Monday, March 7, 2022

DRAF RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN(RANPERPRES) TENTANG RENCANA TATA RUANG KAPET SERAM BAB 1

 


Tujuan Penataan Ruang

 

Penataan ruang KAPET Seram bertujuan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan ekonomi kawasan yang terpadu melalui dukungan inisiasi pemerintah, berbasis pengembangan ekonomi lokal dengan bertumpu pada sektor perikanan, sektor pertanian, dan sektor pariwisata sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah dengan membuka kesempatan pengembangan investasi dalam negeri dan luar negeri.

 

Draf Rancangan Ranperpres

Tentang

RTR Kapet Seram

(2)

RANCANGAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ..... TAHUN 2013

 

TENTANG

 

RENCANA TATA RUANG

KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SERAM

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

a.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram.

1.   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.   Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262)        .

MEMETUSKAN

PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SERAM

BAB I  

KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu

Pengertian

 

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1.    Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram yang selanjutnya disebut KAPET Seram adalah kawasan strategis nasional yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah nasional yang meliputi Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Bagian Seram Bagian Timur, dengan didukung oleh inisiasi program pemerintah dalam rangka membangun ekonomi wilayah berbasis pengembangan ekonomi lokal.

2.    Sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi adalah sistem permukiman dalam wilayah KAPET yang berfungsi sebagai pusat-pusat layan kegiatan produksi dan pemasaran bagi sentra-sentra ekonomi di sekitarnya.

3.    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, atau Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

5.    Gubernur adalah Gubernur Maluku.

6.    Bupati adalah Bupati Maluku Tengah, Bupati Seram Bagian Barat, dan Bupati Seram Bagian Timur.

7.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Bagian Kedua

Ruang Lingkup Pengaturan

 

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:

a.   peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan KAPET Seram;

b.   tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang KAPET Seram;

c.    rencana struktur ruang KAPET Seram;

d.   rencana pola ruang KAPET Seram;

e.    arahan pemanfaatan ruang KAPET Seram;

f.     arahan pengendalian pemanfaatan ruang KAPET Seram;

g.   pengelolaan KAPET Seram; dan

h.   peran masyarakat dalam penataan ruang KAPET Seram.

 

Bagian Ketiga

Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang KAPET Seram

 

Rencana Tata Ruang KAPET Seram berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pembangunan di KAPET Seram.

Rencana Tata Ruang KAPET Seram berfungsi sebagai pedoman untuk:

a.   penyusunan rencana pembangunan di KAPET Seram; sebagai bagian Koridor ekonomi Papua – Kepulauan Maluku dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia;

b.   penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten di KAPET Seram;

c.    perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor di KAPET Seram;

d.   penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di KAPET Seram; dan

e.    pengelolaan KAPET Seram.

Bagian Keempat

Cakupan Kawasan KAPET Seram

 

KAPET Seram mencakup 28 (dua puluh delapan) kecamatan yang terdiri atas:

(1)   Sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang mencakup 10 ( sepuluh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Kota Masohi, Kecamatan Amahai, Kecamatan Teon Nila Serua, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Telutih, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, dan Kecamatan Seram Utara Timur Seti;

(2)  Seluruh wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat yang mencakup 11 (sebelas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Huamual Muka, Kecamatan Waesala, Kecamatan Taniwel, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kecamatan Elpaputih, Kecamatan Taniwel Timur, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Inamosol, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Kairatu Barat;

(3)  Seluruh wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur yang mencakup 8 (delapan) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Bula, Kecamatan Werinama, Kecamatan Pulau Gorom, Kecamatan Seram Timur, Kecamatan Wakate, Kecamatan Tutuk Tolu, Kecamatan Kilmury, dan Kecamatan Siwalalat.

 

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda