Monday, March 7, 2022

Draf RanPerpres RENCANA POLA RUANG KAPET SERAM BAB IV

 


BAB IV

RENCANA POLA RUANG KAPET SERAM

Bagian Kesatu

Umum

(1)  Rencana Pola Ruang KAPET Seram ditetapkan untuk mendukung upaya perwujudan kawasan KAPET Seram sebagai sentra produksi kawasan ekonomi nasional berbasis sumber daya lokal dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan setempat.

(2)  Rencana pola ruang KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri peruntukan kawasan lindung dan kawasan budidaya.

(3)  Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1: 50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kedua

Kawasan Lindung

(1)  Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) adalah kawasan lindung yang dapat dikembangkan sesuai dengan potensi usaha inti dengan tetap menjaga fungsi lindung.

(2)  Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; dan

b.    kawasan suaka alam dan pelestarian alam;

(1)  Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

(2)  Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan hutan lindung.

(3)  Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di :

a.    sebagian wilayah Kecamatan Kairatu, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Kepulauuan Manipa, dan Kecamatan Taniwel, di Kabupaten Seram Bagian Barat; dan

b.    sebagian wilayah Kecamatan Amahai, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Teon Nila Serua, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Barat, di Kabupaten Maluku Tengah.

 

 

 

(1)  Kawasan suaka alam dan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan keunikan, kekhasan, keindahan alam dan/atau keindahan jenis atau keanekaragaman jenis satwa liar dan/atau jenis tumbuhan.

(2)  Kawasan suaka alam dan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    taman nasional;

b.    cagar alam; dan

c.    taman wisata alam.

(3)  Taman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Taman Nasional Manusela.

(4)  Cagar alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Cagar Alam di Kecamatan Waesala, dan Kecamatan Seram Barat, di Kabupaten Seram Bagian Barat.

(5)  Taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Taman Wisata Alam Pulau Marsegu dan Pulau Kasa di Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Bagian Ketiga

Kawasan Budi Daya

Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) adalah kawasan budi daya yang dapat dikembangkan sesuai dengan potensi usaha inti meliputi

a.    kawasan peruntukan hutan produksi;

b.    kawasan peruntukan pertanian;

c.    kawasan peruntukan perikanan;

d.    kawasan peruntukan pariwisata; dan

e.    kawasan peruntukan permukiman.

(1)  Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dikembangkan dalam rangka pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

(2)  Kawasan peruntukan hutan produksi di KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

a.    Kecamatan Amahai, Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kecamatan Teon Nila Serua, di Kabupaten Maluku Tengah;

b.    Kecamatan Kairatu, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Waesala, Kecamatan Huamual Muka, dan Kecamatan Taniwel di Kabupaten Seram Bagian Barat; dan

c.    Kecamatan Bula, Kecamatan Werinama dan Kecamatan Seram Timur di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi kawasan pertanian tanaman pangan, dan kawasan perkebunan.

(1)  Kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikembangkan dalam rangka ketahanan pangan nasional.

(2)  Kawasan pertanian tanaman pangan di KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

a.    sebagian wilayah Kecamatan Seram Utara, Seram Utara Timur Kobi, Seram Utara Timur Seti, Tehoru, dan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah; dan

b.    sebagian wilayah Kecamatan Kairatu di Kabupaten Seram Bagian Barat.

(1)  Kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi kawasan.

(2)  Kawasan perkebunan di KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

a.    sebagian wilayah Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Amahai, Seram Utara Barat, Teluk Elpaputih, Teon Nila Serua, dan  Kecamatan Tehoru di Kabupaten Maluku Tengah;

b.    sebagian wilayah Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Taniwel, dan Kecamatan Kairatu di Kabupaten Seram Bagian Barat; dan

c.    sebagian wilayah Kecamatan Bula, Kecamatan Werinama, dan Kecamatan Seram Timur di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi perikanan budidaya dan perikanan tangkap.

(1)  Kawasan perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi kawasan.

(2)  Kawasan perikanan budidaya di KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

a.   sebagian wilayah Kecamatan Seram Utara,Seram Utara Barat, Amahai, Teluk Elpaputih di Kabupaten Maluku Tengah; dan

b.   Kecamatan Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur.

 

 

(1)  Kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi kawasan.

(2)  Kawasan perikanan tangkap di KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Laut Banda, Laut Seram, Selat Buano, Teluk Sawai, Teluk Taluti, Teluk Waru, dan sekitarnya.

(1)  Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi kawasan yang didukung ketersediaan prasarana dan sarana pariwisata.

(2)  Arahan pola peruntukan kawasan pariwisata di KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

a.    Taman Wisata Alam Pulau Marsegu dan Pulau Kasa di Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat; dan

b.    Pulau Karang Bais di Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur.

c.    Kecamatan Amahai, Seram Utara, Seram Utara Barat, Tehoru Kabupaten Maluku Tengah.

(1)  Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dikembangkan dalam rangka mendukung pengembangan usaha inti yang dapat berupa kegiatan sentra industri pengolahan, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan dan pelatihan, kegiatan jasa, dan kegiatan distribusi.

(2)  Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    kawasan permukiman perkotaan; dan

b.    kawasan permukiman perdesaan.

(3)  Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di :

a.    sebagian wilayah Kecamatan Amahai, Kota Masohi, Wahai di Kabupaten Maluku Tengah;

b.    sebagian wilayah Kecamatan Seram Barat di Kabupaten Seram Bagian Barat; dan

c.    sebagian wilayah Kecamatan Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur.

(4)  Kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di :

a.    sebagian wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Amahai, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Teon Nila Serua, Kecamatan Kota Masohi, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kecamatan Seram Utara, dan Kecamatan Seram Utara Barat di Kabupaten Maluku Tengah;

b.    sebagian wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Taniwel, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Seram Barat, dan Kecamatan Huamal Muka di Kabupaten Seram Bagian Barat; dan

c.    sebagian wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Werinama, Kecamatan Bula, Kecamatan Seram Timur, Kecamatan Wakate, Kecamatan Tutuk Tolu, dan Kecamatan Pulau Gorom di Kabupaten Seram Bagian Timur.

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda