BAB VI
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAPET SERAM
Bagian
Kesatu
Umum
(1) Arahan pengendalian
pemanfaatan ruang KAPET Seram digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan
pengendalian pemanfaatan ruang KAPET Seram.
(2) Arahan pengendalian
pemanfaatan ruang KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. arahan
peraturan zonasi;
b. arahan
perizinan; dan
c. arahan
insentif .
|
Bagian
Kedua
Arahan
Peraturan Zonasi
(1) Arahan peraturan
zonasi KAPET Seram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a
digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun
ketentuan umum peraturan zonasi.
(2) Arahan peraturan
zonasi KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
arahan
peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan
b.
arahan
peraturan zonasi untuk pola ruang.
(3) Muatan arahan
peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a.
jenis
kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan;
b.
intensitas
pemanfaatan ruang;
c.
prasarana
dan sarana minimum; dan/atau
d.
ketentuan
khusus yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus.
(4) Arahan peraturan
zonasi untuk pola ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b
meliputi:
a.
mengendalikan
pemanfaatan kawasan lindung yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha inti;
b.
mengendalikan
alih fungsi lahan usaha inti;
c.
mengendalikan
kegiatan yang potensial mengganggu usaha inti; dan
d.
menyediakan
sarana-prasarana pendukung usaha inti sesuai standar pelayanan minimum.
|
Arahan
peraturan zonasi untuk sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan
meliputi kegiatan yang mendukung pengembangan komoditas unggulan dan
komoditas pendukung beserta produk turunannya berupa kegiatan industri pengolahan,
kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan dan pelatihan, kegiatan jasa, dan
kegiatan distribusi sesuai dengan kebutuhan minimum sistem pusat pelayanan
kegiatan ekonomi;
b. kegiatan yang diperbolehkan
dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang
memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi sistem pusat
pelayanan kegiatan ekonomi; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan
meliputi kegiatan pertambangan, kegiatan industri yang menimbulkan polusi,
dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan sistem pusat pelayanan kegiatan
ekonomi.
|
Arahan
peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan
meliputi kegiatan pembangunan, kegiatan peningkatan kapasitas, kegiatan
rehabilitasi, kegiatan pengangkutan sarana produksi dan produk untuk
mendukung pengembangan komoditas unggulan dan komoditas pendukung;
b. kegiatan yang diperbolehkan
dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang
memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan
prasarana;
c. kegiatan yang dilarang yaitu
kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana
minimum berupa:
1. kelas jalan yang sesuai dengan pengembangan
komoditas;
2. fasilitas terminal untuk menunjang pengembangan
komoditas;
3. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargo
untuk menunjang pengembangan komoditas;
4. ruang untuk bongkar muat barang berupa bahan
baku, hasil produksi, dan peralatan penunjang produksi; dan
5. ketersedian sistem jaringan sumber daya air untuk
keberlanjutan komoditas.
|
Arahan
peraturan zonasi untuk taman
nasional terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan
meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan
dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau
penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, serta
pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya;
b. kegiatan yang diperbolehkan
dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata terbatas dan pendirian bangunan
yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf
a yang tidak mengganggu fungsi kawasan taman nasional; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan
meliputi kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan
tumbuhan dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di
dalam kawasan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan taman
nasional.
|
Arahan
peraturan zonasi untuk cagar alam terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air,
energi air, panas, dan angin, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk
penunjang budi daya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
pariwisata terbatas dan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk
menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu
fungsi kawasan cagar alam; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan
satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan,
dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan cagar alam.
|
Arahan
peraturan zonasi untuk taman wisata alam meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan
meliputi kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air
serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam, kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan
kesadartahuan konservasi alam, kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah
untuk penunjang budi daya, dan kegiatan penangkaran dalam rangka penetasan
telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam;
b. kegiatan yang diperbolehkan
dengan syarat meliputi kegiatan pendirian bangunan penunjang kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan
peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai
kawasan pelestarian alam;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan
meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan
peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai
kawasan pelestarian alam; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana
minimum berupa akses yang baik untuk keperluan rekreasi dan pariwisata,
sarana pengawasan untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas penunjang kegiatan
penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan
plasma nutfah endemik.
|
Arahan
peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan hutan produksi terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan
meliputi kegiatan pengelolaan hutan produksi;
b. kegiatan yang diperbolehkan
dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
tidak mengganggu fungsi kawasan hutan produksi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan
meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan hutan produksi; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana
minimum berupa penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan
hutan produksi serta ruang dan jalur evakuasi bencana.
|
Arahan
peraturan zonasi untuk kawasan pertanian tanaman pangan terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan
meliputi kegiatan yang mendukung pengembangan komoditas unggulan dan
komoditas pendukung pertanian tanaman pangan beserta produk turunannya,
kegiatan permukiman perdesaan, dan kegiatan agrowisata;
b. kegiatan yang diperbolehkan
dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian dan tidak mengganggu fungsi
kawasan;
2. pengolahan pasca panen dan pemasaran serta
kegiatan pendukungnya secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan; dan
3. pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan kegiatan ekonomi dengan memperhitungkan luas kawasan dan jumlah penduduk.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan
meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana
minimum meliputi:
1. keandalan infrastruktur meliputi sistem irigasi,
waduk, embung, bendungan, jalan usaha tani, dan jembatan;
2. prasarana dan sarana pelayanan umum;
3. ruang dan jalur evakuasi bencana; dan
4. pembiayaan pertanian.
|
Arahan
peraturan zonasi untuk kawasan perkebunan terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan
meliputi kegiatan yang mendukung pengembangan komoditas unggulan dan
komoditas pendukung perkebunan beserta produk turunannya, kegiatan permukiman
perdesaan, dan kegiatan agrowisata;
b. kegiatan yang diperbolehkan
dengan syarat meliputi
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian dan tidak mengganggu fungsi
kawasan; dan
2. pengolahan pasca panen dan pemasaran serta
kegiatan pendukungnya secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan
meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana
minimum meliputi:
1. prasarana dan sarana pelayanan umum;
2. sarana dan prasarana pendukung perkebunan, antara
lain sarana pendukung industri, budidaya, pemasaran, dan pengembangan usaha;
3. ruang dan jalur evakuasi bencana; dan
4. pembiayaan pertanian.
|
Arahan
peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan
meliputi kegiatan yang mendukung pengembangan komoditas unggulan dan
komoditas pendukung perikanan beserta produk turunannya, kegiatan permukiman
perdesaan, kegiatan pemijahan, kegiatan konservasi, dan kegiatan agrowisata;
b. kegiatan yang diperbolehkan
dengan syarat meliputi
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian dan tidak mengganggu fungsi
kawasan; dan
2. industri pengolahan hasil perikanan, perdagangan
hasil perikanan, dan perdagangan minabisnis hulu.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan
meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana
minimum meliputi:
1. sarana pembudidayaan ikan (pakan ikan, obat ikan,
pupuk, dan keramba);
2. prasarana pembudidayaan ikan (kolam, tambak, dan
saluran tambak);
3. sarana dan prasarana minabisnis (pasar, lembaga
keuangan, kelembagaan, dan balai benih);
4. sarana dan prasarana umum; dan
5.
ruang dan jalur evakuasi bencana.
|
Arahan
peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan
meliputi kegiatan yang mendukung pengembangan pariwisata;
b. kegiatan yang diperbolehkan
dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
tidak mengganggu fungsi kawasan dan perlindungan terhadap lokasi tertentu
yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan
meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana
minimum meliputi:
1. sarana dan prasarana kepariwisataan; dan
2. ruang dan jalur evakuasi bencana.
|
Bagian
Ketiga
Arahan
Perizinan
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang;
(2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin
pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang kabupaten
beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana
tata ruang KAPET Seram sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(3) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin
sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor atau bidang yang mengatur jenis
kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
Bagian Keempat
Arahan Insentif
(1) Arahan insentif sebagaimana dimaksud dalam 42
ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah dan pemerintah daerah
sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan rencana
tata ruang KAPET Seram.
(2) Pemberian insentif diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada
pemerintah daerah;
b. pemerintah daerah
kepada pemerintah lainnya; dan
c. pemerintah dan/atau
pemerintah daerah kepada masyarakat.
(3) Pemberian insentif dari pemerintah kepada
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. subsidi silang;
b. kemudahan perizinan
bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pemerintah;
c. penyediaan prasarana
dan sarana di daerah;
d. pemberian kompensasi;
e. penghargaan dan
fasilitasi; dan/atau
f. publikasi atau promosi
daerah.
(4) Pemberian insentif dari pemerintah daerah
kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dapat
berupa:
a. pemberian kompensasi
dari pemerintah daerah penerima manfaat kepada pemerintah daerah pemberi
manfaat atas manfaat yang diterima oleh daerah penerima manfaat;
b. kompensasi pemberian
penyediaan prasarana dan sarana;
c. kemudahan perizinan
bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pemerintah daerah
penerima manfaat kepada investor yang berasal dari daerah pemberi manfaat;
dan/atau
d. publikasi atau promosi daerah.
(5) Insentif dari pemerintah dan/atau pemerintah
daerah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dapat
berupa:
a. pemberian keringanan
pajak;
b. pemberian kompensasi;
c. pengurangan retribusi;
d. imbalan;
e. sewa ruang;
f. urun saham;
g. penyediaan prasarana
dan sarana; dan/atau
h. kemudahan perizinan.
|
Ketentuan mengenai arahan pemberian
insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|