Berbicara
masalah pemberantasan kkn, harus kita mulai dari mana dulu, kita harus komitmen
untuk memberantas kkn. Memang pemerintah sekarang ini serius pingin berantas
kkn. Namun semakin serius pemberantasannya semakin lihai pula para kkn mania.
Jadi komit berantas kkn jangan Cuma isapan jembol belaka. Bagaimana kkn dapat
diberantas kalo undang-undang belum menjamin pemberantasnya. Undang-undang mana
yang membuat jerah para koruptor. Lalu apakah kita sendiri sudah siap untuk
memberantas kkn. Apakah aparat hokum kita sendiri siap, apakah
petinggi-petinggi kita sudah siap. Kita semua belum ada yang siap untuk
berantas kkn. Percuma saja kalau kita berteriak untuk berantas kkn, kalau tidak
ada upaya untuk mendukung atau mewujudkan hal itu. Kalau memang kita
benar-benar bertekad untuk memberantas kkn mengapa masih ada cara-cara suap
untuk mempeoleh tujuan yang kita mau. Kkn sudah menjadi budaya bangsa. Saya
bukan pesimis untuk menghilangkan kkn dari nusantara ini tapi saya meragukan
undang-undang pemberantasan kkn udah mampu membuat jerah para kkn atau tidak.
Buat apa kasus pak harto harus kita cari sampai di
bank swis segala, hal ini saya katakan, bukan karena saya bela bapak mantan
presiden tersebut, Tapi banyak kasus dalam negeri yang tidak jelas rimbahnya.
Hal yang belum jelas kita ngotot tetapi ada yang didepan mata kita abaikan. Para koruptor yang terseret ke meja hijau pasti divonis
bebas hanya dengan memberikan 1/3 dari hasil korupnya. Tapi kalau divonis
bersalah di meja hijau sampai dalam penjara dibebaskan juga entah lewat jalur
mana, mungkin saja penjara yang sudah disedikan besinya tidak keras, sampai
mudah dipatahkan atau mudah di rusak dan dibongkar. Lalu kenapa dalam
pembahasan anggaran harus ada patok persen-persenan dari daerah ke pihak-pihak
tertentu. Atau kenapa setiap pengurusan daerah ke pusat harus ada uang pelicin
segala. soalnya kalau tidak ada hal semacam ini bangsa kita kehilangan ciri
khasnya. Nah inilah Indonesia.
Saran saya untuk pemberantas kkn pertegas dulu hukum yang mengaturnya hingga bisa membuat
jerah para koruptor dan yang akan melakukan koruptor. Bila perlu dari presiden
sampai ke RT. Saran saya bagi koruptor
yang terbukti harus di jatuhi hukuman sebarat-beartnya. Jadi kalau dia terbukti
korup Rp. 100 Juta hukumannya potong tangan kiri, kalau Rp. 200 juta potong
tangan kanan. Tetapi kalau sudah miliaran rupiah harus dihukum mati. Karena
kalau tidak, kkn tetap merajalelah dan orang tidak pernah kapok melakukan
korupsi. Bagaimana tidak pa setelah ditangkap kalau tidak dibebaskan di
pengadilan nanti di penjara kepolisian juga dibebaskan. Artinya ada juga
praktek memalukan ditingkat lembaga hukum baik itu Kejaneg, Kejati bahkan MA
dan kepolisian.
No comments:
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda