Thursday, August 16, 2018

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KEGIATAN SURVEY MIKROHIDRO


KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)  
SURVEY POTENSI PEMBANGKIT LISTRIK  MIKROHIDRO
DI KALI NOA DAN RUATA KECAMATAN AMAHAI
KABUPATEN MALUKU TENGAH


A.   LATAR BELAKANG 
Pemenuhan energi listrik perkembanganya menjadi salah satu indicator kemajuan suatu daerah. Paling tidak ada dua isu penting dalam sector ketenaglistrikan ini, yaitu isu distribusi energy listrik terkait erat dengan rasio eletrifikasi yang menunjukan rasio antara kepala keluarga berlistrik dengan total seluruh kepala keluarga yang ada, tidak semua Negeri di Maluku Tengah telah terjangkau aliran Listrik PLN. Sementara kecukupan pemenuhan kebutuhan listrik juga merupakan hal yang tidak bisa di abaikan, hal ini terkait erat dengan upaya diversifikasi energy dengan energy terbarukan .
Disisi lain pemanfaatan energy non fosil atau lebih dikenal dengan energy terbarukan diharapkan semakin tinggi sehingga mendukung upaya konservasi energy di Indonesia, khusunya di Maluku Tengah. Oleh karena itu diperlukan adanya upaya untuk menemukan sumbersumber energy alternatif yang dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit energy listrik.
Kegiatan Revitalisasi dan Rehabilitasi PLTMH di Maluku Tengah dilatar belakangi oleh dua hal utama yaitu pemanfaatan potensi aliran sungai dan penciptaan energy terbarukan atau energy altertanif di Maluku Tengah yang belum terkelola secara maksimal.



B.   MAKSUD DAN TUJUAN
Secara khusus maksud dan tujuan dari kegiatan survey ini adalah :
  1. Maksud
Adapun masksud dilakukannya survey antara lain :
  1. Mengetahi potensi (debit) air pada kali tersebut tentang besar dan kestabilan.
  2. Mengetahui besar gaya aliran (gaya potensial) air yang dapat dimanfaatkan sebagai PLTMH
  3. Mengetahui  jarak lokasi air dengan perumahan penduduk.
  1. Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan survey ini adalah:
  1. Untuk mengetahui jumlah tenaga listirik yang dihasilkan
  2. Untuk mengetahui kapasitas mesin pembangkit listrik atau PLTMH yang dibutuhkan sebagai tenaga pembangkit listrik.
  3. Untuk Mengetahui besar biaya yang dibutuhkan dalam membangun sebuah instalasi PLMTH.

C.  SASARAN
Sasaran dari Kegiatan survey ini adalah :
1.    Tersedianya sebuah hasil kejian tentang pembangkit listrik PLTMH di Kabupaten Maluku Tengah.
2.    Tersdianya acuan atau referensi ilmiah untuk pembangunan pembangkit listrik alternative tenaga mikrohidro (PLTMH)


D.    LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pembangunan terletak di Kali Noa & kali Ruata Kecamatan Amahai.Kabupaten Maluku Tengah.
E.   SUMBER PENDANAAN
Sumber  pendanaan  kegiatan ini dibiayai dari  APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 100. 000.000 (Seratus juta Rupiah ).

F.   NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA
Nama Pejabat Pembuat Komitmen          : ……………………
Satuan Kerja                                         : …………………………………..


G.   STANDAR TEKNIS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan dalam survey ini adalah peneliti (Team Survey) perlu membuat rencana survey.
a.   Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan gedung sederhana), membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b.   Penyusunan prarencana seperti rencana survey, prarencana termasuk program dan konsep survey, perkiraan biaya, sampai finishing.
c.    Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
·         Rencana survey, beserta jadwal fisualisasi. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
·         Perkiraan biaya.
d.   Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
·         Peta lokasi, detail lokasi, yang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
·         Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
·         Rincin Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya survey
·         Laporan Akhir Perencanaan
e. Mengadakan persiapan survey, seperti menentukan titik awal survey dan titik akhir.
f.  Menyediakan perlengkapan survey yang dibutuhkan..
g. Mengadakan Perencanaan berkala selama survey seperti :
·         Melakukan penyesuaian lokasi pelaksanaan bila ada perubahan.
·         Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan survey.
·         Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang kondisi lapangan.
·         Membuat Laporan kegiatan secara berkala.
h.  Menyusun rencana detail pembanguanan pembangkit listrik tenaga mikrohidro


H.  FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Fasilitas Pendukung Untuk kelancaran kegiatan survey.


I.    PERALATAN SURVEY YANG DIPERLUKAN
Terlampir

J.   PENDEKATAN METODOLOGI
  1. Kegiatan survey harus menyesuaikan dengan kondisi lingkungan.
  2. Informasi lokasi dan sekitar perlu dikonfirmasi dengan masyarakat setempat.
  3. Teksni survey hendaknya menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech agar mendapatkan hasil yang maksimal.
  4. Lokasi pekerjaan yang luas, sehingga perencanaan survey harus dilakukan dengan matang dan sempurnah.

K.   JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
  1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, tenaga survey atau team survey harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
  3. Dalam melaksanakan tugas, team survey harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
  4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya laporan akhir maksimal 30 (Tiga Puluh) hari Kalender atau 1 bulan.

L.    INFORMASI DAN TENAGA AHLI
1.  INFORMASI.
Untuk melaksanakan survey Team Survey harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Team Pelaksana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian survey sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Team Pelaksana.
2.   TENAGA AHLI.
a)  Untuk melaksanakan tujuannya, Team Pelaksana harus menyediakan Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari  Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
b)  Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari:
·         Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman dalam kegiatan survey sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan 2 (dua) tahun untuk S2.
·         Tenaga Ahli, berpendidikan minimal Sarjana Teknik (S2) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
·         Tenaga Ahli Estimasi Biaya, berpendidikan minimal Sarjana Teknik (S1) lulusan universitas/Perguruan tinggi negeri atau swasta ,berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
·         Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Mesin / Elektonika (S1) lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun.
·         Tenaga Pendukung, yang dibutuhkan terdiri dari tenaga surveyor, tenaga operator komputer, tenaga cad operator / drafman, Tenaga administrasi dan tenaga Lokal.

M.  PROGRAM KERJA PELAKSANAAN KEGIATAN
Team Pelaksana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1.       Jadwal kegiatan secara detail.
2.       Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
3.       Konsep penanganan pekerjaan Perencanaan.

N.   HASIL KELUARAN
Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
1.       Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Midro
2.       Rencana Kebutuhan Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Midro
3.        Rencana Pendistribusian Tenaga Listrik ke masyarakat
4.       Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan PLTMH


O.  LAPORAN PERENCANAAN
Laporan yang harus disusun oleh konsultan perencana terdiri dari :
1.        Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Survey yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya diserahkan 10 (sepuluh) hari setelah SPMK. Laporan Pendahuluan diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap.
2.      Laporan Antara, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Survey, hasil sonder, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Laporan Antara harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal survey dan digandakan sebanyak 5 (lima) rangkap.
3.      Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail Hasil Survey. Laporan Akhir Kegiatan tersebut diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dan digandakan sebanyak 5 (lima) rangkap.

P.   FORMAT LAPORAN
Format laporan Final terdiri atas :
·         Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Midro
·         Rencana Kebutuhan Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Midro
·       Rencana Pendistribusian Tenaga Listrik ke masyarakat
·         Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan PLTMH


Q.  LAIN-LAIN
  1. Sewaktu-waktu Team Pelaksana dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
  2. Team Pelaksana harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan;
  3. Team Pelaksana harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan. 
  4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Team Pelaksana;
  5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.

R.   PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka Team Pelaksana hendaknya memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan mencari bahan masukan yang diperlukan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.


Ketua Tim Survei



Betha Sang
NIP :





KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SURVEY POTENSI PEMBANGKIT LISTRIK  MIKROHIDRO
DI KALI NOA DAN RUATA KECAMATAN AMAHAI
KABUPATEN MALUKU TENGAH









Ketua Peneliti
Betha Sang






M A S O H I
TAHUN  2018


Download file dox di sini 

2 comments:

  1. Pak Ahkam, sepengetahuan bapak di Siwalalat/polin apa sudah teraliri listrik dan jaringan telekomunikasi?

    ReplyDelete
  2. Sudah pak.. mohon maaf baru direspon..

    ReplyDelete

Sampaikan Komentar Anda