Membuat "Surat Keterangan Pengadilan"
Kabar gembira bagi kita semua, terkhusus bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan dari Kantor Pengadilan Negeri.
Kabar gembira tersebut adalah bagi masyarakat yang membutuhkan surat Keterangan dari Pengadilan Negeri, sekarang bisa dilakukan degan mudah yakni bisa dilakukan menggunakan media online. surat keterangan yang bisa di buat antara lain :
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Bahwa saat ini mulai diberlakukan pembuatan surat keterangan berbasis online oleh Mahkamah Agung RI, bagi seluruh masyarakat dan berlaku pada seluruh Pengadilan Negeri se-Indonesia. hal ini dibuktikan dengan telah diberlakukannya sebuah aplikasi pembuatan surat keterangan berbasis olnine yang bermana eRATERANG.
eRATERANG merupakan sebuah aplikasi yang bertujuan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan surat keterangan pada pengadian Negeri se-Indonesia.
Silahkan daftarkan diri anda untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut
Setelah terdaftar silahkan login untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan, pilih "Menu Layanan" dan klik tambah pada formulir yang disediakan.
Isi sesuai data yang dibutuhkan, pengadilan yang dituju dan terpenting dari kesemuanya adalah menyiapkan kelengkapan antara lain :
1. KTP
2. SKCK
3. Pas Foto Berwarna Latar Merah 4 x 6
4. Ijazah Terakhir (bila diminta)
Semoga adanya aplikasi ini dapat memudhakan masyarakat untuk berurusan pada Pengadilan Khususnya Pengadilan Negeri..
waktu daftar pada kolom eraterang, akun saya dibuat tidak terdaftar
ReplyDeleteBerarti belum daftar gan
Deleteagan daftar dulu, baca tata cara pendaftaran di sini ya gan..
https://sangaji-ahkam.blogspot.com/2019/07/cara-mendaftar-surat-keterangan.html
Koq ga bisa masuk ya, akun saya di katakan tidak terdafar
ReplyDeleteBerarti belum daftar gan
Deleteagan daftar dulu, baca tata cara pendaftaran di sini ya gan..
https://sangaji-ahkam.blogspot.com/2019/07/cara-mendaftar-surat-keterangan.html
Kalau sudh mengajukan permohonan surat. Berapa hari ya prosesnya?
ReplyDeleteBiasanya hari itu juga langsung diproses, namun semua tergantung juga seberapa banyak yang mengajukan permohonan, tapi seyogyanya hari itu juga bisa di ambil..
Deletesudah isi data sampai selesai. Ut bisa lihat apakah sdh daftar atau belum gimana ya caranya?
ReplyDeleteCetak aja surat pendaftarannya, lalu dibawa ke kantor pengadilan yang di tuju..kalo belum di daftarkan akan dikembalikan bila masih terdapat syarat yang kurang, tapi kalo syarat sudah lengkap langsung di daftarkan pada hari itu juga..
Deletemakasih ya udah mampir..