Monday, March 7, 2022

Draf Ranperpres ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAPET SERAM BAB V

 


BAB V

ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAPET SERAM

Bagian Kesatu

Umum

(1)  Arahan pemanfaatan ruang KAPET Seram merupakan acuan untuk mewujudkan kegiatan ekonomi kawasan yang terpadu sesuai dengan Rencana Tata Ruang KAPET Seram.

(2)  Arahan pemanfaatan ruang terdiri atas:

a.    indikasi program utama;

b.    indikasi sumber pendanaan;

c.    indikasi instansi pelaksana; dan

d.    indikasi waktu pelaksanaan.

(3)  Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)  Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan/atau masyarakat.

(5)  Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada KAPET Seram, yang meliputi:

a.    tahap pertama pada periode tahun 2013-2014;

b.    tahap kedua pada periode tahun 2015-2019;

c.    tahap ketiga pada periode tahun 2020-2024;

d.    tahap keempat pada periode tahun 2025-2029; dan

e.    tahap kelima pada periode tahun 2030-2033.

 

(6)  Rincian indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kedua

Indikasi Program Utama

(1)  Perwujudan pengembangan ekonomi kawasan yang terpadu pada periode tahun 2013-2014 ditetapkan dalam rangka pembangunan basis kegiatan ekonomi kawasan yang terpadu tahap pertama.

(2)  Perwujudan pengembangan ekonomi kawasan yang terpadu pada periode tahun 2015-2019 ditetapkan dalam rangka pembangunan basis kegiatan ekonomi kawasan yang terpadu tahap kedua.

(3)  Perwujudan pengembangan ekonomi kawasan yang terpadu pada periode tahun 2020-2024 ditetapkan dalam rangka pengembangan produk turunan.

(4)  Perwujudan pengembangan ekonomi kawasan yang terpadu pada periode tahun 2025-2029 ditetapkan dalam rangka pengembangan keterkaitan antarusaha inti dan turunannya.

(5)  Perwujudan pengembangan ekonomi kawasan yang terpadu pada periode tahun 2030-2033 ditetapkan dalam rangka pengembangan dan penguatan keterkaitan antarusaha inti dan turunannya.

 

 

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda