautan

Ahli Penginderaan Jauh berlatar pendidikan minimal S-1, mempunyai pengalaman dalam berbagai bidang karena bersifat multidisipliner, diprioritaskan berpengalaman dalam budidaya perikanan dan kelautan, dengan pengalaman selama 8 tahun.

            Ahli Perikanan dan Kelautan bertanggung jawab pada :
a.       Analisis potensi-potensi perikanan di seluruh wilayah kegiatan
b.      Analisis potensi-potensi kelautan di seluruh wilayah kegiatan
c.       Analisis potensi wilayah yang dapat dijadikan budidaya perikanan dan kelautan.
d.      Memungkinkan bekerjasama dengan staf ahli lainnya dalam merencanakan potensi perikanan dan kelautan, serta penentuan kawasan-kawasan strategis untuk perikanan dan kelautan.


Tenaga Asisten Ahli
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka diperlukan tenaga asisten ahli dengan persyaratan sarjana sesuai dengan bidangnya (S1) berpengalaman minimal 2 (dua) tahun.
Tugas dari Asisten Ahli adalah membantu masing-masing tenaga ahli didalam pelaksanaan pekerjaan maupun pengambilan data-data yang dibutuhkan dalam mendukung penyusunan laporan kegiatan pekerjaan tersebut.

Tenaga Pendukung
Tenaga pendukung disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dengan memperhitungkan efisiensi biaya.


G.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN

      Kegiatan Penyusunan Rencana Kawasan Bahari Terpadu dilaksanakan dalam waktu 4 (empat) bulan sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja.


H.  BIAYA KEGIATAN

      Kegiatan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kawasan Bahari Terpadu membutuhkan biaya sebesar Rp. 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).


I.    LOKASI SURVEI  

      Lokasi survei meliputi seluruh wilayah Seram Bagian Timur (SBT).


J.   SISTEM PELAPORAN

      Konsultan atau Pelaksana Pekerjaan harus melaporkan hasil kegiatannya yang meliputi Laporan Pendahuluan (Inception Report), Laporan Bulanan (Monthly Progress Report) dan Laporan Akhir (Final Report) yang disusun dalam Bahasa Indonesia dengan jumlah yang ditetapkan sebagai berikut :

a.       Laporan Pendahuluan (Inception Report)
Laporan awal yang telah dikoreksi oleh pemberi kerja dan harus diserahkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Laporan ini berisi : Metodologi dan rencana kerja konsultan atau pelaksanaan pekerjaan secara menyeluruh, mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya, metode monitoring, analisis dan evaluasi, jadwal kegiatan, dan kegiatan lainnya untuk mendukung kelengkapan laporan pendahuluan. Laporan Pendahuluan diserahkan sebanyak 8 (delapan) rangkap.



b.      Laporan Bulanan (Monthly Progress Report)
Laporan Bulanan merupakan laporan hasil pekerjaan kegiatan konsultan setiap bulannya yang berisi antara lain : Progress hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan dilengkapi dengan data pendukung, hasil kajian teknis dan gambaran umum kegiatan, dan kegiatan lainnya untuk mendukung kelengkapan laporan bulanan. Laporan Bulanan diserahkan sebanyak 8 (delapan) rangkap.

c.       Laporan Akhir (Final Report)
Laporan Akhir diserahkan pada akhir masa kontrak dan berisi : Hasil kajian dan analisis yang mendalam terhadap Penyusunan Rencana Kawasan Bahari Terpadu, dilengkapi dengan data-data pendukung, dan rekomendasi serta telah melalui konsultasi dengan Pemberi Kerja, yang disusun secara ilmiah. Laporan Akhir diserahkan sebanyak 8 (delapan) rangkap.