Monday, March 7, 2022

Dafra Ranperpres RENCANA STRUKTUR RUANG KAPET SERAM BAB III

 


BAB III

RENCANA STRUKTUR RUANG KAPET SERAM

Bagian Kesatu

Umum

 

(1)   Rencana struktur ruang KAPET Seram ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kegiatan ekonomi.

(2)   Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi;

b.    sistem jaringan transportasi;

c.    sistem jaringan energi;

d.    sistem jaringan telekomunikasi;

e.    sistem jaringan sumber daya air; dan

f.     sistem jaringan pengelolaan limbah.

(3)   Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kedua

Sistem Pusat Pelayanan Kegiatan Ekonomi

 

(1)   Sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka melayani dinamika perkembangan kegiatan ekonomi di KAPET Seram.

(2)   Sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai pusat pelayanan kegiatan sentra produksi bahan baku, kegiatan sentra industri pengolahan, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan dan pelatihan, kegiatan jasa, dan kegiatan distribusi.

(3)   Sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a.    pusat pelayanan kegiatan perikanan perikanan tangkap;

b.    pusat pelayanan kegiatan perkebunan;

c.    pusat pelayanan kegiatan pariwisata.

(4)   Pusat pelayanan kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di:

a.    Wahai di Kecamatan Seram Utara dan Masohi di Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah;

b.    Kairatu di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat; dan

c.    Werinama di Kecamatan Werinama dan Geser di Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur.

(5)    Pusat pelayanan kegiatan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di:

a.    Seram Utara, Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Timur Seti di Kabupaten Maluku Tengah

b.    Kairatu di Kecamatan Kairatu dan Piru di Kecamatan Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat; dan

c.    Bula di Kecamatan Bula, Werinama di Kecamatan Werinama, Geser di Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur.

(6)   Pusat pelayanan kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berada di:

a.    Taman Nasional Manusela di Kabupaten Maluku Tengah

b.    Pantai Kuako, Pantai Rutah

c.    Kawasan Manusela – Masohi dan sekitarnya pada gugus Pulau Seram Selatan

d.    Pulau marsegu di Kecamatan Seram Barat di Kabupaten Seram Bagian Barat; dan

e.    Kataloka di Kecamatan PP Gorom dan Tamher Timur di Kecamatan Wakate di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Paragraf 2

Sistem Jaringan Transportasi  :

(1)    Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan konektivitas aliran komoditas unggulan dan komoditas pendukung antarkawasan dan dalam kawasan, serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi di KAPET Seram.

(2)    Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.     sistem jaringan transportasi darat;

b.     sistem jaringan transportasi laut; dan

c.      sistem jaringan transportasi udara.

(3)    Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a.    jaringan jalan; dan

b.   jaringan transportasi penyeberangan.

(4)    Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a.    jaringan jalan; dan

b.    lalu lintas dan angkutan jalan.

(5)    Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a.    pelabuhan penyeberangan; dan

b.    lintas penyeberangan.

(6)    Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa tatanan kepelabuhanan.

(7)    Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tatanan kebandarudaraan.

(1)    Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung pengembangan keterhubungan pusat pelayanan kegiatan ekonomi dan sentra-sentra produksi bahan baku yang difokuskan pada kualitas dan jangkauan pelayanan angkutan komoditas wilayah.

(2)    Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.      jaringan jalan kolektor primer; dan

b.      jaringan jalan strategis nasional.

(1)    Jaringan jalan kolektor primer di KAPET Seram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:

a.    jaringan jalan kolektor primer 1;

b.    jaringan jalan kolektor primer 2

(2)    Jaringan jalan kolektor primer 1 sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas ruas jalan:

a.    Amahai – Masohi;

b.    Masohi – Makariki/Sp. Waipia;

c.    Makariki/Sp. Waipia – Waipia;

d.    Waepia – Saleman;

e.    Saleman – Besi (km 50);

f.     Besi (km (50) – Wahai;

g.    Wahai – Pasahari;

h.   Pasahari – Kobisonta;

i.     Kobisonta – Banggoi;

j.     Banggoi – Bula;

k.    Kairatu – Waiselan;

l.     Waiselan – Latu (km 45);

m.  Latu (km 45) – Liang;

n.   Liang – Makariki/Sp. Waipia;

o.    Katapang – Piru;

p.    Amahai – Tamilouw (km 40,26); dan

q.    Tamilouw (km 40,26) – Haya;

(3)    Jaringan jalan kolektor primer 2 sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri atas ruas jalan:

a.    Luhu  - Katapang;

b.    Taniwel – Lisabola;

c.    Lisabola – Saleman;

d.    Kairatu – Hinitetu;

(1)    Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka mendukung aliran komoditas wilayah melalui perubahan fungsi jaringan jalan dari kewenangan pemerintah kabupaten/provinsi menjadi kewenangan pemerintah.

(2)    Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ruas jalan :

a.    Bula – Dawang;

b.    Dawang Waru;

c.    Taniwel – Sp. Pelita Jaya;

d.    Sp. Pelita Jaya – Piru;

e.    Piru – Eti

f.     Eti – Kairtu;

g.    Haya tehoru;

h.   Tehoru – Laimu;

i.     Laimu – Werinama;

(1)   Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b meliputi terminal yang ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda untuk mendorong perekonomian di KAPET Seram.

(2)   Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.

(3)   Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Terminal Tipe B di Masohi, Wahai, Bula, Werinama, Kairatu, Piru, Pelita Jaya, dan Sesar

(4)   Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direncanakan secara terpadu dengan pelabuhan ditetapkan di Kawasan Pelabuhan Makariki dengan memperhatikan karakteristik komoditas unggulan dan komoditas pendukung.

(1)  Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a di KAPET Seram dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk penumpang dan barang antara KAPET Seram dengan kawasan di sekitarnya dengan memperhatikan karakteristik komoditas unggulan dan komoditas pendukung serta pelaku wisata di wilayah KAPET.

(2)  Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Amahai, Geser, Wahai, Kairatu, dan Piru.

(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan ekonomi di KAPET Seram.

(1)  Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    lintas penyeberangan dalam kabupaten;

b.    lintas penyebarangan antarkabupaten/kota; dan

c.    lintas penyeberangan antarprovinsi.

(3)  Lintas penyeberangan dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a.    Masohi – Nusalaut – Kulur – Waeriang – Waai PP;

b.    Masohi – Waai PP;

c.    Saka – Pamale PP; dan

d.    Masika Jaya – Manipa PP.

(4)  Lintas Penyeberangan antar kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a.    Hunimua – Waipirit PP;

b.    Waai – Waeriang – Kulur - Wailey PP;

c.    Tehoru - Werinama PP; dan

d.    Masika Jaya – Namlea PP.

(5)  Lintas Penyeberangan antar Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a.    Air Besar (wahai) – Bobong ( Maluku Utara ) PP; dan

b.    Air Besar (wahai) – Raja Empat – Fak- Fak - Sorong PP.

 

 

(1)    Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (6) ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan distribusi komoditas unggulan dan komoditas pendukung KAPET Seram beserta produk turunannya serta pola pergerakan pelaku wisata.

(2)    Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelabuhan Utama Amahai, Pelabuhan Pengumpul Kepulauan Geser, Pelabuhan Pengumpul Wahai, Pelabuhan Pengumpul Piru.

(1)    Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan distribusi komoditas unggulan dan komoditas pendukung KAPET Seram beserta produk turunannya serta pola pergerakan pelaku wisata.

(2)    Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bandar  Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier Amahai di Masohi, Bandar Udara Wahai, dan Bandar Udara Waras di Sesar.

Bagian Keempat

Sistem Jaringan Energi

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dalam upaya penyediaan tenaga listrik untuk mendukung kegiatan perekonomian di KAPET Seram.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi meliputi:

a.    pembangkit tenaga listrik; dan

b.    jaringan transmisi tenaga listrik.

(3)  Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

 

a.    Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Waiisal, PLTA Sungai Tala, PLTA Air terjun Lumoji, PLTA Air Terjun Rumahkai, dan PLTA Sungai Sapalewa;

b.    Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Waai;

c.    Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tulehu;

d.    Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala besar di Kota Bula; dan

e.    Pembangkit listrik mikro hidro pada Sungai Bubi, Sungai Masiwag, Sungai Bobot, Sungai Fufa, Sungai Balansai, dan sungai-sungai lain yang dapat dijadikan sebagai pembangkit listrik mikro hidro.

(4)  Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a.    Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT); dan

b.    Gardu Induk (GI).

(5)  SUTT di KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:

a.    SUTT Waimatakabu – Waemusi - Sawai;

b.    SUTT Waemusi - Sawai;

c.    SUTT Sawai – Teonnila Serua;

d.    SUTT Teonnila Serua – Kairatu; dan

e.    SUTT Sawai – Latea.

(6)  GI di KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas GI Masohi dan GI Kairatu.

 

Bagian Kelima

Sistem Jaringan Telekomunikasi

(1)  Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.

(2)  Sistem jaringan telekomunikasi di KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    jaringan terestrial; dan

b.    jaringan satelit.

(3)  Jaringan terestrial di KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan terestrial yang melayani sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi KAPET Seram.

(4)  Jaringan satelit di KAPET Seram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berfungsi untuk melayani sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi KAPET Seram.

Bagian Keenam

Sistem Jaringan Sumber Daya Air

(1)  Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka kegiatan pengembangan komoditas unggulan dan komoditas pendukung KAPET Seram beserta produk turunannya melalui pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

(2)  Sistem jaringan sumber daya air terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air.

(3)  Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas air permukaan pada sungai dan air tanah pada cekungan air tanah.

(4)  Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a.    air permukaan pada sungai di Wilayah Sungai Ambon – Seram sebagai wilayah sungai lintas kabupaten; dan

b.    air tanah pada cekungan air tanah di Cekungan Air Tanah (CAT), meliputi CAT Kawa, CAT Laela, CAT Waesamu, CAT Masohi, CAT Namea, CAT Wahai, CAT Sawal, CAT Waru, CAT Boana.

(5)  Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sistem jaringan irigasi dan sistem pengendalian banjir.

(6)  Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi jaringan irigasi D.I. Kairatu I, D.I. Kairatu II, D.I. Kawa, di Kabupaten Seram Bagian Barat; D.I. Isal, D.I. Sari Putih, D.I Samal, D.I Tonipa, D.I. Kobi, D.I Lofin, D.I Boti, D.I Way Namto, di Kabupaten Maluku Tengah; dan D.I Way Matakabo, D.I Bubi, D.I Balansai, D.I Fufa, D.I Lola Besar, D.I Masiwang di Kabupaten Seram Bagian Timur, serta daerah irigasi lainnya sebagai penunjang.

(7)  Jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8)   Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai meliputi Sungai Way Riuapa, Sungai Way Nala, Sungai Way Aru, Sungai Way Karlutu,dan Sungai Way Kobi.

 

 

 

Bagian Ketujuh

Sistem Jaringan Pengelolaan Limbah

(1)  Sistem jaringan pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f ditetapkan dalam rangka menjaga lingkungan kegiatan ekonomi agar tidak terdampak negatif dari keberadaan produksi limbah kegiatan ekonomi.

(2)  Sistem jaringan pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem pengolahan dan pemanfaatan, serta pembuangan limbah sesuai karakteristik produk limbah.

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda