Status
Katapang pada awal pemerintahan kecamatan seram barat adalah Kampung yang
setara dengan Desa status ini diberikan karena dianggap bahwa desa merupakan
nama lain dari Negeri sedangkan Negeri sendiri adalah sebuah perkampungan adat
yang dipimpin oleh seorang raja. Namun karena mayoritas penduduk katapang
adalah pendatang sehingga mengakibatkan katapang di tetapkan sebagai kampong
yang setara dengan desa karena mayoritas panduduk bukan masyarakat asli daerah
ini atau bukan negeri yang kepemimpinannya di bawah seorang raja.
Katapang
mulai berdiri yang diawali oleh tiga orang perantau asal Buton yang memberi
tanda kampong tersebut tepatnya dibawah sabuah pohon yaitu pohon katapang.
Kemudian tanda itu dibiarkan dengan tujuan agar sekembali dari perantauan mulai
menetap ditempat yang telah diberi tanda. Namun sebelum mereka bertiga
melaksanakan niatanya untuk mendirikan kampung tersebut salah seorang perantau
lainnya yang juga asal dari Buton telah membuat rumah kecil tepat berada diatas
tanda yang dibuat oleh ketiga orang perantau tadi. Setelah mengetahui kalau
tanda yang mereka buat sudah dibangun rumah baru ketiga perantau tersebut
kembali dan bersama-sama membangun perkampungan tersebut.
Kampung
katapang didirikan sebelum pemerintah belanda masuk ke Pulua Seram khususnya
lokki untuk menjalankan perusahaan yang sekarang praja karya. Pemerintah
Belanda Masuk dan mengolah Perusahaan pada tahun 1950-an. Dalam perjalanan
perusahaan tersebut banyak masyarakat katapang yang dijadikan sebagai pekerja.
Pekerjaan yang dilakukan pada waktu itu adalah pertanian seperti bersawah,
menanam sagu, kelapa, kopi dan coklat yang kesemuanya itu berada pada areal
perusahaan Lokki. Areal perusahaan lokki sendiri berbatasan dengan wilayah
Kampung Katapang yang dibatasi oleh sebuah sungai yang bernama sungai palapa di
sebelah utara, dengan perkubunan sagu PD. Praja Karya di uhe sebelah selatan,
dan sebelah barat dengan perkebunan damar perusahaan (PD. Praja Karya).
Wialayah katapang merupakan tanah hasil usaha dari para leluhur yang sebagian
lagi dibeli dari tangan pemerintah belanda pada saat itu.
Setelah
beberapa tahun berjalan perusahaan lokki mengambil tenaga kerja dari luar pulau
Seram yang kebanyakan dari Pulau Saparua untuk menjalankan aktifitas
perusahaan. Para pekerja ini kemudian diberi tempat tinggal yang tidak jauh
dari tempat kerja mereka sehingga pihak perusahaan sepakat untuk mambangun
pemukiman pada areal dekat pantai sejauh + 50 m dari garis pantai karena
lebih dari 50 m dari garis pantai merupakan areal perkebunan sagu dan
persawahan. Nama lokki sendiri adalah nama areal perusahaan pada waktu itu
sehingga perkampungan yang didirikan oleh perusahaanpun lebih sering dipanggil
dengan nama lokki.
Namun
kemudian Lokki sendiri sudah mengaku bahwa mereka adalah masyarakat asli daerah
itu dan segala upaya untuk merealisasikan maksudnya itupun dilakukan termasuk
memberi keterangan sepihak yang dibuat-buat kepada pemerintah kecamatan dan
kekabupaten dilanjutkan ke pemerintah provinsi tentang status katapang yang
berada dalam wilayah areal praja karya. Pada tahun 1979 katapang dipipin oleh
seorang kapala desa yang dilantik oleh Bupati Maluku Tengah dan telah
menjalankan pemerintahannya dengan membentuk lembaga-lembaga desa guna
kelancaran pemerintahan desa yang diatur dalam UU. No. 5 tahun 1979.
Pada
tahun 1988 pemerintah kecamatan seram barat di piru mengeluarkan sebuah surat
keputusan penolakan Desa katapang dengan nomor 140/316 tanggal 4 juni, dalam
surat ini dikatakan bahwa sesuai arsip yang terdapat pada kantor kecamtan
mengisyaratkan bahwa status katapang adalah kampong bukan desa dan selanjutnya
ditetapkan sebagai dusun dibawah pemerintah desa lokki.
Hal
ini menggambarkan sembrautnya pengaturan pemerintahan dikecamatan pada saat
itu. Bagaimana tidak kepala kecamatan pertama mengatakan kalau status katapang
adalah kampong yang setara dengan desa sedangkan yang selanjutnya mengatakan
bahwa kampung yang bukan setara dengan desa oleh Drs. A. Parenussa yang
bertugas saat itu. Keputusan ini merupakan keputusan sebelah pihak yang tidak
mendasar dan tidak disertai penelitian ke lapangan. Ini hanyalah pemamfaatan
dan permainan politik atas ketidak berdayaan masyarakat katapang pada saat ini.
Parenusa juga mengatakan bahwa tanah yang menjadi areal katapang tidak ada atau
semua wilayah katapang termasuk dalam wilayah PD. Praja Karya unit I lokki.
Merujuk pada
Berita Acara Pemeriksaan/Penyaksikan Atas Batas-batas Milik Perusahaan Daerah
Praja Karya Unit I Lokki dan Tanah Areal (wilayah) desa Katapang yang dibuat
dan ditandatangani oleh Pimpinan PD. Praja Karya Unit I Lokki serta pengawas
lapangan dan saksi dari masyarakat katapang dan lokki. Bahwa wilayah katapang
tidak termasuk dalam areal perkebunan PD. Praja Karya Unit I Lokki. Ini
seharusnya menjadi referensi kepada pihak kecamatan baik jaman dulu maupun
sekarang untuk menata pemerintahan desa dengan baik mengingat pemekaran daerah
yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. diharapkan agar kesalahan dan
langkah-langkah pembodohan masyarakat lewat kesalahan administrasi kantor
kecamatan tempo doloe jangan dibudidayakan.
MS : Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa
Katapang (IPPMK) 2006
No comments:
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda