BAB VII PENGELOLAAN KAPET SERAM (1) Dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang KAPET Seram dilakukan pengelolaan KAPET Seram. (2) Untuk pengelolaan KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Dewan Nasional KAPET, Badan Pengembangan KAPET Daerah, dan Badan Pengusahaan KAPET. (3) Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja serta pembiayaan Dewan Nasional KAPET sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. (4) Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja serta pembiayaan Badan Pengembangan KAPET Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi dan dikuatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (5) Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja serta pembiayaan Badan Pengusahaan KAPET sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengembangan KAPET Daerah. |
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAPET SERAM (1) Peran masyarakat dalam penataan ruang KAPET Seram dilakukan untuk menjamin pengembangan KAPET Seram sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi kawasan. (2) Peran masyarakat dalam penataan ruang KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (3) Peran masyarakat dalam penataan ruang KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasinya yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. |
Sepanjang rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya belum disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini, digunakan rencana tata ruang KAPET Seram sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang. |
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan ruang tetap berlaku sepanjang pemanfaatan ruangnya disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Presiden ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan ruang tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis dengan melakukan penyesuaian melalui penerapan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Presiden ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan; 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Presiden ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemanfaatan ruang di KAPET Seram yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Presiden ini; dan 2. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan; dan d. pemanfaatan ruang oleh masyarakat atas dasar hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini, penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang KAPET Seram dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. |
BAB X KETENTUAN PENUTUP (1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang KAPET Seram selama 20 (dua puluh) tahun. (2) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang KAPET Seram dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang KAPET Seram dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun: a. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas wilayah daerah yang termasuk dalam KAPET Seram yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; atau c. apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang terkait dengan Rencana Tata Ruang KAPET Seram. |
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal………………………. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ...............
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ….. NOMOR ….. |
No comments:
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda