KERANGKA ACUAN KERJA
KAWASAN BAHARI TERPADU
SERAM BAGIAN TIMUR (SBT)
A. PENDAHULUAN
Indonesia
merupakan negara kepulauan, dimana luas lautan lebih besar dibandingkan dengan
luas daratannya, sehingga wilayah pesisir mempunyai arti yang sangat strategis
untuk dikembangkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai
dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Terkecil.
Seram Bagian
Timur (SBT) merupakan salah satu kabupaten dari Propinsi Maluku yang mempunyai
luas wilayah 20.676,894 km2 (dengan luas lautan : 14.877,771 km2
dan luas daratan : 5.799,123 km2) yang memiliki 6 Kecamatan, 56
Desa, dan 28 Negeri Administratif, dimana sebagian besar Kecamatan/Desa/Negeri
Administratif berada di pesisir pantai dengan mata pencaharian sebagian besar
penduduknya bergerak dibidang perikanan dan kelautan, dengan luas lautan
sekitar 71,95% dari luas wilayahnya memiliki potensi yang sangat prospektif
untuk dikembangkan sebagai kawasan bahari terpadu.
Sebagai kabupaten yang belum lama dimekarkan, tentu
saja memiliki masalah-masalah mendasar untuk segera di atasi dalam pembangunan
tiap tahunnya, sesuai dengan Prioritas Pembangunan Tahun 2011, telah
diidentifikasi masalah-masalah untuk segera diatasi yaitu :
·
Rendahnya pertumbuhan ekonomi
·
Rendahnya tingkat kesejahteraan
masyarakat
·
Kurangnya sarana dan prasarana
wilayah
·
Potensi Sumber Daya Manusia
termasuk rendah
·
Tingkat pendapatan masyarakat
tergolong masih rendah
·
Tidak tersedianya air bersih
Semua
masalah-masalah di atas dibutuhkan perencanaan yang matang dalam penanganannya
baik jangka pendek maupun jangka panjang, saling bersinergi, dan terpadu,
sehingga solusi jangka pendek dan jangka panjang saling menopang demi
pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat yang memadai.
Salah satu solusi
dalam penanganan masalah di atas adalah Program Penyusunan Rencana Kawasan
Bahari Terpadu yang bertujuan mempercepat pertumbuhan suatu wilayah yaitu : (1)
Percepatan pembangunan wilayah-wilayah unggulan dan potensial berkembang,
tetapi daerahnya relatif tertinggal, dengan menetapkan sebagai kawasan-kawasan,
seperti: Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu. (2) Program untuk mendorong
pembangunan daerah pedesaan dan sentra produksi pertanian, seperti: Kawasan
Sentra Produksi, Kawasan Industri Perkebunan, Kawasan Industri Peternakan dan
Pembangunan Kawasan Tertinggal. (3) Program-program sektoral dengan pendekatan
wilayah, seperti: Perwilayahan Komoditas Unggulan, Pengembangan Sentra Industri
Kecil dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pesisir.
Sebagai daerah
pesisir, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memiliki potensi lokal yang
potensial untuk dikembangkan, potensi-potensi tersebut antara lain: potensi
perikanan, potensi perhubungan laut, potensi wisata bahari, dan potensi pesisir
lainnya. Tetapi seperti kondisi masyarakat pesisir pada umumnya, sebagian besar
masyarakat berprofesi sebagai nelayan, tingkat kesejahteraan mereka bisa
dikatakan masih rendah. Rendahnya tingkat kesejahteraan mereka disebabkan oleh
beberapa hal, antara lain rendahnya tingkat pendapatan masyarakat, tingginya
angka pengangguran, rendahnya akses terhadap
teknologi terutama teknologi perikanan, kurangnya akses kepada
sumber-sumber modal, disamping faktor-faktor sosial lainnya, seperti
pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi di wilayah tersebut, rendahnya tingkat
pendidikan penduduk, serta alasan-alasan lainnya
Penyusunan
Rencana Kawasan Bahari Terpadu, yaitu membangun kawasan pantai secara terpadu
melalui sektor-sektor unggulan, yaitu Sektor Perikanan dan Kelautan, Sektor
Perhubungan Laut, dan Sektor Pariwisata, Seni dan Budaya, dan Sektor Cipta
Karya
B. MAKSUD DAN TUJUAN
B1. Maksud
Untuk mengkaji seluruh potensi
sumber daya baik sumber daya manusia, maupun sumber daya alam yang difokuskan pada
seluruh Kawasan Bahari di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan mempertimbangkan
faktor kelayakan, sinergi, dan keterpaduan yang disusun secara ilmiah sebagai
acuan dan prioritas pembangunan jangka pendek dan jangka panjang.
B2. Tujuan
Menyusun Masterplan
Kawasan Bahari Terpadu di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan analisis potensi
sumberdaya dan daya dukung lingkungan.
C. SASARAN
Sasaran dalam kegiatan ini adalah :
1.
Terkaji peran Kawasan Bahari
Terpadu sebagai pendorong peningkatan pendapatan masyarakat.
2.
Teridentifikasi penyediaan
sarana prasarana serta penataan lingkungan dan pemukiman pada Kawasan Bahari
Terpadu.
3.
Teridentifikasi perkembangan
kegiatan unggulan Kawasan Bahari Terpadu, yaitu kegiatan sektor perikanan dan
kelautan, sektor perhubungan, sektor pariwisata dan kegiatan-kegiatan yang
tumbuh di kawasan tersebut yang terkait langsung dengan kegiatan utama.
4.
Terkaji rantai nilai (value
chain) kegiatan utama Pengembangan Kawasan Bahari Terpadu.
5.
Terkaji peran Kawasan Bahari
Terpadu sebagai penyerap tenaga kerja.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Secara Umum Lingkup kegiatan ini, meliputi
:
1.
Rancangan Pembangunan kawasan
pesisir, yaitu pembangunan yang bertujuan untuk mencapai tingkat kesejahteraan
bagi masyarakat pesisir melalui peningkatan pendapatan.
2.
Rancangan Pusat pertumbuhan
sebagai pendorong pengembangan ekonomi lokal, yaitu melalui pengembangan
pusat-pusat pertumbuhan yang mengandalkan sepenuhnya pada sumberdaya alam,
sumberdaya manusia, institusional dan keahlian setempat (lokal), yang akan
mendorong pertumbuhan kegiatan-kegiatan ekonomi, penyerapan tenaga dan
peningkatan pendapatan bagi masyarakat lokal.
3.
Rancangan Kawasan Bahari
sebagai pendorong pengembangan ekonomi lokal khususnya sebagai pembuka
kegiatan-kegiatan ekonomi, penyerap tenaga kerja dan pendorong peningkatan
pendapatan masyarakat, khususnya
masyarakat di wilayah pesisir.
4.
Rancangan Rantai Nilai dalam
pengembangan ekonomi lokal, yaitu dalam
pengembangan ekonomi lokal, pendekatan
value chain dapat dijadikan
sebagai model yang menciptakan keterkaitan aktif antar pelaku dalam mata rantai
suatu sektor/sub-sektor unggulan, serta dengan institusi dan stakeholder
terkait lainnya guna penguatan daya saing sektor/sub-sektor yang bersangkutan
melalui hubungan internal dari berbagai macam kegiatan ini.
Dari deskripsi lingkup
kegiatan secara umum di atas, dijabarkan lingkup kegiatan secara khusus yaitu
rencana pola pemanfaatan wilayah pesisir, yaitu :
a.
Rencana Kawasan Budidaya,
meliputi :
a1. Rencana Kawasan Budidaya Laut
a2. Rencana Kawasan Budidaya Tambak
a3. Rencana Kawasan Perikanan Tangkap
a4. Rencana Kawasan Pariwisata
a5. Rencana Kawasan Sarana dan Prasarana Kegiatan Perikanan
a6. Rencana Kawasan Pelabuhan
a7. Rencana Kawasan Alur Pelayaran
a8. Rencana Kawasan Permukiman
a9. Rencana Fasilitas Permukiman
a10.Rencana Kawasan
Pertambangan
a11.Rencana Kawasan lainnya.
b.
Rencana Pengembangan Sarana dan
Prasarana Wilayah Pesisir
c.
Rencana Pengembangan
Pulau-Pulau Kecil
d.
Rencana Kawasan Lindung,
meliputi :
d1. Kawasan Rawan Bencana Alam
d2. Kawasan Suaka Alam
d3. Kawasan Perlindungan Setempat
d4. Kawasan Yang Melindungi Kawasan Dibawahnya
d5. Kawasan Lindung Lainnya
e.
Rencana Kawasan Mitigasi
Bencana
f.
Rencana Kawasan Strategis
Pertumbuhan Ekonomi Pesisir
g.
Rencana Kawasan Strategis
Pengembangan Kawasan Tertinggal
E. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN DAN
KRITERIA
Cara pelaksanaan kegiatan ini
meliputi metode dan tahapan-tahapan kegiatan sebagai berikut :
A.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Metode yang dilakukan
dalam kegiatan ini adalah secara kualitatif yaitu berusaha memahami arti
peristiwa dan kaitan-kaitannya terhadap orang-orang yang berada dalam
situasi-situasi tertentu, sehingga tidak bermaksud untuk menggambarkan
karakteristik populasi atau menarik generalisasi kesimpulan yang berlaku bagi
suatu populasi, melainkan lebih terfokus kepada representasi terhadap fenomena
sosial di lingkungan kegiatan yang dilakukan. Tim Ahli juga akan menginterpretasikan
atau menterjemahkan informasi dilapangan sebagai wacana untuk mendapatkan
penjelasan tentang kondisi yang ada. Dalam kegiatan ini, Tim Ahli juga
menggunakan pendekatan diskriptif. Pendekatan deskriptif diartikan sebagai suatu proses pengumpulan,
penyajian dan meringkas berbagai karakteristik dari data dalam upaya untuk
menggambarkan data tersebut secara memadai.
Pengumpulan
Data
Data untuk mendukung kegiatan ini
didapat dari dua sumber, yaitu data primer dan data sekunder. Sumber pertama
adalah data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung di lapangan.
Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara:
a.
Wawancara mendalam, yaitu untuk
memperoleh informasi sebanyak-banyaknya tentang potensi suatu wilayah untuk
penyusunan rencana Kawasan Bahari Terpadu terhadap masyarakat setempat,
khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan. Jenis
wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur, dengan alasan
bahwa tim ingin menggali semua informasi dari responden sebanyak mungkin,
mendalam dan ingin menggali motivasi dan keinginan dari responden mengenai
fenomena yang terjadi di wilayah kegiatan.
Tahap ini, tim melakukan wawancara dengan informan kunci, sebab
dengan melakukan wawancara dengan informan kunci terlebih dahulu, tim akan
lebih mudah mendapatkan informan berikutnya. Proses wawancara diciptakan dalam
situasi non formal, dilakukan mengalir seperti percakapan sehari-hari, sehingga
akan dapat membangun suatu kepercayaan dan agar tidak ada jarak antara tim dan
subyek kegiatan.
b.
Observasi visual, yaitu untuk
mendapatkan informasi mengenai lingkungan di wilayah kegiatan, kondisi sosial
ekonomi masyarakat pesisir, data-data dan fenomena-fenomena lainnya yang ada di
wilayah kegiatan. Setelah informasi
dipenuhi, baik dari observasi maupun wawancara mendalam, tim akan menyusun
dalam bentuk catatan lapangan untuk mencatat informasi yang didapat. Teknik
seperti ini dipakai agar memperoleh kedalaman, kekayaan serta kompleksitas dalam
proses penyusunan rencana Kawasan Bahari Terpadu.
Sumber kedua adalah data sekunder,
yaitu data yang bukan dari usaha sendiri dalam pengumpulannya, tetapi diperoleh
dari narasumber lain yang terkait dalam kegiatan ini, yaitu dengan memanfaatkan
dokumen, rekaman maupun laporan kegiatan, surat kabar, laporan penelitian
terdahulu, dan website, karena semua data ini akan memperkuat analisis,
kesimpulan dan rekomendasi dalam kegiatan ini.
Beberapa Kriteria dalam Analisis Data sebagai berikut :
1.
Kriteria Pengembangan Wilayah
Pesisir
Kriteria penetapan pusat-sub pusat
pengembangan wilayah pesisir, terdiri dari :
a.
Nilai LQ sektor perikanan yang
mereprsentasikan potensi kegiatan perikanan. Semakin tinggi LQ sebuah wilayah
dari sektor perikanan maka semakin prioritas wilayah tersebut untuk ditetapkan
sebagai pusat pengembangan wilayah pesisir.
• LQ > 2 : pusat pengembangan
primer .
• LQ 1-2 : pusat pengembangan
sekunder .
• LQ < 1 : pusat pengembagan
tersier.
b.
Orientasi pendaratan (landing)
kapal. Semakin tinggi intensitas pendaratan kapal pada wilayah tersebut, maka
semakin potensial untuk menjadi pusat pengembangan wilayah pesisir. Trip
rata-rata di seluruh sarana-prasarana perikanan kelautan yang dimiliki suatu
wilayah yang bersangkutan menjadi acuan utama.
• Pendaratan > 250 trip/tahun
ditetapkan sebagai pusat pengembangan primer
• Pendaratan 100-250 trip/tahun
ditetapkan sebagai pusat pengembangan sekunder
• Pendaratan < 100 trip/tahun
ditetapkan sebagai pusat pengemangan tersier
c.
Jenis dan jumlah prasarana
pelabuhan perikanan dan kelautan yang menunjukkan tingkat kestrategisan sebagai
pusat pengembangan pesisir. Jenis prasarana pelabuhan perikanan yang di maksud
adalah PPS (Pelabuhan Perikanan Samudera) ; PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara)
; PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai ) ; PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) ;
Pelabuhan Niaga.
Wilayah yang memiliki fasilitas:
• PPS, PPN dan/Pelabuhan Niaga
ditetapkan sebagai pusat pengembangan primer.
• PPP ditetapkan sebagai pusat pengembangan sekunder.
• PPI ditetapkan sebagai pusat
pengembangan tersier.
d. Dukungan
kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Maluku. Semakin besar dukungan
pemerintah pusat dan propinsi (yang dituangkan dalam berbagai produk perencanaan)
terhadap kabupaten/ kota sebagai pusat pengembangan pesisir maka semakin
potensial indikasinya untuk ditetapkan sebagai pusat pengembangan primer.
2.
Kriteria Kawasan Perikanan
Pengertian : Kawasan yang fungsi utamanya
diperuntukkan bagi kegiatan perikanan dan segala kegiatan penunjangnya.
Tujuan Pemanfaatan : Memanfaatkan potensi
lahan yang sesuai untuk kegiatan perikanan dalam meningkatkan produksi perikanan,
dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan
yang berkelanjutan.
Kriteria Penetapan :
1.
Kawasan yang secara teknis
dapat digunakan untuk kegiatan perikanan
2.
Kawasan yang apabila digunakan
untuk kegiatan perikanan secara ruang dapat memberikan manfaat :
a.
Meningkatkan produksi perikanan
dan mendayagunakan investasi yang telah ada
b. Mendorong kegiatan sektor dan kegiatan
ekonomi sekitarnya
c. Meningkatkan fungsi lindung
d. Upaya pelestarian sumberdaya alam
e. Meningkatkan pendapatan masyarakat
f. Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah
g. Menciptakan kesempatan kerja
h. Meningkatkan ekspor
i. Mendorong perkembangan masyarakat
Sumber
: PP No. 47 T ahun 1997
3.
Kriteria Kawasan Pariwisata
Pengertian kawasan pariwisata adalah
kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan
pariwisata (sesuai dengan UU No. 9/1990) . Tujuan penetapannya adalah untuk
memanfaatkan potensi keindahan alam dan budaya guna mendorong perkembangan
pariwisata dengan memperhatikan kelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat,
mutu dan keindahan alam untuk mewujudkan pembangunan yang ber kelanjutan.
Kriteria kawasan pariwisata sebagai berikut :
1.
Kawasan yang secara teknis
dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata, serta tidak mengganggu kelestarian
budaya, keindahan alam dan lingkungan.
2. Kawasan
yang apabila digunakan untuk kegiatan pariwisata secara ruang dapat memberikan
manfaat:
a. Meningkatkan
devisa dari pariwisata dan mendayagunakan investasi yang ada disekitarnya.
b. Mendorong kegiatan lain yang ada disekitarnya.
c. Tidak mengganggu fungsi lindung
d. Tidak mengganggu upaya pelestarian sumberdaya
alam
e. Meningkatkan pendapatan masyarakat
f. Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah
g. Meningkatkan kesempatan kerja
h. Meningkatkan ekspor
i. Meningkatkan perkembangan masyarakat
Sumber
: PP No. 47 T ahun 1997
4.
Kriteria Kawasan Pemukiman
Pengertian kawasan permukiman adalah: (1)
Kawasan di luar kawasan lindung yang diperlukan sebagai lingkungan tempat tinggal
atau lingkungan hunian yang berada di daerah perkotaan atau pedesaan, (2) Kawasan
yang didominasi oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat
tinggal. Tujuan pengembangan kawasan permukiman adalah untuk menyediakan tempat
permukiman yang sehat dan aman dari bencana alam serta memberikan lingkungan
yang sesuai untuk pengembangan masyarakat, dengan tetap memperhatikan
kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Adapun kriteria
penetapanya adalah sebagai berikut:
1.
Kawasan yang secara teknis
dapat dimanfaatkan untuk permukiman yang aman dari bahaya bencana alam, sehat
dan mempunyai akses untuk kesempatan berusaha.
2. Kawasan yang apabila digunakan untuk permukiman dapat memberikan
manfaat:
a. Meningkatkan
ketersediaan permukiman dan mendayagunakan fasilitas yang ada di sekitarnya
b. Meningkatkan
perkembangan kegiatan sektor dan ekonomi yang ada di sekitarnya.
c. Tidak mengganggu fungsi lindung
d. Tidak mengganggu upaya pelestarian sumberdaya
alam
e. Meningkatkan pendapatan masyarakat
f. Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah
g. Meningktakan kesempatan kerja
h. Meningkatkan ekspor
i. Meningkatkan perkembangan masyarakat
3. Mempertimbangkan arahan mitigasi bencana
Sumber
: PP No. 47 T ahun 1997
5.
Kriteria Penempatan Fasilitas
Pemukiman
Zonasi pengembangan fasilitas permukiman
dikembangkan dengan pola persebaran sesuai dengan pola pengembangan kawasan
permukiman. Rencana pengembangan fasilitas permukiman adalah sebagai berikut :
a. Fasilitas permukiman dikembangkan sesuai
dengan ratio pelayanan yang ideal.
b. Lokasi pengembangan fasilitas permukiman direncanakan berada di
dalam kawasan permukiman atau berdekatan dengan kawasan permukiman dengan
memperhatikan jangkauan pelayanan dan wilayah pelayanan.
c. Jenis dan kapasitas daya tampung fasilitas permukiman dikembangkan
sesuai dengan tingkat pelayanan yang direncanakan.
d. Pengembangan fasilitas
permukiman berada di luar kawasan lindung dan penyangga serta memperhatikan
keberlanjutan lingkungan pesisir.
e. Pengembangan fasilitas permukiman dilakukan dengan memperhatikan
mitigasi bencana.
6.
Kriteria Penetapan Kawasan
Pertambangan
Pengertian : Kawasan dengan luas tertentu yang digunakan untuk pemusatan
kagiatan pertambangan karena terdapat sumberdaya tambang yang potensial untuk
diolah guna menunjang pembangunan.
Tujuan : Memanfaatkan sumberdaya mineral, energi dan bahan galian
lainnya, untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, dengan tetap memelihara
sumberdaya tersebut sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap
memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan.
Kriteria Penetapan :
1.
Kawasan yang secara teknis
dapat dimanfaatkan untuk pemusatan kegiatan pertambangan, serta tidak
mengganggu kelestarian lingkungan.
2.
Kawasan yang apabila digunakan
untuk kegiatan pertambangan secara ruang dapat memberikan manfaat :
a. Meningkatkan produksi pertambangan
b. Meningkatkan kegiatan sektor
dan ekonomi di daerah sekitarnya
c. Tidak mengganggu fungsi lindung
d. Tidak mengganggu upaya
pelestarian sumberdaya alam
e. Meningkatkan pendapatan
masyarakat
f. Meningkatkan kontribusi
pada pendapatan nasional dan daerah
g. Meningkatkan kesempatan
kerja
h. Meningkatkan ekspor
i. Meningkatkan perkembangan
masyarakat
Sumber
: PP No. 47 T ahun 1997
7.
Kriteria Penetapan Kawasan
Industri
Pengertian : Bentang lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri
berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan Pemda Dati II yang bersangkutan
(Keppres N o.98/1993) .
Tujuan : Meningkatkan nilai tambah pemanfaatan ruang dalam memenuhi
kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan industri, dengan tetap mempertahankan
kelestarian lingkungan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Kriteria Penetapan :
1.
Kawasan yang secara teknis
dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri, serta tidak mengganggu kelestarian
lingkungan.
2.
Kawasan yang apabila digunakan
untuk kegiatan industri secara ruang dapat memberikan manfaat:
a.
Meningkatkan produksi hasil
industri dan meningkatkan daya guna investasi yang ada di daerah sekitarnya
b. Mendorong perkembangan kegiatan sektor dan
ekonomi di daerah sekitarnya
c. Tidak mengganggu fungsi lindung
d. Tidak mengganggu upaya pelestarian sumberdaya
alam
e. Meningkatkan pendapatan masyarakat
f. Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah
g. Meningktakan kesempatan kerja
h. Meningkatkan ekspor
i. Meningkatkan perkembangan masyarakat
Sumber
: PP No. 47 Tahun 1997
8.
Kriteria Penetapan Kawasan
Pertanian Lahan Basah
Kawasan pertanian lahan basah adalah kawasan yang fungsi utamanya
diperuntukkan bagi kegiatan pertanian lahan basah karena didukung oleh kondisi
topografi tanah yang sesuai .
Adapun kriteria penetapannya adalah sebagai berikut :
1. Kawasan yang secara teknis
dapat digunakan untuk pertanian lahan basah
2. Kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan
pertanian lahan basah secara ruang dapat memberikan manfaat:
a. Peningkatan produksi pangan dan
mendayagunakan investasi yang telah ada
b. Meningkatkan perkembangan sektor dan kegiatan
ekonomi sekitarnya
c. Upaya pelestarian sumberdaya alam untuk pertanian
pangan
d. Meningkatkan pendapatan masyarakat
e. Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah
f. Menciptakan kesempatan kerja
g. Meningkatkan ekspor
h. Mendorong perkembangan masyarakat
Sumber
: PP No. 47 T ahun 1997
10. Kriteria Penetapan Kawasan Pertanian
Lahan Kering
Kawasan pertanian lahan kering adalah kawasan yang fungsi utamanya
diperuntukkan bagi kegiatan pertanian lahan kering karena didukung oleh kondisi
dan topografi tanah yang memadai. Tujuan penetapannya adalah untuk memanfaatkan
potensi lahan yang sesuai untuk lahan kering dalam menghasilkan produksi
pangan, dengan tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan
yang berkelanjutan.
Adapun kriteria penetapannya adalah sebagai berikut :
1. Kawasan yang secara teknis dapat digunakan
untuk pertanian lahan kering
2. Kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan
pertanian lahan kering secara ruang dapat memberikan manfaat:
a. Peningkatan produksi
pangan dan mendayagunakan investasi yang telah ada
b. Meningkatkan perkembangan
sektor dan kegiatan ekonomi sekitarnya
c. Upaya pelestarian
sumberdaya alam untuk pertanian pangan
d. Meningkatkan pendapatan
masyarakat
e. Meningkatkan pendapatan
nasional dan daerah
f. Menciptakan kesempatan
kerja
g. Meningkatkan ekspor
h. Mendorong perkembangan masyarakat
Sumber
: PP No. 47 T ahun 1997
11. Kriteria
Penetapan Kawasan Pertanian Lahan Perkebunan
Pengertian : Kawasan yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi
kegiatan perkebunan karena didukung oleh kondisi dan topografi tanah yang
sesuai.
Tujuan : Memanfaatkan potensi lahan yang sesuai untuk kegiatan
perkebunan dalam meningkatkan produksi perkebunan, dengan tetap memperhatikan
kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Kriteria Penetapan :
1. Kawasan yang secara teknis dapat digunakan
untuk kegiatan perkebunan
2. Kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan
perkebunan secara ruang dapat memberikan manfaat:
a. Peningkatan produksi perkebunan dan mendayagunakan
investasi yang telah ada
b. Meningkatkan perkembangan sektor dan kegiatan
ekonomi sekitarnya
c. Upaya pelestarian sumberdaya alam
d. Meningkatkan pendapatan masyarakat
e. Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah
f. Menciptakan kesempatan kerja
g. Meningkatkan ekspor
Sumber
: PP No. 47 T ahun 1997
B.
Tahapan kegiatan
Tahapan kegiatan meliputi :
a.
Kajian teori, yang berhubungan
dengan Kawasan Bahari Terpadu
b.
Pra Survei, untuk mengenali potensi
wilayah dan kebutuhan data sekunder
c.
Kebutuhan Data
d.
Penyusunan panduan kisi-kisi
instrumen kegiatan
e.
Survei lapangan
f.
Pengolahan data
g.
Analisis data, menggunakan
metode deskriptif dan kualitatif
h.
Kesimpulan sementara
i.
Kolaborasi perencanaan
pembangunan dengan pengambil kebijakan
j.
Kesimpulan final
k.
Rekomendasi
F. KEBUTUHAN STAF AHLI DAN BANTUAN
TEKNIS
Untuk melaksanakan lingkup tugas dan
tanggung jawab serta untuk memberikan dukungan manajemen dan pengelolaan
terhadap seluruh pelaksanaan Penyusunan Rencana Kawasan Bahari Terpadu,
dibutuhkan beberapa tenaga profesional yang akan didukung dengan staf pendukung
yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Kebutuhan tenaga profesional dan staf
pendukung diharapkan dapat diisi oleh tenaga-tenaga yang telah terlibat dengan
kegiatan sejenis dan profesional dalam bidangnya masing-masing. Berdasarkan
lingkup tugas dan tanggung jawab tersebut, maka tugas dan fungsi masing-masing
tenaga ahli dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
Team Leader
Team Leader merupakan ahli perencanaan yang berlatar belakang
pendidikan minimal S-2, mempunyai latar belakang pendidikan dari semua bidang,
diprioritaskan menguasai tata ruang, kelautan dan perikanan serta manajemen.
Mempunyai pengalaman dalam pekerjaan perencanaan dan survei-survei yang sejenis
yang berhubungan dengan pemberdayaan suatu wilayah atau manajemen spasial
dengan pengalaman minimal 8 tahun.
Team Leader bertanggung jawab :
a.
