Monday, March 7, 2022

DRAF RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN(RANPERPRES) TENTANG RENCANA TATA RUANG KAPET SERAM BAB II

 


BAB II

TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAPET SERAM

Bagian Kesatu

Tujuan Penataan Ruang

 

Penataan ruang KAPET Seram bertujuan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan ekonomi kawasan yang terpadu melalui dukungan inisiasi pemerintah, berbasis pengembangan ekonomi lokal dengan bertumpu pada sektor perikanan, sektor pertanian, dan sektor pariwisata sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah dengan membuka kesempatan pengembangan investasi dalam negeri dan luar negeri.

 

Bagian Kedua

Kebijakan Penataan Ruang KAPET Seram

 

Kebijakan penataan ruang KAPET Seram meliputi:

a.    pengembangan sektor perikanan, sektor pertanian, dan sektor pariwisata yang berkelanjutan dan berbasis kemampuan daya dukung lingkungan setempat;

b.    penguatan sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi dan sistem jaringan prasarana pendukung KAPET; dan

c.     pengembangan pengelolaan ekonomi kawasan yang terpadu untuk menciptakan daya saing produk unggulan wilayah.

Bagian Ketiga

Strategi Penataan Ruang KAPET Seram

Strategi pengembangan sektor perikanan, sektor pertanian, dan sektor pariwisata yang berkelanjutan dan berbasis kemampuan daya dukung lingkungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:

a. mengembangkan komoditas utama sebagai komoditas unggulan yaitu perikanan tangkap, kelapa dalam, dan cengkeh, serta serta mengembangkan produk-produk turunannya;

b. mengembangkan komoditas lainnya sebagai komoditas pendukung yaitu pala, kakao, dan pariwisata, serta mengembangkan produk-produk turunannya;

c. penetapan kawasan lindung yang sesuai untuk pengembangan komoditas unggulan dan komoditas pendukung dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;

d. pengendalian alih fungsi lahan-lahan komoditas unggulan dan komoditas pendukung (termasuk kawasan potensial) untuk kegiatan lain; dan

e. pengelolaan sumber daya alam dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana.

Strategi penguatan sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi dan sistem jaringan prasarana pendukung KAPET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:

a.    mengembangkan sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi yang berfungsi sebagai pusat pelayanan kegiatan sentra produksi bahan baku, kegiatan sentra industri pengolahan termasuk usaha mikro-usaha kecil-menengah, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan dan pelatihan, kegiatan jasa (informasi, lembaga keuangan, dan koperasi), dan kegiatan distribusi;

b.    mengembangkan sistem jaringan prasarana utama yang melayani sistem pusat pelayanan kegiatan ekonomi dan konektivitas sentra-sentra produksi bahan baku demi peningkatan kuantitas, kualitas, dan pemasaran komoditas unggulan dan komoditas pendukung wilayah; dan

c. mengembangkan sistem jaringan prasarana lainnya berupa sistem jaringan teknologi komunikasi dan sistem informasi nasional, sistem jaringan sumber daya air, sistem jaringan energi, dan sistem jaringan pengelolaan limbah yang mendukung pengembangan komoditas unggulan dan komoditas pendukung.

Strategi pengembangan pengelolaan ekonomi kawasan yang terpadu untuk menciptakan daya saing produk unggulan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:

a.    menetapkan kegiatan ekonomi kawasan yang terpadu melalui pengembangan keterkaitan ke depan dan ke belakang komoditas unggulan dan komoditas pendukung;

b.    menetapkan target pasar secara bertahap dari lingkup lokal, nasional, regional dan global sesuai tahapan pengembangan KAPET;

c.    mengembangkan kualitas sumber daya manusia dengan mempertimbangkan situasi sosial dan budaya setempat terkait pengembangan komoditas unggulan dan komoditas pendukung;

d.    mengembangkan kegiatan penelitian dan pengembangan terkait komoditas unggulan dan komoditas pendukung;

e.    mengembangkan koperasi, usaha mikro kecil menengah, kerjasama pemerintah-swasta-masyarakat, pelayanan permodalan dan sistem pembiayaan; dan

f.     mengembangkan sistem kelembagaan.

 

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda