SYARAT DAN KETENTUAN:
1.
Hak dan Kewajiban
a.
Penyedia
1)
Penyedia memiliki hak menerima pembayaran atas pembelian barang sesuai dengan total harga dan
waktu yang tercantum di dalam SP ini.
2)
Penyedia memiliki kewajiban:
a)
tidak membuat dan/atau
menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi
persyaratan Katalog Elektronik;
b)
tidak menjual barang melalui e-Purchasing
lebih mahal dari harga barang yang dijual selain melalui e-Purchasing pada
periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan
persyaratan yang sama;
c)
mengirimkan barang sesuai
spesifikasi dalam SP ini selambat-lambatnya pada (tanggal/bulan/tahun) sejak
SP ini diterima oleh Penyedia;
d)
bertanggungjawab atas keamanan,
kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan;
e)
mengganti barang setelah Pejabat
Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melalui Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang dan menemukan bahwa:
e.1
|
barang rusak akibat cacat produksi;
|
e.2
|
barang rusak pada saat
pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat
Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau
|
e.3
|
barang yang diterima tidak
sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini.
|
f)
memberikan layanan tambahan yang
diperjanjikan seperti instalasi, testing, dan pelatihan (apabila ada);
g)
memberikan layanan purnajual
sesuai dengan ketentuan garansi masing-masing barang.
b. PEJABAT PENANDATANGAN/PENGESAHAN TANDA BUKTI PERJANJIAN
1)
Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian memiliki hak:
a) menerima barang dari Penyedia sesuai dengan spesifikasi yang tercantum
di dalam SP ini.
b) mendapatkan jaminan keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang
dipesan;
c) mendapatkan penggantian barang, dalam hal:
c.1
|
barang rusak akibat cacat
produksi;
|
c.2
|
barang rusak pada saat
pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat
Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau
|
c.3
|
barang yang diterima tidak
sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini.
|
d) Mendapatkan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi,
testing, dan pelatihan (apabila ada);
e) Mendapatkan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi
masing-masing barang.
2)
Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian memiliki kewajiban:
a) melakukan pembayaran sesuai dengan total harga yang tercantum di dalam
SP ini; dan
b) memeriksa kualitas dan kuantitas barang;
f)
memastikan layanan tambahan telah dilaksanakan oleh
penyedia seperti instalasi, testing, dan pelatihan
(apabila ada).
2.
Waktu Pengiriman Barang
Penyedia mengirimkan barang dan melaksanakan sesuai spesifikasi dalam SP ini selambat-lambatnya pada tanggal 19 Juli 2019 sejak SP ini diterima oleh
Penyedia.
3.
Alamat Pengiriman Barang
Penyedia mengirimkan barang ke alamat sebagai berikut :
Kantor ………………………………….
Jalan ……………………………………………………….
4.
Tanggal Barang Diterima
Barang diterima pada : Hari Jumat Tanggal 16 Agustus 2019
5.
Penerimaan, Pemeriksaan, dan
Retur Barang
a.
Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian melalui PPHP menerima barang dan melakukan pemeriksaan barang berdasarkan ketentuan
di dalam SP ini.
b. Dalam hal pada saat pemeriksaan barang, Pejabat
Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian menemukan bahwa:
b.1
|
barang rusak akibat cacat
produksi;
|
b.2
|
barang rusak pada saat
pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat
Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau
|
b.3
|
barang yang diterima tidak
sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini.
|
Maka Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dapat
menolak penerimaan barang dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Penyedia atas cacat mutu atau kerusakan barang tersebut.
c.
Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian dapat meminta Tim Teknis untuk melakukan pemeriksaan
atau uji mutu terhadap barang yang diterima.
d.
Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan cacat mutu serta melakukan pengujian terhadap barang yang
dianggap Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian mengandung
cacat mutu atau kerusakan.
e.
Penyedia bertanggungjawab atas cacat
mutu atau kerusakan barang dengan memberikan penggantian barang
selambat-lambatnya (30) hari kerja.
6.
Harga
a.
Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
sebesar harga yang tercantum pada SP ini.
b.
Harga SP telah memperhitungkan
keuntungan, pajak, biaya overhead, biaya
pengiriman, biaya asuransi, biaya layanan tambahan (apabila ada) dan biaya
layanan purna jual.
c.
Rincian harga SP sesuai dengan
rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
7.
Perpajakan
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum
yang berlaku atas pelaksanaan
SP. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SP.
8.
Pengalihan dan/atau subkontrak
a.
Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal terdapat
pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger),
konsolidasi, atau pemisahan.
b.
Pengalihan sebagian pelaksanaan Kontrak dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Pengalihan sebagian pelaksanaan Kontrak untuk
barang/jasa yang bersifat standar dilakukan untuk pekerjaan seperti
pengiriman barang (distribusi barang) dari Penyedia kepada
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi; dan
2) Pengalihan
sebagian pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan untuk barang/jasa yang bersifat
tidak standar misalnya untuk pekerjaan konstruksi (minor), pengadaan
ambulans, ready mix, hot mix dan lain sebagainya.
9.
Perubahan SP
a. SP hanya dapat diubah melalui adendum SP.
b. Perubahan SP dapat dilakukan apabila disetujui oleh para pihak dalam
hal terjadi perubahan jadwal pengiriman
barang atas permintaan Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti
Perjanjian atau permohonan Penyedia yang disepakati oleh Pejabat
Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian.
10.
Peristiwa Kompensasi
a.
Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia
dalam hal Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian terlambat melakukan pembayaran prestasi pekerjaan kepada
Penyedia.
b.
Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian dikenakan ganti rugi atas keterlambatan pembayaran
sebesar [sesuai kesepakatan para pihak].
11.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
a.
Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang
yang dikirimkan/dipasok tidak melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
b. Penyedia
berkewajiban untuk menanggung Pejabat
Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dari atau atas semua
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan
atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HAKI,
termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HAKI
lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia.
12.
Jaminan Bebas Cacat Mutu/Garansi
a.
Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan
(jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar
oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian, Barang tidak mengandung cacat mutu yang
disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
b.
Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12
(dua belas) bulan setelah serah terima Barang atau jangka waktu lain yang
ditetapkan dalam SP ini.
c.
Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada
Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan
Purnajual.
d.
Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti
Perjanjian, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti
Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
e.
Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang
akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti
Perjanjian akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan dan Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti
Perjanjian secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai
dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian. Biaya tersebut dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dari nilai tagihan Penyedia.
13.
Pembayaran
a.
pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian, dengan ketentuan:
1)
penyedia telah mengajukan tagihan;
2)
pembayaran dilakukan dengan : sistem pembayaran secara
sekaligus; dan
3)
pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak.
b.
pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus perseratus) dan bukti penyerahan pekerjaan
diterbitkan.
c.
Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian melakukan proses pembayaran atas pembelian barang
selambat-lambatnya (7) hari kerja setelah PPK menilai bahwa dokumen
pembayaran lengkap dan sah.
14. Sanksi (Tidak boleh dirubah olem PPK atau Penyedia)
a.
Penyedia dikenakan sanksi
apabila:
1)
Tidak menanggapi pesanan barang
selambat-lambatnya (14) hari kerja;
2)
Tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi melalui e-Purchasing dan SP ini tanpa disertai alasan yang dapat diterima; dan/atau
3)
menjual barang melalui proses e-Purchasing dengan
harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan
yang sama.
b.
Penyedia yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
1)
peringatan tertulis;
2)
denda; dan
3)
pelaporan kepada LKPP untuk
dilakukan:
a) penghentian sementara dalam sistem transaksi e-Purchasing; atau
b) penurunan pencantuman dari Katalog Elektronik (e-Catalogue).
c.
Tata Cara Pengenaan Sanksi
Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b berdasarkan ketentuan mengenai sanksi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Kepala LKPP tentang e-Purchasing.
15.
Penghentian dan Pemutusan SP
a.
Penghentian SP dapat dilakukan
karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
b. Pemutusan SP oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti
Perjanjian
1) Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dapat melakukan
pemutusan SP apabila:
a)
kebutuhan barang/jasa tidak dapat
ditunda melebihi batas berakhirnya SP;
b)
berdasarkan penelitian Pejabat
Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian, Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
c)
setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak
masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
d)
Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
e)
Penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh
instansi yang berwenang; dan/atau
f)
pengaduan tentang penyimpangan
prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
2) Pemutusan SP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan
selambat-lambatnya (14) hari kerja setelah Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan SP secara
tertulis kepada Penyedia.
c.
Pemutusan SP oleh Penyedia
1) Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak jika terjadi hal-hal sebagai
berikut:
a)
akibat keadaan kahar sehingga Penyedia tidak dapat
melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan SP atau
adendum SP;
b)
Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian
perselisihan; atau
c)
Pejabat Penandatangan/Pengesahan
Tanda Bukti Perjanjian tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam SP atau Adendum
SP.
2) Pemutusan SP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan selambat-lambatnya
(14) hari kerja setelah Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan
SP secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti
Perjanjian.
16.
Denda Keterlambatan Pelaksanaan
Pekerjaan
Penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
sebagaimana ditetapkan dalam SP ini karena kesalahan Penyedia, dikenakan
denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari total harga atau
dari sebagian total harga sebagaimana tercantum dalam SP ini untuk setiap hari
keterlambatan.
17.
Keadaan Kahar
a.
Keadaan Kahar adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam SP menjadi tidak dapat
dipenuhi.
b. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia memberitahukan tentang
terjadinya Keadaan Kahar kepada Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti
Perjanjian secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi
yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Tidak termasuk Keadaan Kahar
adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para
pihak.
d. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan
Kahar tidak dikenakan sanksi.
e.
Setelah terjadinya Keadaan Kahar,
para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan SP.
18.
Penyelesaian Perselisihan
Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dan penyedia
berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SP ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi,
konsiliasi atau pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
19.
Larangan Pemberian Komisi
Penyedia
menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian telah atau
akan menerima komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) atau
keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SP ini.
Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang
mendasar terhadap SP ini.
20.
Masa Berlaku SP
SP ini berlaku sejak tanggal SP ini ditandatangani oleh para pihak
sampai dengan selesainya pelaksanaan pekerjaan.
Demikian SP ini dibuat dan
ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan masing-masing memiliki
kekuatan hukum yang sama.
|