Memimpin dan mengkoordinir
seluruh kegiatan untuk mencapai tujuan dan menyelesaikan tugas yang ditentukan
dalam Kerangka Acuan Kerja.
b.
Melakukan koordinasi dengan
para pihak yang terkait untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
c.
Memonitoring pelaksanaan
pekerjaan beserta progress dan kualitasnya.
d.
Mengkoordinasi seluruh kegiatan
persiapan, pengendalian, supervisi, monitoring dan kinerja dalam pelaksanaan kegiatan.
e.
Memantau penggunaan dana dan
dokumen penagihan, dan sewaktu-waktu dapat memeriksa penggunaan dana dan
dokumen penagihan guna menjamin kinerja dan mutu pelaksanaan kegiatan di
lapangan
f.
Mereview pelaksanaan kegiatan secara
berkala guna menjamin kualitas pekerjaan.
g.
Mengorganisasi penyusunan seluruh
penyusunan laporan dan mempresentasikannya.
2.
Ahli Ekonomi
Ahli ekonomi berlatar pendidikan minimal S-1, mempunyai latar
belakang pendidikan dari semua bidang, diprioritaskan menguasai ilmu ekonomi
dan penerapannya serta yang berhubungan dengan perikanan dan kelautan,
mempunyai pengalaman dalam pekerjaan memprediksikan prospek ekonomi suatu
wilayah atau pekerjaan waktu sekarang dan yang akan datang, dengan pengalaman
minimal 8 tahun.
Ahli ekonomi bertanggung jawab pada :
a.
Prediksi dan kalkulasi ekonomis
dalam penyusunan rencana Kawasan Bahari Terpadu.
b.
Keuntungan mobilitas manusia
dan barang waktu sekarang dan prediksi 20 tahun kemudian.
c.
Kalkulasi pengembalian dana ke
negara melalui retribusi, jika sarana prasarana dibangun.
d.
Kalkulasi volume dan nilai
perdagangan waktu sekarang dan prediksi 20 tahun kemudian.
e.
Dampak ekonomis bagi
kesejahteraan masyarakat disekitar.
3. Ahli
Teknik Sipil/Transportasi
Ahli teknik sipil berlatar
pendidikan minimal S-1, mempunyai pengalaman dalam pekerjaan pembangunan sarana
dan prasarana, perencanaan serta pengembangan dalam bidang konstruksi, dengan
pengalaman minimal 8 tahun.
Ahli teknik sipil bertanggung jawab
pada :
a. Memberikan dukungan teknis (stuktur dan unsur
pendukung) dalam pelaksanaan kegiatan.
b. Mengkoordinasi
seluruh kegiatan survei yang ada di lapangan.
c. Prediksi
volume lalulintas kendaraan laut sekarang dan volume kendaraan laut yang akan
datang (20 tahun) kemudian.
d. Membuat rencana
transportasi yang baik secara kualitas maupun kuantitas.
4. Ahli
Geologi/Geomorfologi
Ahli geologi/geomorfologi berlatar
pendidikan minimal S-1, mempunyai pengalaman dalam pekerjaan geologi dan
struktur bumi serta analisa pola/struktur bumi secara spasial, dengan
pengalaman minimal 8 tahun.
Ahli Geologi/Geomorfologi
bertanggung jawab pada :
a.
Analisa rawan bencana terhadap suatu
wilayah
b.
Keadaan geologi/geomorfologi secara
spasial suatu wilayah
c.
Memetakan wilayah yang rawan
terhadap bencana sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan infrastruktur
terhadap Kawasan Bahari Terpadu.
5. Ahli Penginderaan Jauh
Ahli Penginderaan Jauh berlatar pendidikan minimal S-1, mempunyai
pengalaman dalam berbagai bidang karena bersifat multidisipliner,
diprioritaskan berpengalaman dalam penginderaan jauh untuk tata ruang,
penginderaan jauh untuk kelautan, dengan pengalaman selama 8 tahun.
Ahli Penginderaan
Jauh bertanggung jawab pada :
a.
Analisis spasial seluruh
wilayah dalam kegiatan dan memungkinkan bekerjasama dengan staf ahli lainnya
dalam mengambil keputusan ini.
b.
Pengolahan citra satelit untuk
mengeksplorasi potensi-potensi suatu wilayah
c.
Membuat pemetaan potensi suatu
wilayah seperti pemetaan lokasi tangkap ikan, dan lainnya.
6. Ahli Tata Ruang
Ahli Tata Ruang berlatar pendidikan minimal S-1, mempunyai
pengalaman dalam berbagai bidang karena bersifat multidisipliner,
diprioritaskan berpengalaman dalam tata ruang yang berhubungan dengan daerah
pesisir, perikanan dan kelautan, dengan pengalaman selama 8 tahun.
Ahli Tata Ruang
bertanggung jawab pada :
a.
Perencanaan suatu kawasan baik
untuk kawasan budidaya, kawasan lindung, rencana prasarana wilayah pesisir,
transportasi laut, dan perencanaan kawasan lainnya berdasarkan potensi dan
kualitas suatu wilayah.
b.
Membuat rencana kawasan
strategis pertumbuhan ekonomi pesisir, dan kawasan strategis lainnya, dan
memungkinkan bekerjasama dengan staf ahli lainnya dalam mengambil keputusan.
c.
Kaitan atau sinergi potensi
satu wilayah dengan wilayah lainnya.
7. Ahli
Perikanan dan Kelautan
Ahli Penginderaan Jauh berlatar pendidikan minimal S-1, mempunyai
pengalaman dalam berbagai bidang karena bersifat multidisipliner,
diprioritaskan berpengalaman dalam budidaya perikanan dan kelautan, dengan
pengalaman selama 8 tahun.
Ahli Perikanan dan
Kelautan bertanggung jawab pada :
a.
Analisis potensi-potensi
perikanan di seluruh wilayah kegiatan
b.
Analisis potensi-potensi
kelautan di seluruh wilayah kegiatan
c.
Analisis potensi wilayah yang
dapat dijadikan budidaya perikanan dan kelautan.
d.
Memungkinkan bekerjasama dengan
staf ahli lainnya dalam merencanakan potensi perikanan dan kelautan, serta
penentuan kawasan-kawasan strategis untuk perikanan dan kelautan.
Tenaga Asisten Ahli
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka diperlukan tenaga asisten
ahli dengan persyaratan sarjana sesuai dengan bidangnya (S1) berpengalaman
minimal 2 (dua) tahun.
Tugas dari Asisten Ahli adalah membantu masing-masing tenaga ahli
didalam pelaksanaan pekerjaan maupun pengambilan data-data yang dibutuhkan
dalam mendukung penyusunan laporan kegiatan pekerjaan tersebut.
Tenaga Pendukung
Tenaga pendukung disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dengan
memperhitungkan efisiensi biaya.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Penyusunan Rencana Kawasan Bahari Terpadu dilaksanakan
dalam waktu 4 (empat) bulan sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja.
H. BIAYA KEGIATAN
Kegiatan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kawasan Bahari Terpadu membutuhkan
biaya sebesar Rp. 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
I. LOKASI SURVEI
Lokasi survei meliputi seluruh wilayah Seram Bagian Timur (SBT).
J. SISTEM PELAPORAN
Konsultan atau Pelaksana Pekerjaan harus melaporkan hasil
kegiatannya yang meliputi Laporan Pendahuluan (Inception Report), Laporan Bulanan (Monthly Progress Report) dan Laporan Akhir (Final Report) yang disusun dalam Bahasa Indonesia dengan jumlah
yang ditetapkan sebagai berikut :
a.
Laporan Pendahuluan (Inception Report)
Laporan awal yang telah dikoreksi oleh pemberi kerja dan harus
diserahkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya SPMK (Surat
Perintah Mulai Kerja). Laporan ini berisi : Metodologi dan rencana kerja
konsultan atau pelaksanaan pekerjaan secara menyeluruh, mobilisasi tenaga ahli
dan tenaga pendukung lainnya, metode monitoring, analisis dan evaluasi, jadwal
kegiatan, dan kegiatan lainnya untuk mendukung kelengkapan laporan pendahuluan.
Laporan Pendahuluan diserahkan sebanyak 8 (delapan) rangkap.
b.
Laporan Bulanan (Monthly Progress Report)
Laporan Bulanan merupakan laporan hasil pekerjaan kegiatan konsultan
setiap bulannya yang berisi antara lain : Progress hasil pekerjaan yang telah
dilaksanakan dilengkapi dengan data pendukung, hasil kajian teknis dan gambaran
umum kegiatan, dan kegiatan lainnya untuk mendukung kelengkapan laporan
bulanan. Laporan Bulanan diserahkan sebanyak 8 (delapan) rangkap.
c.
Laporan Akhir (Final Report)
Laporan Akhir diserahkan pada akhir masa kontrak
dan berisi : Hasil kajian dan analisis yang mendalam terhadap Penyusunan
Rencana Kawasan Bahari Terpadu, dilengkapi dengan data-data pendukung, dan
rekomendasi serta telah melalui konsultasi dengan Pemberi Kerja, yang disusun
secara ilmiah. Laporan Akhir diserahkan sebanyak 8 (delapan) rangkap.
No comments:
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda