Thursday, April 19, 2018

SASI (ADAT SASI) DALAM PERKEMBANGAN JAMAN, MALUKU


Adat Sasi adalah sebuah kebudayaan negeri maluku yang diwariskan oleh nenek moyang orang maluku sejak berabat-abat lalu. Seiring perkembangan jaman kegiatan adat sasi masih tetap dilestarikan oleh masyarakat di tanah raja-raja ini.
Adat sasi dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah adanya pencurian terhadap hasil-hasil pertanian masyarakat serta melindungi kekayaan alam dari pengrusakan tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Adat Sasi merupakan sebuah perintah larangan untuk mengambil hasil baik hasil pertanian maupun hasil kelautan sebelum waktu yang ditentukan. Hal ini dilakukan agar ketika datang waktu panen atau waktu diperbolehkan untuk mengambil, hasil pertanian atau kelautan dapat dipanen bersama-sama sehingga masyarakat benar-benar merasakan hasil kerja keras yang mereka lakukan. Disamping itu hasil yang mereka kerjakan juga terlindung dari pencurian maupun pengambilan yang tidak terencana.
Fanomena yang terjadi dalam masyarakat sekarang ini, sesuai dengan adanya perkembangan jaman yang demikian canggih dimana kita dituntut untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya menyebabkan adat budaya leluhur ini hasurlah dipertimbangkan kembali.
Beberapa pertimbangan masyarakat yang dikemukakan, bahwa kegiatan adat yaitu sasi sekarang ini sudah kurang efisien lagi hal ini dikarenakan adanya tingkat kenakalan ramaja dan pemuda yang makin meningkat. Pada beberapa negeri di kabupaten maluku tengah misalnya. Pelaksanaan sasi masih tetap dilestarikan namun cara masing-masing negeri dalam melaksanakan kegiatan adat ini berbeda-beda.



Apapun caranya asalkan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, namun kenyataan yang terjadi dilapangan banyak masyarakat yang mengeluh dengan diberlakukan adat sasi. Bagaimana tidak hasil yang mereka miliki tidak diperkenankan untuk diambil sebelum waktunya dilain sisi pencurian yang terjadi tidak mengenal waktu. Hal inilah yang menjadi perbincangan masyarakat karena ketika mereka mengambil sendiri hasil yang mereka miliki akan dikenakan sanksi adat yang sangat memberatkan, namun ketika hasil mereka kehilangan pihak pemerintah negeri tidak bertanggung jawab. Selain itu desakan ekonomi yang semakian tinggi membuat kegiatan produktifitas masyarakat menjadi tidak tertur. Kebanyakan kegiatan yang mereka lakukan disesuaikan dengan permintaan pasar sehingga mendorong sebagian masyarakat untuk panen sebelum waktunya.

Petikan diatas inilah yang menjadi pertimbangan kemanakah kegiatan adat sasi ini kita bawa. Haruskah kegiatan adat sasi ini disesuaikan dengan perkembangan jaman, salah satu contoh di negeri Tamilouw misalnya. Sistim sasi yang diberlakukan di Negeri Tamilouw mungkin juga telah dilakukan di negeri-negeri lain di maluku. Sistim sasi ini sangat memudahkan bagi masyarakat karena masyarakat diberikan kebebasan untuk memanfaatkan hasil usaha mereka sesuai kebutuhan asalkan syarat sasi tetap dipenuhi. Syarat yang ditentukan pada kegiatan sasi di Negeri Tamilouw yaitu bila masyarakat hendak panen hasil perkebunan mereka sebelum waktu buka sasi, maka diwajibkan membayar harga sasi untuk negeri sesuai dengan ketentuan adat. 




 Sistim seperti ini memungkinkan masyarakat untuk memanen hasil mereka sesuai dengan kebutuhan. Hal ini berbeda dengan kegiatan sasi di Negeri Wollu dan beberapa negeri di Kecamatan Tehoru yang melarang keras setiap masyarakat yang hendak panen sebelum waktu buka sasi tiba. Barang siapa ketahuan panen sebelum waktunya maka akan dikenakan sanksi adat. Cara ini dirasakan oleh sebagian masyarakat sangat memberatkan karena kebutuhan mereka yang semakin meningkat. Sebagai contoh kebutuhan pendidikan anak yang tidak mengenal waktu. Namun bila menggunakan sistim sasi sebagaimana sistim sasi yang dipergunakan masyarakat di Negeri Tamilouw pasti akan terasa lebih mudah.
Dari patokan inilah dapat disimpulkan bahwa adat sasi akan terasa manfaatnya bagi masyarakat bila sistemnya diatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena kebutuhan ekonomi masyarakat satu dengan yang lainya tidaklah sama.

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda